Tak Dilengkapi Surat Tugas dari Kantor, Warga Depok Bakal Dipaksa Pulang
Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat meminta perusahaan membekali pegawainya dengan surat tugas bekerja di kantor. Ini sebagai kelengkapan dalam perjalanan menuju tempat kerja selama masa diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, jika pegawai tidak mengantongi surat tugas dari kantor, maka akan dipulangkan.
"Bagi pegawai yang tidak dilengkapi surat tugas, maka dalam operasi gabungan yang dilakukan petugas, pegawai tersebut tidak bisa melanjutkan perjalanan dan dikembalikan ke rumah masing-masing," kata Mohammad Idris di Depok, seperti dilansir Antara, Minggu (3/5).
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa yang sempat 'dibuang' oleh majikannya? Nenek Satikem sempat 'dibuang' oleh majikannya ke panti jompo di Bangka Belitung
-
Mengapa Wakapolda Banten dimutasi? Serah terima jabatan juga merupakan bagian dari proses pembinaan sumber daya manusia, dalam rangka regenerasi yang dilakukan berdasarkan penilaian dan evaluasi dengan mempertimbangkan aspek profesionalitas, komitmen dan integritas.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Walikota Depok Nomor 443/224- Huk/GT tentang Kelengkapan Surat Tugas Bagi Pegawai Yang Bekerja Pada Perusahaan/Kantor Yang Dikecualikan dari Penghentian Aktivitas Bekerja Dalam Masa PSBB di Kota Depok.
Sedangkan mengenai jaring pengaman sosial Provinsi Jawa Barat, hari ini baru diterima Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 406/Kep.251-Dinsos/2020 tentang Daftar Keluarga Rumah Tangga Sasaran Non DTKS Penerima Bantuan Provinsi Jabar akibat COVID-19.
"Alokasi untuk Kota Depok sebanyak 37.735 KK. Alokasi ini merupakan penambahan dari alokasi DTKS sebelumnya untuk 10.423 KK, yang saat ini baru didistribusikan oleh Kantor Pos sebanyak 2.191 KK," jelas Idris.
Sementara itu, data pasien Corona di Kota Depok tercatat yang terkonfirmasi positif berjumlah 309 orang, meninggal 18 orang dan sembuh 44 orang.
Untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 1221 orang, selesai pengawasan 450 orang dan yang meninggal 54 orang.
Untuk PDP yang meninggal saat ini berjumlah 54 orang, status PDP tersebut merupakan pasien yang belum bisa dinyatakan positif atau negatif, karena harus menunggu hasil PCR, yang datanya hanya dikeluarkan oleh PHEOC (Public Health Emergency Operating Center) Kemenkes RI.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wali Kota Depok diduga melanggar UU Pilkada Pasal 70 ayat 2.
Baca SelengkapnyaWali Kota Idris berdalih kebihakan WFH berdasarkan instruksi Kemendagri
Baca SelengkapnyaDengan diterimanya surat CLTN, Supian pun mengemas barang-barang pribadinya dari ruang kerjanya.
Baca SelengkapnyaPadahal sampah di rumah warga sudah menumpuk sejak beberapa hari lalu.
Baca SelengkapnyaNama Wali Kota Depok dua periode, Mohammad Idris disebut-sebut masuk dalam bursa pencalonan Gubernur Jawa Barat (Jabar).
Baca SelengkapnyaIdris dijadwalkan dipanggil sebagai terlapor pada Kamis 10 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaGibran Rakabuming akan mengantarkan surat ke DPRD siang ini.
Baca SelengkapnyaRatu Dewa menyebut sudah meminta Inspektorat untuk melakukan verifikasi laporan resmi.
Baca SelengkapnyaWakil wali kota Depok temui Sandi, petugas damkar yang viralkan kerusakan alat.
Baca SelengkapnyaJamia berharap permasalahan ini tidak terjadi di tempat lain
Baca SelengkapnyaPDIP soal Gibran Mundur dari Wali Kota Solo: Harusnya Waktu Kampanye
Baca SelengkapnyaMayor Dedi mengajak 13 prajurit lainnya menggeruduk Polrestabes Medan.
Baca Selengkapnya