Tak Hanya Sanksi Etik, Kompolnas Minta AKBP Achiruddin Hasibuan Diproses Pidana
Merdeka.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat suara atas pelanggaran etik yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan. Akibat pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan kepada korban Ken Admiral.
"Sebelumnya diduga juga terjadi pengeroyokan oleh anak perwira menengah tersebut bersama beberapa kawannya yang mengakibatkan mobil korban rusak," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat dihubungi, dikutip Kamis (27/4).
Poengky juga menyoroti terkait keterangan soal penodongan senjata kepada Ken yang diduga dilakukan Achiruddin yang saat itu menjabat Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara. "Dan ketika korban meminta ganti rugi ke rumah pelaku, ayah pelaku diduga menodongkan senjata api laras panjang ke korban," ujarnya.
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Bagaimana Aiman dipolisikan? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Dugaan itu harus didalami penyidik Polda Sumatera Utara. Apabila tindakan tersebut benar dilakukan, Achiruddin bisa dijerat pidana, tidak hanya proses etik.
"Jika benar demikian, maka ayah tersangka yang merupakan anggota Polri perlu diproses pidana dan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik," ucapnya.
Jika penyidik menemukan adanya unsur pidana., menurut Poengky, AKBP Achiruddin Hasibuan bisa mendapat sanksi etik lebih berat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Jika benar maka yang bersangkutan perlu juga diproses pidana pengancaman dan penyalahgunaan senpi dengan demikian maka yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran etik berat dan layak dipecat," tuturnya.
Penggunaan Senjata Api Diusut
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut bersama Kabid Propam Polda Sumut menggeledah kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan di Medan, Sumut pada Rabu (26/4). Salah satu tujuan penggeledahan guna mencari barang bukti, karena berdasarkan isu yang beredar, korban Ken Admiral dan teman-temannya sempat ditodong dengan senjata api laras panjang.
"Tindak lanjut dari proses penyidikan untuk (mendalami). Karena ada informasi yang berkembang terkait dengan yang bersangkutan atau anaknya menodongkan senjata api, kita ingin memfaktakan betul tidaknya ada senjata itu," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (26/4).
Dia menerangkan, Ditreskrimum Polda Sumut, Kabid Propam Polda Sumut didampingi Inspektorat Pengawasan Daerah polda Sumut menyambangi kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan pada pukul 16.00 WIB. "Tadi dari jam 4 sore dimulainya," ujarnya.
Saat ini AKBP Achiruddin Hasibuan telah dinyatakan melanggar kode etik sebagai anggota Polri. Dia dinilai melakukan pelanggaran karena membiarkan penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral.
Pembiaran itu menjadi penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anaknya. Achiruddin dinyatakan melanggar Pasal 13 Huruf M Peraturan Polri No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Achiruddin juga dituntut membayar uang restitusi kepada korban senilai Rp52,4 juta subsider dua bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaAchiruddin juga diwajibkan membayar biaya restitusi senilai Rp52,3 juta kepada korban Ken Admiral yang ditanggung bersama anaknya Aditya Hasibuan.
Baca SelengkapnyaJaksa sempat bertanya kepada Ken apakah senjata api laras panjang itu sempat ditodongkan ke arahnya pada malam penganiayaan.
Baca SelengkapnyaSederet pejabat di Indonesia menjadi sorotan buntut kelakuan anaknya.
Baca SelengkapnyaKekerasan yang dilakukan oleh DI terhadap anak kandungnya MA terekam dalam rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf disampaikan usai Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mendatangi markas antirasuah.
Baca SelengkapnyaKPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .
Baca SelengkapnyaKalau kasus KPK menyangkut militer seharusnya diserahkan dan kerjasama dengan pihak Puspom TNI.
Baca SelengkapnyaPemecatan akan dijatuhkan tidak hanya sebagai kader PKS melainkan juga sebagai anggota DPRD.
Baca SelengkapnyaKetua KPU diberi sanksi peringatan keras karena menerima pendaftaran pencalonan Gibran
Baca SelengkapnyaKomandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko buka suara mengenai kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca Selengkapnya