Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Hadirkan Gus Yaqut dan Said Aqil, Sidang Gus Nur Ditunda Pekan Depan

Tak Hadirkan Gus Yaqut dan Said Aqil, Sidang Gus Nur Ditunda Pekan Depan Sidang putusan terdakwa Gus Nur. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menunda sidang kasus ujaran kebencian terhadap terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Lantaran saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir pada agenda sidang pemeriksaan, Selasa (9/2).

Seharusnya dalam sidang kali ini, JPU dijadwalkan menghadirkan dua saksi yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua PBNU KH Said Aqil Siroj. Namun kedua saksi tidak bisa hadir dalam sidang hari ini.

"Saksi belum bisa kami hadirkan yang aulia, jadi mohon izin ditunda satu minggu. Saksi Pak Gus Yaqut sama KH Said Aqil," kata Jaksa Didi AR di ruang sidang.

Orang lain juga bertanya?

Karena saksi tidak bisa dihadirkan, Hakim Ketua, Toto Ridarto memutuskan untuk menunda persidangan yang rencana akan kembali dilanjutkan pada Selasa (16/2) pekan depan.

"Demikian karena jaksa tidak bisa hadirkan saksi hari ini, maka sidang ditunda minggu depan," kat hakim Toto.

Lebih lanjut, ketua tim kuasa hukum Gus Nur, Ahmad Khazinudin meminta kepada kliennya untuk dihadirkan secara langsung di ruang persidangan. Karena sejak sidang berjalan, Gus Nur hadir selalu via virtual.

"Demi pertimbangan tersebut, kami minta persidangan Selasa ketiga agar JPU menghadirkan terdakwa," kata Ahmad.

Atas hal tersebut, Ahmad mengancam jika kliennya tidak dihadirkan langsung dalam ruang persidangan. Tim pengacara Gus Nur akan walkout dari ruang persidangan pada pekan depan.

"Hari ini terdakwa nggak bisa dihadirkan, terlepas saksi tidak bisa dihadirkan, dengan segala kerendahan hati, kami akan konsisten. Jika Selasa terdakwa tidak dihadirkan di sidang maka kami akan walk out hingga terdakwa dihadirkan," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Gus Nur dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Sebagaimana wawancara Gus Nur di Akun Youtube Munjiat Channel.

"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, fas dan antargolongan (SARA)," kata Jaksa Didi AR dalam sidang Selasa (19/1) kemarin.

Jaksa Didi pun mengurai pernyataan Gus Nur yang dinilai telah melanggar hukum dalam rekaman video yang beredar. Pertama, pada menit 03.45, Gus Nur berbincang dengan Refli Harun tentang organisasi Nahdlatul Ulama (NU). Dari situ, Gus Nur pun menyebut jika NU adalah bus umum yang diisi oleh sopir pemabuk, kondektur teler, dan kernet ugal-ugalan. Kata Gus Nur, seakan-akan organisasi NU saat ini tidak lagi ada kesucian.

Jaksa Didi mengatakan dalam dakwaannya, bus umum yang disebut Gus Nur adalah organisasi NU. Selanjutnya, sopir mabuk yang dimaksud adalah Ketua Umum NU, KH Aqil Sirodj dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

"Bahwa maksud terdakwa seperti bus umum adalah ormas NU. Sopirnya mabuk adalah ketua umum KH Aqil Sirodj dan KH Ma'ruf Amin yang mengeluarkan statement selalu menimbulkan kontroversi di tengah-tengah umat, sehingga umat Islam pada umumnya bahkan warga Nahdliyin sendiri terpecah belah," sambungnya.

Kemudian, Jaksa Didi juga menyoroti perkataan Gus Nur yang ada dalam video tersebut terkait NU yang telah berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Contohnya, joget dangdut dengan biduanita hingga menjaga gereja.

Lebih lanjut, Jaksa Didi menyatakan, suara dalam video tersebut adalah suara Gus Nur. Hal itu terbukti melalui pemeriksaan forensik digital yang telah dilakukan oleh penyidik kepolisian.

"Maka suara barang bukti adalah identik dengan suara pembanding atas nama Sugi Nur Raharja," pungkas Didi.

Atas hal tersebut, JPU mendakwa Gus Nur dengan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Video tersebut dibuat pada 16 Oktober 2020 lalu di Sofyan Hotel, Jl Prof. DR Soepomo, Tebet Barat, Jakarta Selatan. Saat itu, wawancara dilakukan bersama ahli hukum tata negara, Refly Harun yang dalam kasus ini dijadikan sebagai saksi oleh kepolisian.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Keras Menag Yaqut Tantang Balik Pansus Haji DPR Usai Dicap Mangkir 2 Kali Panggilan
VIDEO: Keras Menag Yaqut Tantang Balik Pansus Haji DPR Usai Dicap Mangkir 2 Kali Panggilan

Menteri Agama Yaqut justru mempertanyakan alasan Pansus Pengawasan Haji yang menudingnya sudah dua kali tidak memenuhi panggilan

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut Klaim Tak Terima Panggilan dari Pansus Haji: Apakah Suratnya Salah Alamat
Menag Yaqut Klaim Tak Terima Panggilan dari Pansus Haji: Apakah Suratnya Salah Alamat

Menurut Yaqut, dirinya tidak sedang mencari alasan tidak mendapat undangan hanya untuk mengabaikan Pansus.

Baca Selengkapnya
Jubir Menag Sindir Balik Anggota Pansus Haji Marwan Ja'far soal 2 Kali Mangkir Pemanggilan: Sumbernya dari mana?
Jubir Menag Sindir Balik Anggota Pansus Haji Marwan Ja'far soal 2 Kali Mangkir Pemanggilan: Sumbernya dari mana?

Jubir Menag Sindir Balik Anggota Pansus Haji Marwan Ja'far soal 2 Kali Mangkir Pemanggilan: Sumbernya dari mana?

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut Kembali Absen Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI
Menag Yaqut Kembali Absen Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI

Selly Andriany Gantina menyayangkan ketidakhadiran Yaqut dalam rapat kerja kali ini.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Konflik Memanas! Menag Yaqut Tantang PKB Pecat Dirinya
VIDEO: Konflik Memanas! Menag Yaqut Tantang PKB Pecat Dirinya "Saya Tunggu ..."

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku belum secara resmi dipecat oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Baca Selengkapnya
Pansus Haji Duga Menag Yaqut Kucing-kucingan saat Dipanggil: Sudah 2 Kali Mangkir, Ini Pembangkangan
Pansus Haji Duga Menag Yaqut Kucing-kucingan saat Dipanggil: Sudah 2 Kali Mangkir, Ini Pembangkangan

Marwan menduga Menag sengaja mengulur waktu hingga periode anggota DPR 2019-2024 habis pada akhir September ini.

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut Tak Hadir, DPR RI Tunda Rapat Evaluasi Haji Hingga 27 September 2024
Menag Yaqut Tak Hadir, DPR RI Tunda Rapat Evaluasi Haji Hingga 27 September 2024

Ditundanya rapat tersebut karena berdasarkan aturan yang berlaku yaitu harus dihadiri oleh Yaqut sebagai Menag dan tak bisa diwakili.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Sahroni Absen Jadi Saksi SYL di Sidang Hari Ini
Sahroni Absen Jadi Saksi SYL di Sidang Hari Ini

Ketidk hadiran Sahroni telah dikonfirmasi oleh pihak Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi

Baca Selengkapnya
Ketua PBNU Temui Ketua Tim Pemenangan Andika-Hendi
Ketua PBNU Temui Ketua Tim Pemenangan Andika-Hendi

KH dr Umar Wahid (Gus Umar) menemui Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).

Baca Selengkapnya
Gus Yaqut Tantang PKB: Saya Tunggu Kabar Pemecatannya
Gus Yaqut Tantang PKB: Saya Tunggu Kabar Pemecatannya

Yaqut mengakui sudah merasa kehilangan status keanggotannya di PKB.

Baca Selengkapnya
Terbatas Waktu, Pansus Haji Tak Jadi Panggil Paksa Menag Yaqut
Terbatas Waktu, Pansus Haji Tak Jadi Panggil Paksa Menag Yaqut

Sudah tiga kali Yaqut tidak memenuhi panggilan Pansus Angket Haji sejak awla hingga akhir September 2024.

Baca Selengkapnya