Tak hadir dalam sidang, Jero Wacik tak khawatir praperadilan ditolak
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang praperadilan Jero Wacik. Sebelumnya, pada Senin (13/4) lalu, sidang perdana Jero Wacik sempat ditunda lantaran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon, tidak hadir.
Kuasa hukum Jero Wacik, Hinca Pandjaitan berharap pada sidang yang beragendakan pembacaan materi gugatan ini, pihak termohon datang memenuhi panggilan.
"Seperti minggu lalu, materi sudah siap. Hari ini kami akan membacakan materi gugatan. Selepas itu kita tunggu apa hakim beri kesempatan termohon menjawab hari ini juga. Catatan sidang ini cepat. Kami berharap hari ini bisa dijawab," kata Hinca di PN Jaksel, Ampera, Jakarta Selatan, Senin (20/4).
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Hinca memaparkan materi dari pihaknya terkait dengan dua posisi yang disandang oleh kliennya. "Kan ada dua posisi. Beliau dinyatakan tersangka sebagai Men ESDM. Satu lagi menyusul ketika menjadi Men Par. Dua ini tidak memenuhi kaidah menurut kami," tambahnya
Hinca juga mengatakan, pihaknya tidak khawatir gugatan praperadilan kliennya akan ditolak.
"Kami tidak pernah khawatir. Terus jalan, optimisme terus jalan. Jangan pernah dibanding-bandingkan kepada kemarin yang ditolak, bandingkan sama yang menang," tutur Hinca.
Pihak Jero Wacik juga menuntut agar penetapan tersangka kliennya pada saat menjabat sebagai Men ESDM dan Menpar dibatalkan.
"Pak Jero bukan soal angka tapi tata nilai. Ia merasa nilai-nilai keadilan yg dirampas. Jero tidak menuntut sepeserpun. Ia hanya ingin memulihkan nama baiknya. Sudah tujuh bulan tidak disentuh-sentuh," tutup Hinca.
Sidang yang mengagendakan pembacaan materi gugatan ini diketahui tidak dihadiri Jero Wacik. "Rencananya hadir. Tapi diinfo barusan tidak bisa hadir karena macet jalanan, jadi tidak bisa waktunya sempat ke sini," papar Hanca.
(mdk/siw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaSurat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaPengacara Pegi, mendesak agar Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Akhmad Wiyagus dan Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan dicopot
Baca SelengkapnyaIswandi menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas KPK menemukan dugaan pelanggaran etik dilakukan Johanis Tanak terkait komunikasi dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite.
Baca SelengkapnyaAiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaSidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaPN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.
Baca Selengkapnya