Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Tasik Dilaporkan ke DKPP
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya dilaporkan kuasa hukum pasangan calon Iwan-Iip ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Pelaporan itu dilakukan rekomendasi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) atas temuan pelanggaran sanksi diskualifikasi oleh calon petahana Pilkada Tasikmalaya Ade Sugianto, tak diputuskan KPU Kabupaten Tasikmalaya.
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, diketahui telah menyerahkan rekomendasi sanksi Pasal 71 Ayat 5 yang isinya pembatalan calon ke KPU pada 30 Desember 2020. Seharusnya, atas rekomendasi itu ada putusan pada 6 Januari 2021 sesuai batas waktu yang ditetapkan Undang-undang. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, KPU dianggap enggan memberikan keputusan.
Dadi Hartadi, Perwakilan Kuasa Hukum Pasangan Calon Iwan-Iip selaku pelapor atas temuan itu menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya berdalih bahwa batas waktu adalah 7 hari kerja.
-
Kapan masa kerja Pantarlih Pilkada 2024? Masa kerja ini dimulai setelah pelantikan Pantarlih pada tanggal 24 Juni dan berakhir pada tanggal 25 Juli.
-
Kapan masa kerja PKD Pilkada 2024 dimulai? Masa kerja PKD Pilkada 2024 ini dimulai sejak pelantikan dan berlangsung hingga semua tahapan Pemilu 2024 selesai.
-
Mengapa masa kerja PPK Pilkada 2024 relatif panjang? Masa kerja PPK Pilkada 2024 yang relatif panjang ini, mencakup berbagai tahapan penting dalam pelaksanaan Pilkada.
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
-
Kapan Pilkada dilakukan? Pilkada merupakan proses demokratis yang dilakukan secara periodik oleh masyarakat untuk memilih kepala daerah, seperti gubernur, bupati, atau walikota.
-
Kapan sidang DKPP terkait KPU digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Hal tersebut diungkapkan karena mengacu pada PKPU tahun 2013, sebelum ada undang-undang nomor 1 tahun 2015 ada perubahan menjadi undang-undang nomor 10 Tahun 2016 sampai perubahan lagi menjadi undang-undang nomor 6 Tahun 2020.
"Padahal di Undang-undang Pilkada batas waktunya 7 hari adalah hari kalender," jelas Dadi, kepada wartawan, Kamis (7/1).
Atas hal tersebut, menurut Dadi ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya, padahal Bawaslu sudah menjalankan fungsi, tugas, dan tanggung jawab sesuai undang-undang.
Bawaslu, disebut Dadi, telah memutuskan bahwa temuan tersebut sudah terbukti dan terpenuhi unsurnya. "KPU sebetulnya tinggal menjalankan rekomendasi tersebut karena bersifat mengikat interaktif atau perintah karena ada sifat wajib sesuai Undang-undang," sebutnya.
Dengan begitu, Dadi mengungkapkan bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya telah melanggar etik. Pelanggaran tersebut bisa diadili oleh DKPP.
Kuasa hukum Iwan-Iip sebagai pelapor, diakuinya sudah melengkapi bukti, dokumen, hingga saksi-saksi yang harus dipenuhi saat melaporkan para komisioner KPU ke DKPP. Pihaknya, sudah melaporkan pelanggaran etik para komisioner pada Kamis (7/1).
"Sanksi atas laporan itu kalau terbukti oleh DKPP adalah pemberhentian tetap oleh DKPP kepada seluruh komisioner KPU karena tak menjalankan ketentuan peraturan Undang-undang. Laporan dugaan pelanggaran etik komisioner KPU ini, bukan hanya dilakukan oleh pasangan calon saja, tapi oleh unsur masyarakat, bahkan oleh Bawaslu yang rekomendasinya tak dijalankan KPU,” jelasnya.
Dengan begitu, keputusan apapun terkait rekomendasi Bawaslu yang isinya tak menjalankan Pasal 71 ayat 5 pembatalan calon petahana dinilai telah cacat hukum dan tak sesuai asas perundang-undangan. "Kami juga mendorong ke Bawaslu yang memiliki produk rekomendasi tersebut bisa ikut melaporkan ke DKPP," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin, hanya menjawab singkat terkait keputusan lembaganya menyikapi rekomendasi Bawaslu saat wartawan meminta tanggapan. "Masih Proses," jawabnya melalui pesan singkat kepada wartawan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wali Kota Depok diduga melanggar UU Pilkada Pasal 70 ayat 2.
Baca SelengkapnyaDKPP juga meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
Baca SelengkapnyaDKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Baca SelengkapnyaKPU juga sedang menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan.
Baca SelengkapnyaKesiapan tersebut sesuai dengan tugas dan kewenangan Bawaslu RI untuk mengawasi seluruh putusan.
Baca SelengkapnyaPemanggilan itu dilakukan Komisi II DPR untuk meminta penjelasan atau mendengarkan langsung dari pihak DKPP terkait pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum.
Baca SelengkapnyaPengajuan gugatan dapat dilakukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada oleh KPU.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis
Baca SelengkapnyaTim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) merasa kecewa dengan penolakan ini
Baca SelengkapnyaBawaslu dianggap tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas
Baca SelengkapnyaMeski tidak menyebut siapa sosoknya, namun Todung mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan saksi.
Baca SelengkapnyaDKPP sebelumnya merekomendasikan memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari akibat kasus asusila.
Baca Selengkapnya