Tak kantongi HO dan IMB, Risma akan usir pabrik-pabrik 'nakal'
Merdeka.com - Wali Kota Surabaya, Jawa Timur, Tri Rismharini akan tertibkan bangunan-bangunan pabrik yang belum mengantongi izin. Melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota, Risma memberi toleransi waktu selama tiga tahun. Jika tidak juga mengurus izin, mereka harus segera pindah.
Dikatakan Kepala Dina Cipta Karya dan Tata Ruang Kota, Erry Cahyadi, izin yang hingga saat ini beberapa industri di antaranyaa izin gangguan (HO) dan IMB. Rata-rata, industri yang tak mengantongi izin itu, berada di Jalan Mastrip dan Karang Pilang.
"Izin itu berjalan seiring dengan evaluasi yang kita lakukan. Kami akan beri tenggat waktu tiga tahun. Kalau tidak segera diproses izinnya sama sekali, mak harus segera pindah," tegas Erry, Sabtu (27/2).
-
Kapan batas waktu bagi RS untuk menerapkan KRIS? Adapun, pemerintah memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memberlakukan KRIS paling lambat Juni 2025.
-
Kapan proyek ini akan berlangsung? Proyek tersebut bertujuan untuk menyempurnakan dan memperkuat sistem dan kebijakan K3 di Indonesia dalam bentuk technical assistance atau bantuan teknis dari pihak KOSHA, dan akan berlangsung selama 3 tahun, yakni dari tahun 2024 sampai tahun 2026.
-
Kapan proposal dibuat? Proposal adalah rancangan kegiatan atau permintaan kepada seseorang atau suatu lembaga untuk melakukan suatu kegiatan.
-
Kapan kita menggunakan verb 3? Verb 3 adalah bentuk verb yang digunakan dalam perfect tense dan passive voice.
-
Kapan proyek ini dimulai? Proses penghidupan kembali quagga ini dilakukan melalui The Quagga Project, yang dimulai pada 1987.
-
Kapan komitmen diperlukan? Komitmen biasanya melibatkan kesetiaan terhadap suatu tujuan atau aktivitas, yang tercermin dalam keinginan yang kuat untuk berhasil dalam hal tersebut.
Diakui Erry, industri-industri di kawasan Jalan Mastrip misalnya, sebelumnya memang memiliki landasan Perwali dari pemerintahan terdahulu (sebelum Risma menjabat). "Namun, saat ini, ada pembaruan Perwali, khususnya untuk RT/RW dan ruang terbuka hijau (RTH)."
Jika perusahaan maupun pabrik yang mengklaim telah mengantongi izin, masih kata Erry, akan dilakukan kros-cek ulang. "Karena itu ada Perwalinya sekarang. Kalau tidak sesuai, maka tenggat waktu itu yang dijalankan, sambil kita lakukan evaluasi terhadap proses izinnya," pungkasnya.
Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Syaifudin Zuhri yang juga dikonfirmasi menegaskan, tidak ada aturan apapun untuk membenarkan berdirinya pabrik, jika tak mengantongi izin.
Alasan politisi yang akrab disapa Ipuk ini jelas. Sebab, kata dia, yang namanya usah itu harus memiliki HO dan IMB. "Kalau tidak ada (izin) itu, Pemkot Surabaya harus segera menindak tegas," tegasnya.
"Saya mewakili anggota Dewan, khususnya Komisi C, minta agar evaluasi yang dilakukan (Pemkot Surabaya) tidak tebang pilih. Segera ditindak. Jangan ada pengecualian," pinta politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan Indosat. (mdk/war)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah terus mendorong hilirisasi komoditas SDA untuk meningkatkan nilai tambah.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan kendaraan yang berusia di atas tiga tahun menjadi target razia uji emisi.
Baca SelengkapnyaHal ini dilakukan dalam rangka hilirisasi hasil bumi.
Baca SelengkapnyaProses investasi di Indonesia terlalu melibatkan banyak pihak dan berbelit-belit.
Baca SelengkapnyaHal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar tilang uji emisi kendaraan bermotor di atas 3 tahun. Denda menghadang bagi yang tidak lolos uji emisi.
Baca SelengkapnyaMenteri Bahlil cabut 2.051 Izin Usaha Tambang (IUP) dan bongkar trik nakal pengusaha tambang.
Baca SelengkapnyaJokowi telah menandatangani Perpres No.75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaPerusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI memastikan kendaraan yang usianya tiga tahun lebih, bukanlah target sasaran saat razia.
Baca SelengkapnyaHoras menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Baca Selengkapnya