Tak hadir sidang First Travel, Syahrini terancam pidana 9 bulan bui
Merdeka.com - Sidang kasus First Travel digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Dua artis yang diendorse First Travel dijadwalkan hadir untuk memberikan kesaksian, Rini Fatimah Zaelani alias Syahrini dan Vicky Veranita Yudhasoka atau yang lebih dikenal dengan Vicky Shu. Namun hanya Vicky Shu yang hadir.
"Kabar dari manajemen menyebutkan Syahrini sedang ada agenda syuting. Apakah benar apa tidak, kita belum konfirmasi," kata Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU), Heri Jerman, Rabu (14/3).
Heri menuturkan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sesuai dengan aturan kepada Syhrini. Surat sudah dilayangkan seminggu sebelum jadwal sidang pada Rabu (14/3). Pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Syahrini untuk memberikan kesaksiannya.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
-
Dimana surat ditemukan? Arkeolog menemukan surat yang disimpan di dalam botol ketika menggali gundukan kuburan Viking di Norwegia.
-
Di mana tempat dan tanggal surat ditulis? Tempat dan tanggal surat biasanya ditulis di sudut kanan atas surat. Ini menunjukkan di mana dan kapan surat tersebut dibuat. Contohnya:Jakarta, 12 Oktober 2024
-
Kapan surat itu ditulis? 'Stasiun Sinyal Cahaya & Kabut Corsewall, 4 September 1892.'
-
Siapa yang menulis surat itu? Surat itu sebenarnya ditulis oleh fisikawan Hungaria, Leo Szilard dengan bantuan ilmuwan lain, namun ditandatangani Einstein untuk menarik perhatian presiden karena statusnya sebagai salah satu ilmuwan terbesar sepanjang masa.
-
Siapa yang menulis surat? 'Lentera ini didirikan oleh insinyur James Wells, millwright John Westwood, insinyur James Brodie, buruh David Scott, dari firma James Milne & Son Engineers, Milton House Works, Edinburgh, selama bulan-bulan Mei hingga September dan dinyalakan kembali pada hari Kamis malam tanggal 15 September 1892.'
"Akan kita panggil lagi untuk Rabu yang akan datang. Kemudian jika tidak datang kita panggil lagi sampai tiga kali," tegasnya.
Jika pada sampai pemanggilan ketiga Syahrini tidak juga datang, maka dia dianggap telah melanggar aturan. Bahkan hal itu bisa dikenakan sanksi tegas berupa hukuman pidana.
"Apabila tiga kali tidak datang berarti dia langgar UU karena sebagai saksi bukan hak tapi kewajiban. Berdasarkan pasal 224 KUHP dia bisa dipidana kalau tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi yaitu pidana 9 bulan," tutupnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaAli mengatakan Firli Bahuri sudah berkirim surat ke penyidik Polda Metro Jaya berkaitan dengan ketidakhadirannya.
Baca SelengkapnyaRoadshow Bus Antikorupsi berlangsung dari tanggal 9 hingga 12 November 2023.
Baca Selengkapnya