Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak didampingi pengacara, sidang Bupati Morotai ditunda pekan depan

Tak didampingi pengacara, sidang Bupati Morotai ditunda pekan depan tersangka Bupati Morotai Rusli Sibua diperiksa. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Sidang perdana dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011 yang menjerat Bupati Morotai, Rusli Sibua, terpaksa ditunda. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu ditunda Majelis Hakim Pengadilan Tipikor lantaran Rusli tidak didampingi kuasa hukum.

Penundaan sidang itu bermula saat Rusli menjelaskan alasan kuasa hukumnya tidak bisa hadir dalam persidangan. Dia mengatakan saat ini, tim kuasa hukumnya sedang mengikuti sidang gugatan praperadilan yang dilayangkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"PH (Penasihat Hukum) sementara di sidang praperadilan yang mulia. Saya mohon izin, saya tidak mengerti, mohon karena berhalangan, kita minta penundaan," kata Rusli dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/8).

Sebelum mengamini permintaan Rusli, Ketua Majelis Hakim, Supriyono memperingatkan Rusli bahwa praperadilan tidak bisa menghambat jalannya persidangan.

"Peradilan ini harus jalan tanpa pengaruh sidang praperadilan," jawab Hakim Supriyono.

Kendati demikian, permintaan Rusli pun akhirnya dikabulkan Hakim Supriyono setelah berunding dengan hakim lainnya. Dari hasil musyawarah itu, Majelis Hakim memutuskan sidang pembacaan dakwaan Rusli Sibua akan kembali digelar pada Senin (10/8) mendatang.

"Setelah musyawarah, majelis hakim memutuskan keberatan saudara dikabulkan. Tapi untuk selanjutnya jika tidak hadir, sidang akan dilanjutkan, karena sudah menghambat," pungkas Hakim Supriyono.

Seperti diketahui, lembaga anti rasuah resmi menetapkan Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada.

Tak hanya itu, saat ini Rusli telah menjalani masa penahanan di Rutan Guntur. Dia ditahan usai dijemput paksa oleh penyidik setelah mangkir dari pemeriksaan.

Rusli disangka telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Jabar Buka Suara soal Absen di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Polda Jabar Buka Suara soal Absen di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Pada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.

Baca Selengkapnya
Rapat Perdana Pansus Angket Haji Batal Digelar, DPR: Ditunda Minggu Depan karena Reses
Rapat Perdana Pansus Angket Haji Batal Digelar, DPR: Ditunda Minggu Depan karena Reses

Pansus angket haji menunda rapat perdana hingga pekan depan

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya
Bupati Sidoarjo Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya

Gus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif

Baca Selengkapnya
Lukas Enembe Batal Didakwa Usai Berdalih Sakit
Lukas Enembe Batal Didakwa Usai Berdalih Sakit

Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Ade Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.

Baca Selengkapnya
Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda, Pemerintah akan Koordinasi dengan DPR
Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda, Pemerintah akan Koordinasi dengan DPR

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Eddy Hiariejj Ditunda karena KPK Tak Hadir, Kuasa Hukum: Kami Kecewa
Sidang Praperadilan Eddy Hiariejj Ditunda karena KPK Tak Hadir, Kuasa Hukum: Kami Kecewa

KPK hanya memberikan sebuah surat sebagai pernyataan bahwa pihaknya tidak dapat menghadiri persidangan

Baca Selengkapnya
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak

Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.

Baca Selengkapnya
9 Anggota Satresnarkoba Barelang Melawan, Gugat Polda Kepri Usai Dipecat Terkait Kasus Narkoba
9 Anggota Satresnarkoba Barelang Melawan, Gugat Polda Kepri Usai Dipecat Terkait Kasus Narkoba

Sidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.

Baca Selengkapnya
Berulang Kali Mangkir Pemeriksaan, Anggota BPK Pius Lustrilanang Diultimatum KPK!
Berulang Kali Mangkir Pemeriksaan, Anggota BPK Pius Lustrilanang Diultimatum KPK!

Pius seharusnya diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Pemkab Sorong, Papua Barat Daya.

Baca Selengkapnya