Tak Gunakan Masker, Petugas Kelurahan di Solo akan Didenda Rp5.000
Merdeka.com - Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, menerapkan aturan baru demi mencegah penyebaran Virus Corona. Kepada petugas di lingkungan kelurahan yang tidak memakai masker akan dikenakan denda sebesar Rp5.000.
"Kewajiban memakai masker ini sebagai salah satu langkah kami untuk memutus rantai penularan Virus Corona atau Covid-19. Kalau ada yang lupa menggunakan masker kami denda Rp5.000," kata Lurah Sumber, Dwi Listiyorini, Senin (13/4).
Dia menjelaskan, kewajiban memakai masker berlaku untuk seluruh staf, pekerja, tenaga kontrak dan Linmas Kelurahan Sumber. Selain itu, siapapun yang terkait yang bekerja di Kelurahan Sumber juga harus mengikuti aturan tersebut.
-
Siapa yang bisa menggunakan masker ini? Masker ini biasanya sesuai untuk kebanyakan jenis kulit, tetapi bagi mereka yang memiliki kulit sensitif, sangat disarankan untuk melakukan tes patch terlebih dahulu.
-
Kenapa pakai masker penting? Masker bisa mencegah penyakit-penyakit tersebut karena masker berfungsi sebagai penghalang fisik yang mengurangi kontak langsung antara droplets atau tetesan cairan yang keluar dari mulut dan hidung seseorang dengan orang lain.
-
Bagaimana cara menggunakan masker? Setelah semua bahan masker tercampur dengan baik, aplikasikan masker secara merata ke seluruh wajah yang telah dibersihkan sebelumnya. Pastikan untuk menghindari area sekitar mata dan bibir, karena kulit di daerah tersebut lebih sensitif terhadap bahan-bahan yang digunakan.
Penerapan denda tersebut, dikatakannya, sebagai bentuk motivasi kepada petugas kelurahan, agar selalu memakai masker selama pandemi wabah Covid-19. Denda tersebut juga dimaksudkan untuk melatih kedisiplinan.
"Ini untuk kedisiplinan, biar mereka disiplin menggunakan masker dan benar-benar menganggap virus corona untuk diwaspadai," ujarnya.
Dwi bersyukur hingga saat ini belum ada staf, tenaga kontrak dan Linmas yang melanggar aturan tersebut. Para staf dan karyawan selalu menggunakan masker saat keluar rumah.
Saat ini, lanjut Dwi, kelurahan tempat tinggal Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu sudah mencanangkan diri sebagai kampung siaga Covid-19 bersama Polresta Solo. Ia berharap Kelurahan Sumber bisa menjadi percontohan kelurahan lain di Solo untuk siaga Covid-19.
Ia mengaku terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Covid-19. Di antaranya dengan gerakan memakai masker, PHBS (pola hidup bersih dan sehat), laporan jika ada pemudik dan sebagainya.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai menambahkan, pembentukan kampung siaga Covid-19 Kelurahan Sumber dilakukan karena ada 2 warga yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) yang sembuh setelah dirawat di rumah sakit. Ia berharap Kelurahan Sumber dapat mempertahankan supaya tidak ada lagi warganya yang tertular Covid-19.
"Kita membuat kampung percontohan siaga Covid-19 Kelurahan Sumber karena ada 2 warga PDP, tapi sudah sembuh. Semoga ini menjadi semangat untuk mempertahankan. Jangan sampai ada lagi yang masuk rumah sakit karena virus corona," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker
Baca SelengkapnyaPenggunaan masker di angkutan umum DKI Jakarta kini mulai ditiadakan. Namun jika tengah dalam kondisi kesehatan menurun, maka disarankan tetap tetap menggunakan masker.
Baca Selengkapnya"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."
Baca SelengkapnyaDalam sosialisasi tersebut Satpol PP DKI turut memaparkan dampak buruk pembakaran sampah.
Baca SelengkapnyaPetugas PPSU lainnya, Pipit Mulyaningsih menambahkan, Sekretaris Lurah kalau bicara selalu menyakitkan dan selalu berkata miskin ke PPSU.
Baca SelengkapnyaBeredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?
Baca SelengkapnyaPengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaPetugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Ancol mogok usai dihina Lurah Ancol.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca Selengkapnya