Tak Dihuni Anggota Polri Aktif, 9 Rumah Dinas di Jateng Dieksekusi
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Semarang mengeksekusi sembilan rumah dinas yang sudah dihuni bertahun-tahun oleh warga non Polri. Kegiatan ini dilakukan pada Rabu (29/6) kemarin.
Eksekusi dilakukan usai Polda Jawa Tengah (Jateng) memenangkan gugatan atas kepemilikan sembilan rumah dinas yang berlokasi di Jalan Erlangga Tengah IV dan Erlangga Tengah II Kota Semarang. Proses gugatan berlangsung selama empat tahun di tingkat pengadilan.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jateng, Kombes Imran Amir mengatakan, upaya memperjelas status kepemilikan sembilan rumah dinas Polri itu telah inkrah di tingkat Mahkamah Agung (MA).
-
Dimana rumah dinas bupati itu berada? Di kawasan perbukitan yang masuk wilayah Kabupaten Minahasa Utara, tepatnya di kaki Gunung Kabat, terdapat sebuah rumah mewah bergaya Eropa.
-
Siapa yang tinggal di rumah dinas di Karawang? Pada masa itu, Annisa dan AHY masih tinggal di rumah dinas di Karawang.
-
Dimana markas besar Polri? Kemudian, Kepala Kepolisian Negara kala itu Komisaris Jenderal Polisi R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo bikin kantor sendiri di Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, bernama Markas Besar Djawatan Kepolisian Negara RI (DKN) yang menjadi Markas Besar Kepolisian sampai sekarang.
-
Dimana Jenderal Polri bertugas? Carlo Brix Tewu merupakan seorang Purnawirawan Polri yang sekarang menjabat sebagai Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN.
-
Kapan Wakapolda Banten bertugas di tempat baru? Suasana haru menyelimuti Markas Polda Banten pada hari Senin (8/7) ketika seluruh personel dengan penuh penghormatan mengantarkan kepergian Wakapolda Banten, Brigjen Pol Sabilul Alif yang akan melanjutkan pengabdian sebagai Wakapolda Kalimantan Timur.
-
Siapa yang mengapresiasi kesiapan Polda Jateng? Kesiapan Polda Jateng dalam menyambut Pemilu 2024 ini mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Politikus NasDem tersebut menilai, penempatan personel kepolisian di tiap TPS dapat menjaga kondusifitas di lapangan.
"Kita sudah ajukan gugatan selama empat tahun di pengadilan, kemudian sudah inkrah di Mahkamah Agung. Kemarin Pengadilan Negeri Semarang mengirim surat kepada Polda Jawa Tengah, untuk permintaan bantuan pengamanan eksekusi di sembilan rumah asrama Polisi," kata Imran, Kamis (30/6).
Dalam upaya pengosongan sembilan asrama tersebut, Polda Jateng menggunakan pendekatan persuasif dengan bersilaturahmi dan berkoordinasi dengan penghuni rumah dinas.
"Kami sudah bertemu langsung dengan sembilan penghuni rumah itu untuk menjelaskan tentang putusan dari Mahkamah Agung. Para penghuni dapat memahami, dan sudah meninggalkan rumah tersebut. Jadi tidak ada lagi penghuni yang masih menempati," jelasnya.
Imran mengungkapkan, eksekusi dilakukan karena penghuni asrama yang berada di Jalan Erlangga bukan merupakan anggota aktif di Polda Jateng. Dia mengaku tidak menemui kendala dalam proses hukum di Pengadilan.
"Tidak ada kendala dalam proses hukum, sesuai prosedur sudah kita jalani. Jadi, kita berperkara, beracara dari pengadilan sampai ke Mahkamah Agung kita ikutin. Setelah ada putusan baru kita laksanakan eksekusi, yang sebelumnya berkoordinasi dengan pihak penghuni rumah," ungkapnya.
Imran mengaku, Polda Jateng sudah berupaya untuk memberikan bantuan angkutan barang bagi penghuni rumah dinas dan sudah menyiapkan tempat tinggal sementara. Namun, para penghuni secara sukarela bersedia mengosongkan dan rata-rata telah memiliki rumah pribadi.
"Kita sudah berupaya menawarkan tempat tinggal sementara namun mereka menolak karena memang memiliki rumah pribadi," ucalnya.
Rencananya, lanjut Imran, rumah dinas Erlangga Tengah akan digunakan bagi anggota Polda Jateng yang belum memiliki rumah. Dia menyebut status rumah dinas tersebut adalah rumah dinas anggota dan bukan rumah jabatan.
"Nanti rencananya rumah-rumah tersebut akan diperuntukkan untuk kepentingan anggota, apalagi saat ini banyak yang belum menghuni asrama atau rumdin sehingga mengontrak di luar," tutupnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata tidak semua rumah dinas DPR bisa disebut tidak layak huni, sebab kondisinya masih terbilang kokoh.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR periode ini tak dapat RJA lantaran kondisi rumah sudah tua, dan biaya perawatan sudah tak seimbang dengan anggaran
Baca SelengkapnyaSemua anggota DPR RI memiliki hak dan kewajiban yang sama sesuai Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR akan mendapatkan tunjangan perumahan yang mulai berlaku sejak mereka dilantik sebagai anggota dewan terpilih pada 1 Oktober lalu.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI periode 2024-2029 tidak akan mendapatkan fasilitas rumah jabatan anggota (RJA).
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI 2024–2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan anggota. Sebagai gantinya, anggota DPR akan mendapatkan tunjangan perumahan.
Baca SelengkapnyaIndra menyebut besaran dana tunjangan perumahan untuk anggota DPR masih dikonsultasikan.
Baca SelengkapnyaTunjangan itu akan masuk dalam komponen gaji tiap bulan semua anggota.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR yang sudah masa habis jabatan (2019-2024) atau yang terpilih kembali (2024-2029) harus mengosongkan RJA pada akhir Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaPotret memprihatinkan rumah jenderal terbengkalai di Lembang dengan foto pemilik rumah dan mantan Kapolri Jenderal Hoegeng masih terpasang.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengecek langsung kondisi perumahan rumah dinas Anggota DPR di Kalibata.
Baca SelengkapnyaPemberian tunjungan mulai berlaku sejak mereka resmi dilantik sebagai anggota dewan terpilih 1 Oktober 2024. Namun besarannya belum dirinci.
Baca Selengkapnya