Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Hadir Pemeriksaan, Sadikin Aksa Diwakili Kuasa Hukum

Tak Hadir Pemeriksaan, Sadikin Aksa Diwakili Kuasa Hukum Sadikin Aksa. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa alias SA tak datang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Diketahui, Sadikin Aksa ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana perbankan dalam proses penyelamatan Bank Bukopin.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, tak hadirnya Sadikin pada pemeriksaan hari ini diwakili oleh kuasa hukumnya.

"Hari ini yang bersangkutan tidak hadir, diwakili oleh kuasa hukumnya," kata Rusdi saat dihubungi, Senin (15/3).

Orang lain juga bertanya?

Namun, belum diketahui secara pasti kenapa Sadikin tak dapat hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya saja.

Sebelumnya, Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa alias SA dijadwalkan akan diperiksa Bareskrim Polri, hari ini, Senin (15/3/2021). Sadikin Aksa ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana perbankan dalam proses penyelamatan Bank Bukopin.

"Penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka untuk diambil keterangannya pada hari Senin 15 Maret 2021," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 12 Maret 2021.

Surat panggilan telah dilayangkan kepada Sadikin Aksa pada Jumat 12 Maret 2021. Dalam surat ini, penyidik memberitahukan kepada Sadikin Aksa atas statusnya sebagai tersangka pada Rabu 10 Maret 2021 lalu.

"Tambahan ada 22 saksi yang telah diperiksa terkait dengan kasus ini," kata Ahmad.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo inisial SA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

"Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Menurut Helmy, penetapan SA sebagai tersangka tentunya dilakukan usai melalui proses gelar perkara. Penyidik telah memperoleh cukup fakta hasil dari penyidikan dan alat bukti.

Tak Laksanakan Perintah OJK

Sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk mulai Januari hingga Juli 2020.

Sebagai upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK lantas mengeluarkan kebijakan. Di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo yakni SA melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tertanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin, dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," jelas dia.

Dalam penyelidikan, lanjut Helmy, ditemukan adanya fakta bahwa setelah surat dari OJK terbit pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

Sementara, SA pada tanggal 27 Juli 2020 mengirimkan foto surat kuasa melalui aplikasi Whatsaap kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.

"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," Helmy menandaskan.

Atas perbuatannya, SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengacara Klaim Sekjen PDIP Hasto Tak Terlibat Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya
Pengacara Klaim Sekjen PDIP Hasto Tak Terlibat Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya

Patra menegaskan, kehadiran Hasto sebagai bukti kliennya adalah orang yang taat hukum.

Baca Selengkapnya
Giliran Asisten Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Hari Ini Terkait Harun Masiku
Giliran Asisten Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Hari Ini Terkait Harun Masiku

Sebelumnya, penyidik memeriksa Hasto terkait dengan kasus Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Berencana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus DJKA Pekan Depan
Sekjen PDIP Berencana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus DJKA Pekan Depan

Hasto seharusnya dipanggil KPK pada Jumat, 19 Juli kemarin.

Baca Selengkapnya
Hasto Kristiyanto Buka Suara Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi DJKA: Ini Ujian Partai
Hasto Kristiyanto Buka Suara Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi DJKA: Ini Ujian Partai

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto buka suara soal pemanggilannya sebagai saksi di dugaan kasus korupsi DJKA

Baca Selengkapnya
Asisten Hasto PDIP Mengaku Tidak Kenal Harun Masiku
Asisten Hasto PDIP Mengaku Tidak Kenal Harun Masiku

Hal itu diakui Kusnadi saat dicecar awak media usai melaporkan tindakan penyitaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya
KPK Tegaskan Penyitaan HP Milik Hasto dan Asisten Berdasarkan Surat Perintah
KPK Tegaskan Penyitaan HP Milik Hasto dan Asisten Berdasarkan Surat Perintah

KPK menegaskan penyitaan handphone milik keduanya sesuai dalam SOP.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku

Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya