Tak Hadirkan Gus Yaqut dan Said Aqil, Sidang Gus Nur Ditunda Pekan Depan
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menunda sidang kasus ujaran kebencian terhadap terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Lantaran saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir pada agenda sidang pemeriksaan, Selasa (9/2).
Seharusnya dalam sidang kali ini, JPU dijadwalkan menghadirkan dua saksi yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua PBNU KH Said Aqil Siroj. Namun kedua saksi tidak bisa hadir dalam sidang hari ini.
"Saksi belum bisa kami hadirkan yang aulia, jadi mohon izin ditunda satu minggu. Saksi Pak Gus Yaqut sama KH Said Aqil," kata Jaksa Didi AR di ruang sidang.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Kenapa Ganjar-Mahfud mengikuti sidang di MK? Pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghadiri sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin, (22/4).
-
Mengapa Susno Duadji hadir di sidang? Susno Duadji menghadiri sidang Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina di PN Cirebon.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
Karena saksi tidak bisa dihadirkan, Hakim Ketua, Toto Ridarto memutuskan untuk menunda persidangan yang rencana akan kembali dilanjutkan pada Selasa (16/2) pekan depan.
"Demikian karena jaksa tidak bisa hadirkan saksi hari ini, maka sidang ditunda minggu depan," kat hakim Toto.
Lebih lanjut, ketua tim kuasa hukum Gus Nur, Ahmad Khazinudin meminta kepada kliennya untuk dihadirkan secara langsung di ruang persidangan. Karena sejak sidang berjalan, Gus Nur hadir selalu via virtual.
"Demi pertimbangan tersebut, kami minta persidangan Selasa ketiga agar JPU menghadirkan terdakwa," kata Ahmad.
Atas hal tersebut, Ahmad mengancam jika kliennya tidak dihadirkan langsung dalam ruang persidangan. Tim pengacara Gus Nur akan walkout dari ruang persidangan pada pekan depan.
"Hari ini terdakwa nggak bisa dihadirkan, terlepas saksi tidak bisa dihadirkan, dengan segala kerendahan hati, kami akan konsisten. Jika Selasa terdakwa tidak dihadirkan di sidang maka kami akan walk out hingga terdakwa dihadirkan," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Gus Nur dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Sebagaimana wawancara Gus Nur di Akun Youtube Munjiat Channel.
"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, fas dan antargolongan (SARA)," kata Jaksa Didi AR dalam sidang Selasa (19/1) kemarin.
Jaksa Didi pun mengurai pernyataan Gus Nur yang dinilai telah melanggar hukum dalam rekaman video yang beredar. Pertama, pada menit 03.45, Gus Nur berbincang dengan Refli Harun tentang organisasi Nahdlatul Ulama (NU). Dari situ, Gus Nur pun menyebut jika NU adalah bus umum yang diisi oleh sopir pemabuk, kondektur teler, dan kernet ugal-ugalan. Kata Gus Nur, seakan-akan organisasi NU saat ini tidak lagi ada kesucian.
Jaksa Didi mengatakan dalam dakwaannya, bus umum yang disebut Gus Nur adalah organisasi NU. Selanjutnya, sopir mabuk yang dimaksud adalah Ketua Umum NU, KH Aqil Sirodj dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
"Bahwa maksud terdakwa seperti bus umum adalah ormas NU. Sopirnya mabuk adalah ketua umum KH Aqil Sirodj dan KH Ma'ruf Amin yang mengeluarkan statement selalu menimbulkan kontroversi di tengah-tengah umat, sehingga umat Islam pada umumnya bahkan warga Nahdliyin sendiri terpecah belah," sambungnya.
Kemudian, Jaksa Didi juga menyoroti perkataan Gus Nur yang ada dalam video tersebut terkait NU yang telah berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Contohnya, joget dangdut dengan biduanita hingga menjaga gereja.
Lebih lanjut, Jaksa Didi menyatakan, suara dalam video tersebut adalah suara Gus Nur. Hal itu terbukti melalui pemeriksaan forensik digital yang telah dilakukan oleh penyidik kepolisian.
"Maka suara barang bukti adalah identik dengan suara pembanding atas nama Sugi Nur Raharja," pungkas Didi.
Atas hal tersebut, JPU mendakwa Gus Nur dengan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Video tersebut dibuat pada 16 Oktober 2020 lalu di Sofyan Hotel, Jl Prof. DR Soepomo, Tebet Barat, Jakarta Selatan. Saat itu, wawancara dilakukan bersama ahli hukum tata negara, Refly Harun yang dalam kasus ini dijadikan sebagai saksi oleh kepolisian.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Agama Yaqut justru mempertanyakan alasan Pansus Pengawasan Haji yang menudingnya sudah dua kali tidak memenuhi panggilan
Baca SelengkapnyaMenurut Yaqut, dirinya tidak sedang mencari alasan tidak mendapat undangan hanya untuk mengabaikan Pansus.
Baca SelengkapnyaJubir Menag Sindir Balik Anggota Pansus Haji Marwan Ja'far soal 2 Kali Mangkir Pemanggilan: Sumbernya dari mana?
Baca SelengkapnyaSelly Andriany Gantina menyayangkan ketidakhadiran Yaqut dalam rapat kerja kali ini.
Baca SelengkapnyaMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku belum secara resmi dipecat oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Baca SelengkapnyaMarwan menduga Menag sengaja mengulur waktu hingga periode anggota DPR 2019-2024 habis pada akhir September ini.
Baca SelengkapnyaDitundanya rapat tersebut karena berdasarkan aturan yang berlaku yaitu harus dihadiri oleh Yaqut sebagai Menag dan tak bisa diwakili.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaKetidk hadiran Sahroni telah dikonfirmasi oleh pihak Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi
Baca SelengkapnyaKH dr Umar Wahid (Gus Umar) menemui Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).
Baca SelengkapnyaYaqut mengakui sudah merasa kehilangan status keanggotannya di PKB.
Baca SelengkapnyaSudah tiga kali Yaqut tidak memenuhi panggilan Pansus Angket Haji sejak awla hingga akhir September 2024.
Baca Selengkapnya