Tak hadir praperadilan kasus salah geledah, Kejagung rugi sendiri
Merdeka.com - Pihak Kejaksaan Agung tak hadir dalam sidang perdana praperadilan atas gugatan salah geledah yang diajukan PT Victoria Sekuritas Indonesia. Muncul kecurigaan atas ketidakhadiran Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini.
Anggota Komisi III DPR Asrul Sani menyayangkan ketidakhadiran Kejaksaan Agung. Padahal sebelumnya justru Jaksa Agung HM Prasetyo yang menantang PT Victoria ajukan praperadilan.
"Kejagung masih butuh waktu untuk susun jawaban atau apa? Yang jelas pada sidang-sidang berikutnya Kejagung harus hadir karena kalau absen kan rugi sendiri," kata Arsul dalam pesan singkat, Sabtu (12/9).
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Bagaimana Kejagung memeriksa mantan Mendag? Usai memenangkan praperadilan melawan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akan memeriksa lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya jika terdapat cukup bukti.'Nah ini yang awal tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu (pemeriksaan lima mantan Mendag), percaya itu, akan kita lakukan seperti itu tentunya nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang ada karena memang aturannya harus seperti itu,' kata Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno kepada wartawan usai sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
Arsul juga mengkritik keputusan Prasetyo yang pilih membeberkan materi sidang praperadilan di luar persidangan. Menurut dia, hal itu tidak diatur dalam hukum Indonesia.
"Itu kan hal yang tidak diatur oleh hukum kita," kata Arsul singkat.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) terhadap Kejaksaan Agung terkait penggeledahan dan penyitaan.
Dalam sidang perdana yang dimulai pada pukul 09.45 WIB, Kejaksaan selaku tergugat tidak hadir tanpa keterangan. Sehingga majelis menyatakan persidangan ditunda hingga, Jumat (18/9) pekan depan.
"Sampai sekarang Kejaksaan Agung belum hadir, maka kita akan panggil lagi hari jumat depan tanggal 18," ujar Hakim Ketua Ahmad Rifai di Ruang Sidang Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat (11/9).
Kasus ini bermula saat Kejagung melakukan penggeledah di kantor PT VSI beberapa waktu lalu dalam dugaan kasus korupsi BPPN tahun 2003. Kejaksaan Agung diduga melakukan kesalahan ketika menggeledah kantor PT VSI pada 12 Agustus 2015.
Ketika itu, surat izin penggeledahan yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya mengizinkan penggeledahan di kantor Victoria Securities International Coorporation (VSIC) yang terletak di Panin Bank Center Lt 9 Jl Jenderal Sudirman, Kav I Senayan, Jakarta. Namun yang terjadi justru kantor VSI di Senayan City, Panin Tower lantai 8 Jalan Asia Afrika yang digeledah sekaligus melakukan penyitaan. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaIswandi menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan.
Baca SelengkapnyaPada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.
Baca SelengkapnyaTim jaksa peneliti sedianya telah mengembalikan berkas atau P-19.
Baca SelengkapnyaPN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaJika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca Selengkapnya