Tak hadiri praperadilan, KPK tantang Fredrich di sidang perkara pokok
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menghadiri sidang gugatan praperadilan yang diajukan advokat Fredrich Yunadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/2). Fredrich Yunadi mengajukan gugatan praperadilan setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP saat masih menjadi kuasa hukum Setya Novanto
Dalam sidang perdana tersebut, KPK hanya mengirimkan surat. Pihak penggugat menilai ketidakhadiran KPK disengaja agar praperadilan gugur.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan telah ada yang ditugaskan KPK ke PN Jakarta Selatan menghadiri sidang tersebut. Menurutnya gugur atau tidaknya sidang praperadilan tersebut tidak tergantung pada KPK.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kenapa Dewas KPK menunda sidang etik Ghufron? Ketua majelis etik, Tumpak Hatorangan mengatakan penundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron.
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
"Sudah ada yang ditugaskan ke PN Jaksel. Gugur atau tidak praperadilan tersebut bukan tergantung pada KPK. Tetapi KUHAP memang mengatur kemungkinan tersebut," jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/2).
Febri mengatakan jika pihak penggugat atau Fredrich yakin dengan gugatannya, mereka seharusnya menghadapi KPK di sidang perkara pokok. "Seharusnya kalau pihak FY yakin kenapa tidak hadapi KPK di sidang perkara pokok saja. Karena semua keberatan tetap dapat disampaikan di sana dan sifatnya lebih substansial," paparnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Baca SelengkapnyaKPK diminta tidak mengabaikan hak konstitusional dari setiap tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Baca SelengkapnyaAde Safri menegaskan soal opsi jemput paksa dianggapnya sampai saat ini belum perlu dilakukan penyidik.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaUsai disentil hakim MK, KPU hadir dalam sidang Pileg.
Baca SelengkapnyaBaginya proses laporan itu perlu dimaknai sebagai hal yang lumrah saja.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri kerap mangkir pemeriksaan bikin Gerah Kapolda Metro
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaHaris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca Selengkapnya