Tak Ingin Lama di Penjara, Terpidana Narkoba Pilih Bayar Denda Rp1 Miliar
Merdeka.com - Tak ingin mendekam di penjara lebih lama, seorang terpidana kasus narkoba memilih membayarkan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan padanya. Dengan demikian, ia hanya akan menjalani pidana pokoknya selama 18 tahun saja, tanpa perlu lagi menjalani pidana tambahan selama 1 tahun kurungan.
Peristiwa itu terjadi di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Seorang terpidana narkoba bernama Deni Wijaya, diketahui membayar uang denda sebesar Rp1 miliar ke negara melalui Kejari Tanjung Perak.
Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan, uang denda tersebut diserahkan oleh keluarga dari terpidana Deni Wijaya. Selanjutnya uang denda tersebut disetorkan ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pahlawan Surabaya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang menerima hukuman penjara terlama di Amerika? Charless Scott Robinson dijatuhi hukuman penjara selama 30.000 tahun pada tahun 1994 karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia tiga tahun.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
"Perkara tahun 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap. Vonis kasasinya 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan," terangnya, Jumat (10/9).
Dengan dibayarnya denda tersebut, maka Deni tidak lagi menjalani hukuman tambahan yang dibebankan padanya. Sebab, hukuman tambahan tersebut dapat digantikan dengan denda sebesar Rp1 miliar.
"Dia (Deni Wijaya) hanya menjalani pidana pokoknya saja. Sekarang yang bersangkutan sedang menjalani hukuman di Lapas," jelasnya.
Diketahui, Deni Wijaya ditangkap oleh Satreskoba pada 30 Januari 2013 lalu. Saat ditangkap, Polrestabes Surabaya mengamankan 1,1 kilogram sabu dan 4.091 butir inex. Selain Deni, polisi juga turut menangkap anggota jaringan lainnya, Era Utari, berikut 2,3 gram sabu dan 131 inex. Selain itu, salah satu anak buahnya bernama Bambang Iswanto, juga turut diringkus.
Dari Bambang, polisi menyita 2,1 ons sabu dan 546 inex. Total barang bukti yang disita polisi yakni 1,5 kg sabu dan 4.786 butir inex, yang nilainya mencapai Rp4,5 miliar. Ketiganya diadili dalam berkas perkara terpisah.
Saat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Deni Wijaya divonis 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, JPU Kejari Tanjung Perak mengajukan banding. Dan hasilnya, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan putusan PN. Deni pun mengajukan kasasi. Hasilnya Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca Selengkapnya