Tak didampingi penasihat hukum, sidang perdana Dimas Kanjeng ditunda
Merdeka.com - Sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo, Jatim, Kamis (9/2) ditunda. Alasan utamanya karena terdakwa tidak didampingi penasihat hukumnya.
"Sidang ditunda pekan depan, karena Taat Pribadi tidak didampingi penasihat hukumnya," kata Usman, seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, seperti dilansir Antara.
Usman menjelaskan untuk sidang penipuan dan penggelapan, kasusnya seharusnya tidak wajib didampingi pengacara. Namun, Taat Pribadi bersikukuh minta didampingi penasihat hukum saat menjalani sidang.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Kapan tersangka Tamron disidang? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa yang dialami Angger Dimas saat bertemu terdakwa? Angger Dimas mengatakan bahwa saat mereka dikumpulkan sebagai saksi dan non saksi, ia hampir pingsan karena merasakan emosi yang kuat karena itu adalah pertama kalinya ia bertemu dengan terdakwa.
"Kami harus menghormati permintaan terdakwa. Makanya sidang ditunda pekan depan pada hari dan pukul yang sama," ujarnya.
Taat Pribadi terlihat sangat segar saat tiba di PN Kraksaan. Dia dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi dengan pengawalan.
Pengawalan Taat Pribadi ini tidak seketat saat kasus ini baru mencuat beberapa bulan yang lalu. Saat itu Taat Pribadi dimasukkan ke mobil barakuda dengan alasan keamanan.
Meski demikian, pengawalan Taat Pribadi dari Rutan Medaeng, Sidoarjo, ke Probolinggo ini tetap dijaga ketat Brimob. Sesampainya di PN Kraksaan, Taat Pribadi langsung dibawa ke ruang tahanan.
Selama perjalanan itu, Taat Pribadi melempar senyum ke semua yang ada di PN Kraksaan. Wajahnya tampak segar dengan rambut klimis yang menjadi ciri khasnya. Dia pun mau diajak komunikasi meski sedikit irit menjawab.
"Bagaimana kabarnya Pak Taat Pribadi?," tanya salah seorang jaksa.
"Alhamdulillah baik. Seperti apa yang anda lihat saat ini," jawabnya.
Sidang dimulai tepat pukul 09.00 WIB. Taat Pribadi dikawal anggota Shabara Polres Probolinggo. Dia tampak tenang duduk di kursi pesakitan. Beberapa kali Taat Pribadi tersenyum di kursi pesakitan. Raut wajahnya tampak serius saat Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono, dan dua hakim anggota masuk ke dalam ruang sidang.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini dimulai. Namun, terdakwa Taat Pribadi menyampaikan permohonan untuk sidang ditunda dengan alasan menunggu penasihat hukumnya.
Majelis hakim melakukan diskusi dan akhirnya memutuskan menunda sepekan persidangan itu dan memberi kesempatan terdakwa menghadirkan penasihat hukumnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaSidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaPada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.
Baca SelengkapnyaKPK hanya memberikan sebuah surat sebagai pernyataan bahwa pihaknya tidak dapat menghadiri persidangan
Baca SelengkapnyaPN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan surat pemanggilan tersebut baru diterima kliennya pada pagi tadi.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca SelengkapnyaTofan menyampaikan alasannya. Dia menyinggung berkas prapradilan yang diajukan ke PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaIswandi menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas KPK menemukan dugaan pelanggaran etik dilakukan Johanis Tanak terkait komunikasi dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite.
Baca Selengkapnya