Tak Hanya Sanksi Etik, Eks Kapolsek Parigi Terancam Jerat Pidana Persetubuhan
Merdeka.com - Mantan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Parigi, Inspektur Polisi Satu (Iptu) IDGN tak hanya terancam sanksi etik karena berbuat asusila terhadap S (20), anak seorang tahanan. Dia juga dilaporkan melakukan tindak pidana persetubuhan.
Penasihat hukum korban, Andi Akbar mengaku selain melaporkan Iptu IDGN ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng, pihaknya juga melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Pelaporan di Ditreskrimum Polda Sulteng, kata Akbar, terkait pasal 286 dan 287 tentang tindak pidana persetubuhan.
"Kalau yang kita laporkan untuk sementara Pasal 286 dan 287 (KUHP) terkait persetubuhan," ujarnya kepada merdeka.com, Kamis (21/10).
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Kenapa polisi mencabuli korban? Setelah melakukan pelecehan, pelaku memperlakukan korban seolah tak terjadi apa-apa. Korban dipersilakan keluar ruang dengan sebelumnya diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.'Setelah itu korban keluar dari ruangan tersebut dan menyuruh mereka pulang ke panti asuhan,' ujar Ipda Wahyu.
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
Meski demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melaporkan Iptu IDGN dengan pasal lainnya seperti tindak pidana kesusilaan dan pemerkosaan. Ia menegaskan penyidik Polda Sulteng masih mendalami tindak pidana asusila.
"Pihak penyidik bersepakat dengan kita untuk mendalami pasal-pasal tindak pidana persetubuhan," kata dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng Komisaris Besar Didik Supranoto mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan tindak pidana terhadap Iptu IDGN. Ia mengaku saat ini untuk proses pidana Iptu IDGN masih tahap pemeriksaan saksi.
"Itu masih dalam proses penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi," tuturnya.
Terkait nasib Iptu IDGN apakah menjadi tersangka atau tidak, Didik mengatakan, hal itu menunggu penyelidikan. Setelah proses itu rampung, akan dilakukan gelar perkara.
"Nanti kalau sudah lengkap akan kita gelar (perkara) untuk ditingkatkan ke penyidikan. Nanti akan kita pastikan siapa tersangkanya dan sebagainya akan jelas setelah selesai penyelidikan," tegasnya.
Didik menambahkan, Iptu IDGN terancam dijerat Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan. Meski demikian, hal tersebut akan dijelaskan Ditreskrimum.
"Pasal yang ditersangkakan terkait kesusilaan. Nanti kita sampaikan setelah ada penjelasan dari krimum, karena sekarang kan masih penyelidikan," ucapnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.
Baca SelengkapnyaSaat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaPerbuatan cabul dilakukan oknum polisi hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP
Baca SelengkapnyaPelaku H, diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel, Sabtu (25/5/2024) siang kemarin.
Baca SelengkapnyaTahanan perempuan FMB yang menjadi korban pelecehan seksual Briptu S di Rutan Polda Sulsel mengadu ke LBH Makassar. Dia meminta pendampingan hukum.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya telah resmi menahan Anggota Damkar Jakarta Timur inisial SN selaku tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya
Baca SelengkapnyaPetugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut pun ditangkap oleh warga di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Garut, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaSetelah menahan ketakutan bertahun-tahun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaBriptu S melakukan pelecehan di kamar mandi ruang tahanan. Korban sempat menolak, tetapi pelaku terus memaksa.
Baca SelengkapnyaSeorang polisi di Maluku mencabuli siswi SMP di indekos. Korban mengalami muntah hingga pingsan.
Baca Selengkapnya