Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Dihuni Anggota Polri Aktif, 9 Rumah Dinas di Jateng Dieksekusi

Tak Dihuni Anggota Polri Aktif, 9 Rumah Dinas di Jateng Dieksekusi Penertiban rumah dinas Polri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Semarang mengeksekusi sembilan rumah dinas yang sudah dihuni bertahun-tahun oleh warga non Polri. Kegiatan ini dilakukan pada Rabu (29/6) kemarin.

Eksekusi dilakukan usai Polda Jawa Tengah (Jateng) memenangkan gugatan atas kepemilikan sembilan rumah dinas yang berlokasi di Jalan Erlangga Tengah IV dan Erlangga Tengah II Kota Semarang. Proses gugatan berlangsung selama empat tahun di tingkat pengadilan.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jateng, Kombes Imran Amir mengatakan, upaya memperjelas status kepemilikan sembilan rumah dinas Polri itu telah inkrah di tingkat Mahkamah Agung (MA).

"Kita sudah ajukan gugatan selama empat tahun di pengadilan, kemudian sudah inkrah di Mahkamah Agung. Kemarin Pengadilan Negeri Semarang mengirim surat kepada Polda Jawa Tengah, untuk permintaan bantuan pengamanan eksekusi di sembilan rumah asrama Polisi," kata Imran, Kamis (30/6).

Dalam upaya pengosongan sembilan asrama tersebut, Polda Jateng menggunakan pendekatan persuasif dengan bersilaturahmi dan berkoordinasi dengan penghuni rumah dinas.

"Kami sudah bertemu langsung dengan sembilan penghuni rumah itu untuk menjelaskan tentang putusan dari Mahkamah Agung. Para penghuni dapat memahami, dan sudah meninggalkan rumah tersebut. Jadi tidak ada lagi penghuni yang masih menempati," jelasnya.

Imran mengungkapkan, eksekusi dilakukan karena penghuni asrama yang berada di Jalan Erlangga bukan merupakan anggota aktif di Polda Jateng. Dia mengaku tidak menemui kendala dalam proses hukum di Pengadilan.

"Tidak ada kendala dalam proses hukum, sesuai prosedur sudah kita jalani. Jadi, kita berperkara, beracara dari pengadilan sampai ke Mahkamah Agung kita ikutin. Setelah ada putusan baru kita laksanakan eksekusi, yang sebelumnya berkoordinasi dengan pihak penghuni rumah," ungkapnya.

Imran mengaku, Polda Jateng sudah berupaya untuk memberikan bantuan angkutan barang bagi penghuni rumah dinas dan sudah menyiapkan tempat tinggal sementara. Namun, para penghuni secara sukarela bersedia mengosongkan dan rata-rata telah memiliki rumah pribadi.

"Kita sudah berupaya menawarkan tempat tinggal sementara namun mereka menolak karena memang memiliki rumah pribadi," ucalnya.

Rencananya, lanjut Imran, rumah dinas Erlangga Tengah akan digunakan bagi anggota Polda Jateng yang belum memiliki rumah. Dia menyebut status rumah dinas tersebut adalah rumah dinas anggota dan bukan rumah jabatan.

"Nanti rencananya rumah-rumah tersebut akan diperuntukkan untuk kepentingan anggota, apalagi saat ini banyak yang belum menghuni asrama atau rumdin sehingga mengontrak di luar," tutupnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Ini Penampakan dan Spesifikasi Rumah Dinas DPR yang Disebut Tak Layak hingga Diganti Tunjangan Fantastis
FOTO: Ini Penampakan dan Spesifikasi Rumah Dinas DPR yang Disebut Tak Layak hingga Diganti Tunjangan Fantastis

Ternyata tidak semua rumah dinas DPR bisa disebut tidak layak huni, sebab kondisinya masih terbilang kokoh.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Begini Penampakannya, Sekjen DPR Ungkap Isi Rumah DPR
VIDEO: Begini Penampakannya, Sekjen DPR Ungkap Isi Rumah DPR "Banyak Tikus Bau Sampah"

Anggota DPR periode ini tak dapat RJA lantaran kondisi rumah sudah tua, dan biaya perawatan sudah tak seimbang dengan anggaran

Baca Selengkapnya
Meski Punya Rumah di Jakarta, Anggota DPR Tetap Dapat Tunjangan Rumdin
Meski Punya Rumah di Jakarta, Anggota DPR Tetap Dapat Tunjangan Rumdin

Semua anggota DPR RI memiliki hak dan kewajiban yang sama sesuai Undang-Undang.

Baca Selengkapnya
DPR Usul Rumah Dinas Ditiadakan dan Penggantian dengan Uang, Menteri PUPR Respons Begini
DPR Usul Rumah Dinas Ditiadakan dan Penggantian dengan Uang, Menteri PUPR Respons Begini

Anggota DPR akan mendapatkan tunjangan perumahan yang mulai berlaku sejak mereka dilantik sebagai anggota dewan terpilih pada 1 Oktober lalu.

Baca Selengkapnya
Istimewanya Anggota DPR: Tak Dapat Rumdin, Diganti Tunjangan Seharga Sewa Rumah di Senayan
Istimewanya Anggota DPR: Tak Dapat Rumdin, Diganti Tunjangan Seharga Sewa Rumah di Senayan

Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak akan mendapatkan fasilitas rumah jabatan anggota (RJA).

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Tak Dapat Rumah Dinas dan Diganti Tunjangan, Bagaimana dengan Pimpinan Dewan?
Anggota DPR Tak Dapat Rumah Dinas dan Diganti Tunjangan, Bagaimana dengan Pimpinan Dewan?

Anggota DPR RI 2024–2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan anggota. Sebagai gantinya, anggota DPR akan mendapatkan tunjangan perumahan.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR 2024-2029 Tak Dapat Rumah Dinas, Ini Kompensasinya
Anggota DPR 2024-2029 Tak Dapat Rumah Dinas, Ini Kompensasinya

Indra menyebut besaran dana tunjangan perumahan untuk anggota DPR masih dikonsultasikan.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Bisa Cicil Rumah Pakai Tunjangan Rumah Dinas
Anggota DPR Bisa Cicil Rumah Pakai Tunjangan Rumah Dinas

Tunjangan itu akan masuk dalam komponen gaji tiap bulan semua anggota.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Harus Kosongkan Rumah Dinas pada Akhir Oktober 2024
Anggota DPR Harus Kosongkan Rumah Dinas pada Akhir Oktober 2024

Anggota DPR yang sudah masa habis jabatan (2019-2024) atau yang terpilih kembali (2024-2029) harus mengosongkan RJA pada akhir Oktober 2024.

Baca Selengkapnya
Luas dan Megah, Ini Potret Rumah Sang Jenderal Terbengkalai, di Dalamnya ada Foto Mantan Kapolri Hoegeng
Luas dan Megah, Ini Potret Rumah Sang Jenderal Terbengkalai, di Dalamnya ada Foto Mantan Kapolri Hoegeng

Potret memprihatinkan rumah jenderal terbengkalai di Lembang dengan foto pemilik rumah dan mantan Kapolri Jenderal Hoegeng masih terpasang.

Baca Selengkapnya
Melihat dari Dekat Kondisi Rumah Dinas DPR yang Dianggap Tak Layak bagi Anggota Dewan
Melihat dari Dekat Kondisi Rumah Dinas DPR yang Dianggap Tak Layak bagi Anggota Dewan

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengecek langsung kondisi perumahan rumah dinas Anggota DPR di Kalibata.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR tak lagi dapat Fasilitasi Rumah Dinas, Diganti Tunjangan Perumahan
Anggota DPR tak lagi dapat Fasilitasi Rumah Dinas, Diganti Tunjangan Perumahan

Pemberian tunjungan mulai berlaku sejak mereka resmi dilantik sebagai anggota dewan terpilih 1 Oktober 2024. Namun besarannya belum dirinci.

Baca Selengkapnya