Tak juga beres, orangtua bocah pencabulan guru minta kejelasan
Merdeka.com - Orangtua L (3,5 tahun), bocah yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh gurunya berinisial H kembali mendatangi penyidik Propam Mabes Polri. Kedatangan mereka mempertanyakan perkembangan laporan terhadap penyidik Polres Metro Jakarta Utara.
Sebelumnya laporan itu dilakukan pada Kamis (16/10) silam, penyidik Polres Metro Jakarta Utara itu sudah dilaporkan atas dugaan proses penyidikan kasus kekerasan yang diduga dilakukan guru berinisial H terhadap anaknya.
"Sampai hari ini kita belum dapat kabar lagi, makanya kami sangat sayangkan," kata Didit Wijayanto Wijaya ditemani Ibu korban, B kepada wartawan usai menyambangi Gedung Propam Polri di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (23/12).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Kapan polisi melakukan pencabulan? Peristiwa ini bermula ketika korban yang ingin mencari perlindungan setelah menjadi korban persetubuhan di salah satu panti asuhan pada Rabu (15/5) lalu sekira pukul 20.30 WIB.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
Didit mengatakan laporan kepada penyidik itu dilakukan setelah berkas kasus kekerasan seksual tidak kunjung dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P21). Hasil itu diketahui saat orang tua korban mendatangi Kompolnas disertai penyidik tersebut guna mempertanyakan perkembangan kasus tersebut.
"Penyidik bilang jaksa minta visum psikologi tersangka. Itu untuk apa. Kalau diperiksa kejiwaan lalu belum sehat itu kan meringankan tersangka. Kenapa malah jaksa yang meminta itu," kata Didit.
Saat pertemuan itu, penyidik mengaku dalam satu minggu akan melimpahkan berkas ke Kejaksaan. Namun hingga dua minggu tidak ada lagi kabar soal berkas tersebut. Padahal berbagai cara ditempuh oleh keluarga korban untuk mencari keadilan bagi anak mereka, di antaranya melapor ke Kompolnas dan DPR RI.
Di saat proses hukum terkatung-katung pihaknya mencium ada nuansa kriminalisasi hukum yang diterima keluarga kliennya. Yakni ayah korban berinisial S dipenjara atas kasus rekondisi handphone. Menurutnya kriminalisasi hukum itu terlihat saat Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mengabulkan eksepsi kliennya. Padahal saat itu, tutur Didit, S sudah sempat dipenjara selama beberapa bulan.
"Putusan pengadilan mengabulkan eksepsi ayah korban. Dari enam terdakwa, hanya satu diterima berarti kan nuansa kriminalisasi sangat kental. Di daftar barang bukti juga tidak ada yang diambil dari ayah korban," katanya.
Lebih lanjut Didit mengatakan pada Januari 2015 nanti, pihaknya akan mengirimkan surat ke Kapolres Jakut soal beberapa laporan dari ayah korban yang tidak ada tindak lanjutnya, di antaranya sekolah tanpa izin. Bahkan, Didit juga akan mengajukan gugatan perdata, dalam hal ini, Polres Jakut sebagai tergugat.
Seperti diketahui Kasus kekerasan seksual terhadap Balita laki-laki L, siswa Playgroup Saint Monica Sunter, Jakut oleh gurunya berinisial H hingga kini tak kunjung maju ke persidangan. Padahal Polres Jakarta Utara telah menetapkan status tersangka bagi H sejak 6 Agustus 2014.
Miss H dijerat atas Pasal 80 dan atau 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 15 tahun atas perbuatan cabul dan atau penganiayaan terhadap anak. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban diduga dicabuli oleh saudara sepupunya sendiri, mahasiswa ilmu kesehatan berinisial I-O, berkuliah di salah satu kampus terkemuka di Jember.
Baca SelengkapnyaOran tua korban sudah diperiksa. Tetapi setiap kali ditanya perkembangannya hanya diminta menunggu.
Baca SelengkapnyaSeorang pejabat negara inisial S (55) dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli seorang siswi SMP.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pencabulan itu dilaporkan sesuai LP/B/394/11/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 07 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKeluarga Korban Rudapaksa Staf Kelurahan di Tangsel Heran Laporan Tak Ada Kelanjutan, KPAI Desak Polisi Bekerja Serius
Baca SelengkapnyaDari laporan yang diterima, murid yang menjadi korban tersebut masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Baca SelengkapnyaSiswa SD yang menjadi korban perundungan ini berinsial NCS (10).
Baca SelengkapnyaMeskipun ada dugaan pelaku punya hubungan asmara dengan korban, namun perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan mengingat usia korban masih di bawah 13 tahun.
Baca SelengkapnyaPihak orang tua telah mengecek rekaman CCTV di daycare itu dan mendapati anaknya telah dianiaya.
Baca SelengkapnyaDiduga masih ada korban lain yang dirudapaksa oleh pelaku yang sama
Baca Selengkapnya