Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Hanya Sanksi Etik, Eks Kapolsek Parigi Terancam Jerat Pidana Persetubuhan

Tak Hanya Sanksi Etik, Eks Kapolsek Parigi Terancam Jerat Pidana Persetubuhan Ilustrasi pencabulan. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Parigi, Inspektur Polisi Satu (Iptu) IDGN tak hanya terancam sanksi etik karena berbuat asusila terhadap S (20), anak seorang tahanan. Dia juga dilaporkan melakukan tindak pidana persetubuhan.

Penasihat hukum korban, Andi Akbar mengaku selain melaporkan Iptu IDGN ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng, pihaknya juga melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Pelaporan di Ditreskrimum Polda Sulteng, kata Akbar, terkait pasal 286 dan 287 tentang tindak pidana persetubuhan.

"Kalau yang kita laporkan untuk sementara Pasal 286 dan 287 (KUHP) terkait persetubuhan," ujarnya kepada merdeka.com, Kamis (21/10).

Meski demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melaporkan Iptu IDGN dengan pasal lainnya seperti tindak pidana kesusilaan dan pemerkosaan. Ia menegaskan penyidik Polda Sulteng masih mendalami tindak pidana asusila.

"Pihak penyidik bersepakat dengan kita untuk mendalami pasal-pasal tindak pidana persetubuhan," kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng Komisaris Besar Didik Supranoto mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan tindak pidana terhadap Iptu IDGN. Ia mengaku saat ini untuk proses pidana Iptu IDGN masih tahap pemeriksaan saksi.

"Itu masih dalam proses penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi," tuturnya.

Terkait nasib Iptu IDGN apakah menjadi tersangka atau tidak, Didik mengatakan, hal itu menunggu penyelidikan. Setelah proses itu rampung, akan dilakukan gelar perkara.

"Nanti kalau sudah lengkap akan kita gelar (perkara) untuk ditingkatkan ke penyidikan. Nanti akan kita pastikan siapa tersangkanya dan sebagainya akan jelas setelah selesai penyelidikan," tegasnya.

Didik menambahkan, Iptu IDGN terancam dijerat Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan. Meski demikian, hal tersebut akan dijelaskan Ditreskrimum.

"Pasal yang ditersangkakan terkait kesusilaan. Nanti kita sampaikan setelah ada penjelasan dari krimum, karena sekarang kan masih penyelidikan," ucapnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal Bintang Dua Perintahkan Tindak Tegas Anggota Polisi Cabuli Anak Tiri di Surabaya
Jenderal Bintang Dua Perintahkan Tindak Tegas Anggota Polisi Cabuli Anak Tiri di Surabaya

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.

Baca Selengkapnya
Cabuli Mahasiswa Baru, Pegawai UIN Palembang Penyuka Sesama Jenis Masuk Bui
Cabuli Mahasiswa Baru, Pegawai UIN Palembang Penyuka Sesama Jenis Masuk Bui

Saat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.

Baca Selengkapnya
Seorang Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tiri Akhirnya Ditahan
Seorang Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tiri Akhirnya Ditahan

Pelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.

Baca Selengkapnya
Polisi Lecehkan Anak Tiri Selama 4 Tahun, Korban Alami Depresi Berat Hingga Terjerumus Miras
Polisi Lecehkan Anak Tiri Selama 4 Tahun, Korban Alami Depresi Berat Hingga Terjerumus Miras

Perbuatan cabul dilakukan oknum polisi hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP

Baca Selengkapnya
Staf Kelurahan di Tangsel Berusia 52 Tahun Perkosa Siswi SMA, Ini Pasal yang Dikenakan
Staf Kelurahan di Tangsel Berusia 52 Tahun Perkosa Siswi SMA, Ini Pasal yang Dikenakan

Pelaku H, diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel, Sabtu (25/5/2024) siang kemarin.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pelecehan Seksual Anggota Polisi terhadap Tahanan Perempuan di Rutan Polda Sulsel
Kronologi Pelecehan Seksual Anggota Polisi terhadap Tahanan Perempuan di Rutan Polda Sulsel

Tahanan perempuan FMB yang menjadi korban pelecehan seksual Briptu S di Rutan Polda Sulsel mengadu ke LBH Makassar. Dia meminta pendampingan hukum.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Petugas Damkar Cabuli Anak Kandung Segera Dipecat
Jadi Tersangka, Petugas Damkar Cabuli Anak Kandung Segera Dipecat

Polda Metro Jaya telah resmi menahan Anggota Damkar Jakarta Timur inisial SN selaku tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya

Baca Selengkapnya
Petugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri
Petugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri

Petugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri

Baca Selengkapnya
Kronologi Polisi di Garut Ketahuan Tiduri Istri Orang Berujung Terancam Dipecat
Kronologi Polisi di Garut Ketahuan Tiduri Istri Orang Berujung Terancam Dipecat

Polisi tersebut pun ditangkap oleh warga di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Garut, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Keji! PNS KPPN Cabuli dan Setubui Adik Ipar Bertahun-tahun, dari TK Hingga kini Berusia 23 Tahun
Keji! PNS KPPN Cabuli dan Setubui Adik Ipar Bertahun-tahun, dari TK Hingga kini Berusia 23 Tahun

Setelah menahan ketakutan bertahun-tahun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.

Baca Selengkapnya
Tahanan Wanita di Polda Sulsel Alami Pelecehan Seksual
Tahanan Wanita di Polda Sulsel Alami Pelecehan Seksual

Briptu S melakukan pelecehan di kamar mandi ruang tahanan. Korban sempat menolak, tetapi pelaku terus memaksa.

Baca Selengkapnya
Bukannya Melindungi Masyarakat, Seorang Polisi di Maluku malah Cabuli Siswi SMP
Bukannya Melindungi Masyarakat, Seorang Polisi di Maluku malah Cabuli Siswi SMP

Seorang polisi di Maluku mencabuli siswi SMP di indekos. Korban mengalami muntah hingga pingsan.

Baca Selengkapnya