Tak diberi data perkebunan sawit, 10 perempuan Aceh gugat pemerintah
Merdeka.com - Sepuluh perempuan di Aceh menggugat Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Taminag ke Komisi Informasi Aceh (KIA). Gugatan ini dilakukan karena kedua kabupaten ini tidak mau menyerahkan data publik berupa daftar perusahaan perkebunan sawit.
Selain itu, mereka juga menggugat Sekretaris Daerah (Sekda) masing-masing kabupaten, karena tidak menanggapi surat keberatan telah mereka sampaikan. Gugatan ini telah didaftarkan melalui Koordinator Bidang Hukum dan Politik Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Jumat pekan lalu.
"Dengan didaftarkan gugatan ke KIA, kelompok perempuan tersebut berharap akan ada perubahan tentang cara pandang pemerintah tentang keterbukaan informasi publik," kata Koordinator Bidang Hukum dan Politik Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Baihaqi, di Banda Aceh, Senin (19/6).
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang mengajukan hak angket? Syarat untuk mengajukan Hak Angket sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 adalah adanya dukungan minimal 25% dari seluruh anggota DPR untuk mengajukan Hak Angket.
-
Kenapa Nus Wakerkwa mengadukan KPU? Ketiganya didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah periode 2023-2028.
Kata Baihaqi, data bakal diakses adalah informasi berkaitan dengan perusahaan perkebunan sawit di Aceh Tamiang dan juga perusahaan minyak dan gas di Aceh Timur. Selain itu, ada juga informasi tentang anggaran daerah.
"Informasi yang dimintakan itu nantinya akan dijadikan sebagai referensi untuk melakukan pemantauan bersama dan juga sebagai bahan kajian di komunitas," jelasnya.
Seharusnya pemerintah daerah harus menanggapi permintaan data tersebut, kata Baihaqi, kenyataannya kedua pemerintah setempat tidak menanggapinya. Sehingga memunculkan dugaan-dugaan negatif.
"Kalau memang pemerintah tidak aneh-aneh, kenapa mesti takut untuk terbuka kepada masyarakat. Kalau dilihat lebih jauh, apa yang akan dilakukan oleh komunitas perempuan itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan," jelasnya.
Menurut dia, permintaan informasi tersebut telah disampaikan pada Maret 2017 silam. Namun, karena tidak ditanggapi, pada April 2017 mereka mengajukan keberatan ke Sekda. Ini sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setelah rentan waktu itu tidak ditanggapi, masyarakat bisa meminta KIA untuk memutuskannya.
Temuan ini, sebutnya, MaTA menilai pemerintah masih gagal paham tentang keterbukaan informasi publik. Aturan yang mengatur tentang hal ini telah lama ditetapkan, tapi masih saja pemerintah belum maksimal mengimplementasikannya. "Bahkan ada daerah yang belum memiliki Daftar Informasi Publik (DIP)," jelasnya.
Katanya, ini merupakan persoalan yang harus menjadi perhatian bersama, baik pemerintah yang sedang berkuasa maupun pemerintah baru nantinya.
MaTA berharap, Bupati Aceh Timur dan Bupati Aceh Tamiang harus mengevaluasi keterbukaan informasi di masing-masing wilayahnya. Sehingga di akhir masa pemerintahannya akan memberikan dampak positif terkait keterbukaan informasi publik. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi ini dilakukan untuk mencabut izin dua perusahaan kelapa sawit di Boven Digoel dan Sorong yang mengancam hutan adat.
Baca SelengkapnyaPara Petani kecewakan terhadap Gubernur Jambi yang tidak ada dikantornya.
Baca SelengkapnyaRatusan warga Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, melanjutkan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumbar, Jalan Sudirman, Padang, Rabu (2/8).
Baca SelengkapnyaPenyelesaian masalah terhadap 537 perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki hak guna usaha (HGU) tuntas pada Desember.
Baca SelengkapnyaTagar 'All Eyes on Papua' menggema di media sosial setelah 'All Eyes on Rafah' digemakan oleh warganet untuk menyuarakan empati untuk warga Palestina.
Baca SelengkapnyaMereka sejak tiga hari lalu telah mendatangi kantor tersebut.
Baca SelengkapnyaCalon perseorangan menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak cermat dalam tahapan pencalonan.
Baca SelengkapnyaPelaporan dilakukan kuasa hukum Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan ke DKPP pada Selasa (15/8).
Baca SelengkapnyaPenyidik menanyakan 35 pertanyaan terkait izin usaha perkebunan PT CA pada 2007.
Baca SelengkapnyaSelain itu, mereka juga mempertanyakan siapa yang akan menghuni Kampung Susun Bayam jika warga pindah ke Rusun Nagrak.
Baca SelengkapnyaPada aksi yang kelima ini jumlah massa terlihat semakin sedikit dan anak-anak yang ikut juga semakin berkurang.
Baca SelengkapnyaTernyata US juga tercatat sebagai ASN di salah satu Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu.
Baca Selengkapnya