Tak hanya larikan mobil, usai bersetubuh gay ini curi baju pasangan
Merdeka.com - Tiga pelaku inisial ADT, SYR dan NR membawa kabur mobil Xenia milik korban yang sedang berada di kamar Hotel Cempaka, Jakarta kemarin. Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Siswo Yuwono mengatakan pelaku juga mencuri barang dan pakaian korban usai melakukan hubungan intim.
"Korban laki-laki. Korban hari pertama sudah bersetubuh dengan pelaku. Lalu korban dikunci dari luar kamar mandi, sehingga korban tak bisa mengejarnya," kata Siswo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (28/6).
Saat di kamar hotel, menurut dia pelaku menyuruh korban untuk mandi lantaran bau badan usai pulang kerja. Namun pelaku SYR mengunci kamar mandi saat korban sedang mandi.
-
Apa yang dilakukan pelaku penipuan terhadap mobil korban? Terduga pelaku bahkan membawa paksa kendaraan milik RAW.
-
Kapan peristiwa penipuan mobil terjadi? Peristiwa itu terjadi di Jalan Lembah Pinang, Jakarta Timur, pada Sabtu (14/9).
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
"Awalnya pelaku menawarkan bisnis kepada korban sebelum ketemuan. Tetapi pelaku malah mencuri mobil korban Xenia," kata dia.
Setelah itu, kata dia pelaku membawa mobil korban bersama dua pelaku lainnya. Bahkan pelaku juga membawa barang-barang dan pakaian.
"Mobil yang dijual seharga Rp 15 juta. Pelaku diancam hukuman 12 tahun dengan Pasal 365 KUHP," tutup dia.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pria berinisial HM (25) itu pun ditangkap polisi saat melakukan aksinya di Hotel Mojokerto.
Baca SelengkapnyaMobil di gas mundur ke belakang hingga mengenai mobil patroli polisi yang sedang parkir di belakang.
Baca SelengkapnyaUang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaMobil berhasil dicegah keluar gedung parkir. Beberapa petugas pun menghampiri dan mengerubungi pengemudi.
Baca SelengkapnyaKorban bersama dua rekannya diteriaki maling saat ingin menarik mobil sewaan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaKeduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca SelengkapnyaBarang berharga korban berupa ponsel dan uang dirampas pelaku, sementara sepeda motornya berhasil dipertahankan setelah kuncinya dibuang secara diam-diam.
Baca Selengkapnyabarang bukti mobil Honda Jazz tersebut diduga kuat merupakan hasil curian yang akan dilakukan transaksi jual beli oleh para pelaku di jalan Pagar Alam.
Baca SelengkapnyaBegal tukang ojek di Tanjung Raja, Ogan Ilir setelah buron sepekan.
Baca SelengkapnyaDari keterangan RAD, dia tega menjual anaknya pada pria hidung belang karena terlilit utang pinjaman online (pinjol). Jumlah utang RAD mencapai Rp 100 juta.
Baca SelengkapnyaMobil itu disewa oleh si Kembar Rihana pada Februari 2018 lalu.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Baca Selengkapnya