Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Hadir ke Ruang Sidang, Kuasa Hukum Rizieq Mengaku Tak Diizinkan Masuk

Tak Hadir ke Ruang Sidang, Kuasa Hukum Rizieq Mengaku Tak Diizinkan Masuk Sidang Habib Rizieq. ©Istimewa

Merdeka.com - Kuasa hukum Habib Rizieq Syihab, Alamsyah Hanafiah membantah disebut menolak hadir dalam sidang dakwaan perkara kerumunan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Dia mengklaim kuasa hukum memang tidak diizinkan masuk ke ruang sidang. Mereka tidak diperkenankan masuk lantaran sidang digelar secara virtual.

"Kalau di sini pagi ini bukan pengacara tidak mau hadir, tapi tidak boleh masuk ke ruang pengadilan. Tidak boleh masuk," kata Alamsyah ketika ditemui di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3).

Alamsyah mengatakan telah mendesak agar diperbolehkan hadir langsung di ruang sidang. PN Jakarta Timur memperbolehkan masuk, namun jumlah dibatasi hanya enam orang.

Orang lain juga bertanya?

"Meja sidang tetap ada di situ. Cuman kan yang jadi persoalan tadi pagi pengacara tidak boleh masuk, walaupun sudah pakai toga tidak boleh masuk. Barulah tadi datang nyamper enam orang tadi humasnya, boleh masuk ke ruang sidang hanya 6 orang pengacara," katanya.

Namun demikian, Alamsyah lalu meminta keterangan secara tertulis terkait enam orang kuasa hukum yang boleh masuk, tetapi tidak diberikan izin oleh pengadilan.

"Nah supaya kami bisa menyampaikan kepada rekan-rekan advokat yang lain yang berada di luar pagar dan tidak boleh masuk. Kita minta tolong bikin surat biar kita sampaikan, tapi pengadilan tidak bersedia buat surat itu," katanya.

Karena tidak ada keterangan tertulis itu, kata dia, kuasa hukum Rizieq akhirnya tidak hadir secara langsung. "Kami tidak mungkin sidang berdua doang dengan Munarman tanpa memberitahukan kepada rekan-rekan itu. Kalau ada surat pengadilan tadi kita akan sampaikan, jadi enak gitu," ujarnya.

"Jadi kosong, semuanya (pas pembacaan dakwaan) hanya ada jaksa dan hakim. Kosong di dalam ruang sidang. Jadi di dalam itu hanya sidang antara hakim dan jaksa," tambahnya.

Dalam persidangan, majelis hakimmenskorsing sidang sampai dengan pukul 13.15 WIB untuk sidang perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan atas terdakwa Rizieq Syihab. Jaksa penuntut umum (JPU) masih membacakan dakwaan terhadap terdakwa Rizieq Syihab.

Rizieq Menolak Sidang Online

Persidangan eks pimpinan FPI, Rizieq Syihab atas kasus dugaan pelanggaran prokes pada kegiatan di Petamburan dan Tebet Jaksel sempat molor beberapa jam. Penyebabnya, Rizieq menolak mengikuti sidang secara online. Perdebatan antara terdakwa, majelis hakim dan jaksa tak terhindarkan saat sidang belum dimulai.

Majelis Hakim yang membuka sidang melihat kursi terdakwa yang ada di Bareskrim Polri Kosong. Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan terdakwa.

"Majelis hakim meminta agar terdakwa dengan cara apapun harus dihadirkan di persidangan," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa.

"Itu kami usahakan sampai saat ini," timpal Jaksa.

Satu jam berlalu, jaksa tak mampu untuk mendatangkan Rizieq Syihab. Jaksa akhirnya meminta bantuan Polisi untuk memanggil paksa Rizieq Syihab. Upaya itu pun membuahkan hasil.

Rizieq Syihab terlihat emosi setibanya masuk ke dalam ruang Bareskrim yang dijadikan tempat untuk terdakwa mengikuti persidangan.

"Saya didorong, dipaksa, dihinakan," ucap Rizieq begitu masuk ke ruang sidang di gedung Bareskrim Polri.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud Nilai Wajar MK Tolak Permohonan, Tetap Panggil 4 Menteri
Mahfud Nilai Wajar MK Tolak Permohonan, Tetap Panggil 4 Menteri

Keempat menteri yang akan hadir adalah Menko PMK, Menko Perekonomian, Mendag dan Menkeu

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Panas! Hakim MK Arief Hidayat Usir Pengacara PKB dari Ruang Sidang
Panas! Hakim MK Arief Hidayat Usir Pengacara PKB dari Ruang Sidang

Arief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku

Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
MK Buka Peluang Panggil 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres, Tapi Ada Syarat Khususnya
MK Buka Peluang Panggil 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres, Tapi Ada Syarat Khususnya

Keempat menteri Jokowi itu adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perdagangan Zu

Baca Selengkapnya