Tak Ingin RI Jadi Sangat Liberal, Alasan Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkap alasan pasal penghinaan presiden perlu dimasukan dalam RUU KUHP. Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencabut pasal tersebut dalam KUHP yang berlaku. Yasonna mengatakan, jika tidak ada batasan maka menjadikan negara sangat liberal.
"Beda dengan yang diputuskan MK, saya kira kita menjadi sangat liberal kalau kita biarkan," katanya saat rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkum HAM di DPR, Rabu (9/6).
Lebih lanjut, politikus PDIP ini bilang pasal penghinaan presiden wajar di beberapa negara misalnya Thailand dan Jepang.
-
Mengapa MK mengabulkan pencabutan gugatan usia capres-cawapres? 'Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon. Menyatakan Permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali,' tutur Anwar di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Apa yang ingin dihentikan oleh Presiden? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa yang diputuskan MK terkait gugatan usia capres-cawapres? Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan penarikan kembali atau pencabutan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Yasonna menjelaskan, perbedaan dengan sebelumnya, dalam draf RUU KUHP pasal penghinaan presiden menjadi delik aduan.
Dia bilang, pejabat publik juga punya hak hukum untuk menjaga harkat dan martabat. Yasonna bercerita, tidak mau dihina pribadinya, berbeda dengan kritik kinerja.
"Saya selalu katakan, kalau saya dikritik, Menkum HAM enggak becus, lapas, imigrasi, thats fine with me, tapi kalau sekali menyerang harkat martabat saya, misalnya dikatakan anak haram jaddah, wah itu di kampung saya enggak bisa. Dikatakan anak PKI lah, tunjukan kalau saya anak PKI. Kalau enggak bisa gue jorokin lu," kata Yasonna mencontohkan.
Yasonna mengatakan, tidak bisa kebebasan dibiarkan sebebas-bebasnya. Jika sebebas-bebasnya merupakan anarki.
“Enggak bisa. Kebebasan itu, sebebas-bebasnya bukan sebuah kebebasan, itu anarki. Wah demokrasi liberal, memang arah kita mau ke sana? Free for all, all for free. Saya kira kita harus ada batas-batas yang harus kita jaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab," katanya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.
Baca SelengkapnyaYasonna mengaku sempat bertemu empat mata dengan Jokowi sebelum dicopot sebagai Menteri Hukum dan HAM.
Baca SelengkapnyaPakar tata negara menilai ada celah untuk mengajukan hak angket namun objeknya harus diubah.
Baca SelengkapnyaMenkumham Yasonna H Laoly merespon wacana dwi kewarganegaraan untuk diaspora yang tengah mencuat. Dia menyinggung isi Sumpah Pemuda.
Baca SelengkapnyaMenurutnya hal itu tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin tidak ada diskriminasi.
Baca SelengkapnyaGolkar Sepakat Jumlah Menteri Tak Diatur dalam UU Kementerian: Supaya Presiden Leluasa Susun Kabinet
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terkait capres dan cwapres tidak terlibat dalam kasus pelanggaran berat
Baca SelengkapnyaDengan begitu, tidak menutup kemungkinan kalau nantinya MK justru akan diolok-olok karena telah melakukan penyelewengan tugas.
Baca SelengkapnyaSalah satu saran MK adalah soal penggunaan judul gugatan yang secara langsung menyebutkan nama Kaesang Pangarep.
Baca SelengkapnyaSalah satunya Menkumkam Yasonna Laoly yang digantikan oleh Supratman Andi Atgas, politisi Partai Gerindra.
Baca SelengkapnyaJadi selain berhukum berdasarkan rule of law, seluruh warga negara juga mesti memegang teguh rule of etik.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca Selengkapnya