Tak didampingi pengacara, ketua DPRD Bengkalis diminta pulang polisi
Merdeka.com - Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi (HW) diusir penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau lantaran tidak didampingi pengacara saat akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial, Rabu (11/5).
"Jadwal pemeriksaan HW hari ini diperiksa sebagai tersangka. Tapi karena HW tidak didampingi pengacara, terpaksa disuruh pulang," ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada merdeka.com.
Guntur menuturkan, Heru meminta waktu dua pekan untuk diperiksa kembali sebagai tersangka. Pemeriksaan berikutnya, Heru berjanji akan membawa kuasa hukumnya.
-
Apa yang akan dilakukan Heru Budi hingga masa jabatannya berakhir? Heru menyatakan, bakal menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur sampai 17 Oktober 2024 sesuai arahan Mendagri. Sehingga, mengenai pergantian juga diserahkan kepada pemerintah pusat'Toh saya menjalankan tugas sebagaimana yang diserahkan kepada saya. 17 Oktober adalah tahun saya menjabat dua tahun Pj Gubernur, terserah yang memberikan tugas pada saya,' jelasnya.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang berwenang memutuskan pergantian Heru Budi sebagai Pj Gubernur? Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) terkait pergantian atau perpanjangan jabatan itu hingga dilantiknya gubernur Jakarta definitif.
-
Mengapa Heru Budi menyerahkan keputusan pergantian kepada Mendagri? Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) terkait pergantian atau perpanjangan jabatan itu hingga dilantiknya gubernur Jakarta definitif.'Diganti atau tidak terserah Mendagri,' kata Heru kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/9).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
"Dia minta waktu dua minggu karena ingin cari pengacara dulu," kata Guntur.
Menurut Guntur, pemeriksaan seseorang sebagai tersangka dugaan korupsi wajib didampingi kuasa hukum. Hal itu sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Karena pemeriksaan tersangka tidak dapat dilakukan jika tidak didampingi pengacara.
Heru dalam kasus Bansos merupakan tersangka ke delapan. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Subdit III Dit Reskrimsus melakukan pengembangan dari vonis mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah.
Polisi memberi sinyal bahwa Heru bukanlah tersangka terakhir dalam kasus ini. Pengembangan tetap dilakukan dan menunggu vonis terhadap tujuh pesakitan lainnya.
"Akan dikembangkan karena penyidik mengorek dari pinggir hingga sampai ke tengah. Bukti kuat juga diperlukan agar penyidikan berjalan lancar tanpa ada proses hukum dari pihak yang ditersangkakan atau praperadilan," tegas Guntur.
Selain Jamal dan Heru, kasus ini juga menjerat mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kabar Keuangan Pemkab Bengkalis Azrafiani Aziz Rauf alias Haji Oton. Berkas dakwaan keduanya masih disusun sehingga belum disidangkan di pengadilan.
Sementara pesakitan lainnya adalah empat mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014. Mereka adalah Tarmizi, Rismayeni, Purboyo dan Hidayat Tagor. Masing-masing sudah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ajudan Heru Budi dinilai erap menghalang-halangi kerja jurnalistik awak media.
Baca SelengkapnyaMayor Dedi datangi Polrestabes Medan di berseragam loreng di hari libur.
Baca SelengkapnyaKeempatnya tak terima atas proses pemberhentian antar waktu (PAW) secara sepihak yang dilakukan ketua DPRD.
Baca SelengkapnyaTak hadir di Polda Metro, Firli malah terlihat memimpin jalannya konfrensi pers di KPK terkait OTT.
Baca SelengkapnyaIswandi menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri kerap mangkir pemeriksaan bikin Gerah Kapolda Metro
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaPanglima perintahkan dua jenderal periksa anggota TNI yang geruduk Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) menggugat Bawaslu Kabupaten Pekalongan.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaYudo juga menginstruksikan Komandan Puspom TNI untuk mengawal pemeriksaan karena tindakan Mayor Dedi di Polrestabes Medan sangat tidak etis.
Baca SelengkapnyaPolri buka suara terkait keputusan penyidik yang sampai saat ini belum menahan Ketua KPK non Aktif, Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya