Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak kantongi HO dan IMB, Risma akan usir pabrik-pabrik 'nakal'

Tak kantongi HO dan IMB, Risma akan usir pabrik-pabrik 'nakal' Tri Rismaharini. ©2014 merdeka.com/moch andriansyah

Merdeka.com - Wali Kota Surabaya, Jawa Timur, Tri Rismharini akan tertibkan bangunan-bangunan pabrik yang belum mengantongi izin. Melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota, Risma memberi toleransi waktu selama tiga tahun. Jika tidak juga mengurus izin, mereka harus segera pindah.

Dikatakan Kepala Dina Cipta Karya dan Tata Ruang Kota, Erry Cahyadi, ‎izin yang hingga saat ini beberapa industri di antaranyaa izin gangguan (HO) dan IMB. Rata-rata, industri yang tak mengantongi izin itu, berada di Jalan Mastrip dan Karang Pilang.

"Izin itu berjalan seiring dengan evaluasi yang kita lakukan. ‎Kami akan beri tenggat waktu tiga tahun. Kalau tidak segera diproses izinnya sama sekali, mak harus segera pindah," tegas Erry, Sabtu (27/2).

Diakui Erry, industri-industri di kawasan Jalan Mastrip misalnya, sebelumnya memang memiliki landasan Perwali dari pemerintahan terdahulu (sebelum Risma menjabat)‎. "Namun, saat ini, ada pembaruan Perwali, khususnya untuk RT/RW dan ruang terbuka hijau (RTH)."

Jika perusahaan maupun pabrik yang mengklaim telah mengantongi izin, masih kata Erry, akan dilakukan kros-cek ulang. "Karena itu ada Perwalinya sekarang. Kalau tidak sesuai, maka tenggat waktu itu yang dijalankan, sambil kita lakukan evaluasi terhadap proses izinnya," pungkasnya.

Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Syaifudin Zuhri yang juga dikonfirmasi menegaskan, tidak ada aturan apapun untuk membenarkan berdirinya pabrik, jika tak mengantongi izin.

Alasan politisi yang akrab disapa Ipuk ini jelas. Sebab, kata dia, yang namanya usah itu harus memiliki HO dan IMB. "Kalau tidak ada (izin) itu, Pemkot Surabaya harus segera menindak tegas," tegasnya.

"Saya mewakili anggota Dewan, khususnya Komisi C, minta agar evaluasi yang dilakukan (Pemkot Surabaya) tidak tebang pilih. Segera ditindak. Jangan ada pengecualian," pinta politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan Indosat. (mdk/war)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Ancam Cabut Kontrak Vale Indonesia Jika Tak Mau Lanjut Hilirisasi Nikel
Pemerintah Ancam Cabut Kontrak Vale Indonesia Jika Tak Mau Lanjut Hilirisasi Nikel

Pemerintah terus mendorong hilirisasi komoditas SDA untuk meningkatkan nilai tambah.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kendaraan di Atas Usia 3 Tahun Jadi Target Razia Uji Emisi
FOTO: Kendaraan di Atas Usia 3 Tahun Jadi Target Razia Uji Emisi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan kendaraan yang berusia di atas tiga tahun menjadi target razia uji emisi.

Baca Selengkapnya
Luhut: Pemerintah Hanya Larang Ekspor Nikel Mentah
Luhut: Pemerintah Hanya Larang Ekspor Nikel Mentah

Hal ini dilakukan dalam rangka hilirisasi hasil bumi.

Baca Selengkapnya
Bahlil Curhat Investasi di Indonesia Berbelit-Belit
Bahlil Curhat Investasi di Indonesia Berbelit-Belit

Proses investasi di Indonesia terlalu melibatkan banyak pihak dan berbelit-belit.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.

Baca Selengkapnya
Pro dan Kontra Soal Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Atas 3 Tahun
Pro dan Kontra Soal Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Atas 3 Tahun

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar tilang uji emisi kendaraan bermotor di atas 3 tahun. Denda menghadang bagi yang tidak lolos uji emisi.

Baca Selengkapnya
Cabut 2.051 IUP, Bahlil Bongkar Trik 'Nakal' Pengusaha Tambang
Cabut 2.051 IUP, Bahlil Bongkar Trik 'Nakal' Pengusaha Tambang

Menteri Bahlil cabut 2.051 Izin Usaha Tambang (IUP) dan bongkar trik nakal pengusaha tambang.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken Perpres IKN: Investor Dapat Izin HGU 190 Tahun dan HGB 160 Tahun, Begini Ketentuannya
Jokowi Teken Perpres IKN: Investor Dapat Izin HGU 190 Tahun dan HGB 160 Tahun, Begini Ketentuannya

Jokowi telah menandatangani Perpres No.75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya
Kalau Masih Bandel, Pj Heru Budi Ancam Cabut Izin Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta
Kalau Masih Bandel, Pj Heru Budi Ancam Cabut Izin Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta

Perusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.

Baca Selengkapnya
Jika Lulus Uji Emisi, Kendaraan Berumur Tiga Tahun Lebih Tak akan Ditilang
Jika Lulus Uji Emisi, Kendaraan Berumur Tiga Tahun Lebih Tak akan Ditilang

Pemprov DKI memastikan kendaraan yang usianya tiga tahun lebih, bukanlah target sasaran saat razia.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN

Horas menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.

Baca Selengkapnya