Tak hanya OC Kaligis, KPK akan bidik tersangka lain
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha di Medan yang melibatkan tersangka pengacara kondang OC Kaligis.
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan pihaknya tak akan berhenti dalam penetapan tersangka OC Kaligis terkait kasus suap hakim PTUN di Medan.
"Belum berhenti, ini masih dikembangkan, kepada para pihak yang diduga terlibat, apabila ditemukan 2 alat bukti yang cukup, siapa pun akan ditindak," kata Johan Budi saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Ditanya apakah KPK juga akan menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN di Medan itu, Johan Budi menjawab diplomatis. Menurut dia, siapapun yang terlibat dalam kasus suap hakim PTUN di Medan akan menjadi tersangka.
"Kemarin seyogianya Pak Gatot diperiksa sebagai saksi tapi belum hadir, ada info surat tidak sampai kepada yang bersangkutan, ini akan kita cek kembali. Tanggal 22 Juli nanti untuk diperiksa sebagai saksi," kata dia.
Sebelumnya, KPK memang menjadwalkan pemeriksaan terhadap OC Kaligis bersama Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho pada Senin (13/7) kemarin. Keduanya akan dimintai keterangan untuk dalam kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Diketahui, salah satu dari lima tersangka kasus itu adalah pengacara bernama M Yagari Bhastara alias Gerry. Dia merupakan anak buah OC Kaligis. Kaligis dan Gatot rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk Gerry kemarin.
Namun, keduanya tak hadir di KPK. Gatot mangkir tanpa memberi ketenangan ke KPK. Sementara Kaligis, melalui stafnya, mengaku baru menerima surat panggilan pada Senin pagi.
Perkara ini bermula dari penyidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kasus Dana Bansos dan BDB Sumut sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya.
Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara ini dipegang Ketua PTUN Tripeni dan Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang dalam gugatan di PTUN.
Rupa-rupanya, putusan Tripeni berbau amis. Usai membacakan putusan, dia dan dua rekannya, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok KPK pada Kamis 9 Juli lalu.
Pada saat menangkap mereka, penyidik KPK mengamankan USD15 ribu dan SGD5 ribu dari Ruangan Ketua PTUN Medan. Diduga saat itu mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry yang menjadi pengacara Ahmad Fuad.
Dari hasil pemeriksaan, Gerry diduga selaku penyuap dinilai melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 54 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tripeni, Amir dan Dermawan diduga sebagai penerima suap selaku majelis hakim disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
Syamsir Yusfan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
KPK terus menelusuri dari mana sumber suap ini berasal. Lembaga antikorupsi berkeyakinan, uang yang ditemukan bukan berasal dari Gerry. Kemarin, KPK akhirnya menggeledah kantor OC Kaligis dan Gatot.
Diduga kuat, KPK sudah mengantongi dua alat bukti untuk menjerat OC sebagai tersangka. Adapun OC dan Gatot juga sudah dicegah KPK ke luar negeri.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara kasus pemerasan Fir,i Bahuri kini masih proses perbaikan setelah dikembalikan jaksa
Baca SelengkapnyaKPK masih bungkam soal siapa yang terjaring OTT karena tim masih menjalankan tugasnya di lapangan.
Baca SelengkapnyaPekan lalu KPK telah menggeledah rumah dinas Bupati Lamongan,. Belum diketahui terkait kasus apa.
Baca SelengkapnyaInformasi OTT tersebut dibenarkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat malam.
Baca SelengkapnyaKPK mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.
Baca Selengkapnya