Tak kantongi IMB, Perumahan Griya Amanah 2 Depok disegel Satpol PP
Merdeka.com - Perumahan Griya Amanah 2 di Cilodong, Depok, disegel. Pasalnya perumahan itu diduga tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Plang segel pun dipasang di perumahan tersebut. Setidaknya ada 38 unit yang sedang dibangun oleh pengembang saat ini di kawasan tersebut.
"Karena tidak ada IMB maka kami lakukan penyegelan hari ini," kata Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto, Jumat (4/5).
Di lokasi itu rencananya juga akan dibangun puluhan unit lagi. Namun hal itu bisa saja dibatalkan lantaran tidak ada IMB. Penyegelan akan terus dilakukan sampai pengembang mengurus perizinan dan mengantongi IMB.
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai itu? Bangunan kuno milik artis terkenal yang terbengkalai sejak 1990-an, kini menjadi pusat perhatian di kanal YouTube Sang Penjelajah Amatir.
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai? Rumah ini dulunya dimiliki oleh almarhum artis Suzzanna.
-
Dimana letak rumah terbengkalai ini? Bangunan tersebut diketahui berlokasi di area Gajahmungkur, Semarang.
-
Dimana lokasi Rumah Indosiar terbengkalai? Mengutip kanal YouTube Rizquna Channel, rumah tersebut berada di sebuah komplek yang dahulu dijadikan tempat untuk syuting sinetron. Menurut keterangan di video, lokasi ini digunakan untuk keperluan produksi sinetron dari stasiun televisi Indosiar.
-
Dimana letak permukiman terbengkalai di Jakarta? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Bagaimana kondisi rumah di permukiman terbengkalai? Rata-rata, rumah di permukiman padat tersebut masih berbentuk utuh, dan tak jauh dari pinggir jalan.Semakin dalam masuk ke dalam gang, beberapa rumah yang awalnya masih layak ditinggali, perlahan-lahan berganti menjadi rumah yang tampak rusak karena tidak terurus lama.
"Karena sampai saat ini perumahan tidak juga mengantongi IMB, terpaksa perumahan kami segel. Ada 38 unit rumah di perumahan yang kami segel. Jika IMB sudah diurus dan selesai, segel bisa kami buka," tukasnya.
Ia berharap dengan penyegelan ini ada iktikad baik dari pengembang untuk menyelesaikan dan mengurus perizinannya hingga selesai. Pengembang telah melanggar Perda Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, dan Perda Depok Nomor 2 Tahun 2016 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan.
"Kita sesuai tupoksi yaitu menegakkan aturan yang berlaku," paparnya.
Apalagi pengembang juga berencana membangun perumahan tahap ketiga di lokasi yang sama di sekitarnya. "Untuk seluruh pengembang diharapkan taat aturan sebelum membangun," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan dari pihak pengembang perumahan terkait penyegelan tersebut.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebuah kompleks perumahan mewah yang dibangun puluhan tahun lalu dibiarkan terbengkalai. Lokasinya di kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur. Simak fotonya!
Baca SelengkapnyaMeskipun berdekatan langsung, kawasan elite PIK 2 dan desa-desa di sekitarnya dipisahkan dengan tembok beton yang cukup tinggi.
Baca SelengkapnyaRumah tersebut berdiri sendirian di tengah pengerjaan proyek tol Tol Cijago seksi 3B.
Baca SelengkapnyaPembangunan Alfamidi tersebut sudah rampung sehingga sekarang hanya menunggu izin turun.
Baca SelengkapnyaJika proyek pengerjaan lahan parkir minimarket dilanjutkan, setidaknya ada 14 pohon yang akan ditebang.
Baca SelengkapnyaPerumahan tersebut sangat tidak terurus. Mayoritas bangunan rumah-rumah itu hancur karena tidak berpenghuni.
Baca SelengkapnyaRumah tersebut paling terakhir diratakan karena sebelumnya masih berada di tengah tol dan belum dibongkar terkendala pembebasan lahan.
Baca SelengkapnyaBak film Up, rumah ini jadi rumah satu-satunya di tengah proyek pembangunan Tol Cijago.
Baca SelengkapnyaBanyak rumah di kompleks tersebut sangat tidak terurus. Tak sedikit bangunan yang hancur karena tidak berpenghuni.
Baca SelengkapnyaWarga memanfaatkan jalan pipa. Jalan tersebut tidak terhubung dengan jalan utama PIK 2.
Baca SelengkapnyaSatpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).
Baca SelengkapnyaRafael Alun memiliki indekos mewah di Blok M. Harga sewa mencapai Rp4,5 juta
Baca Selengkapnya