Tak punya izin Kemendikbud, JIS digugat OC Kaligi ke PN Jaksel
Merdeka.com - Jakarta International School (JIS) digugat oleh OC Kaligis, kuasa hukum korban pelecehan seksual, M (6), salah satu siswa TK di sekolah internasional tersebut. Kaligis melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Gugatan perbuatan melawan hukum ini kami ajukan ke Yayasan Jakarta International School (JIS) sebagai Tergugat I dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) sebagai Tergugat II," ujar Kaligis di PN Jakarta Selatan, Senin (21/4).
Kaligis menjelaskan, pihaknya melayangkan gugatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud) Nomor 0348/0/1977, menyebutkan bahwa pemerintah memberi izin mendirikan dan menyelenggarakan sekolah internasional tingkat SD, SMP dan SMA.
-
Kenapa JIS jadi sorotan? Stadion JIS tengah mendapat sorotan. Tak hanya lokasinya yang dipilih sebagai venue Piala Dunia U-17 2023, namun juga kondisi rumputnya yang sempat dianggap tak layak oleh warganet.
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana IDI menanggapi kasus pemalakan? 'Harusnya tidak ada,' kata Slamet saat dihubungi merdeka.com, Selasa (3/9).Namun demikian, Slamet mengaku belum ada laporan yang masuk ke dalam IDI perihal adanya biaya ilegal dari kasus kematian dokter Aulia.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
JIS dinilai Kaligis tidak mengantongi izin mendirikan serta menyelenggarakan Sekolah Internasional Tingkat Pendidikan anak Usia Dini dari Kemendikbud.
Selain itu, Kaligis juga menyebut bahwa internal JIS bersikap arogan saat petugas dari Kemendikbud hendak meninjau langsung sekolah tersebut. "Dengan arogan dia (JIS) menolak dengan alasan tidak ada izin dari kepala yayasan," tegas Kaligis.
Tidak hanya JIS, Kaligis juga melayangkan gugatan yang ditujukan untuk Kemendikbud sebagai tergugat II lantaran dinilai lalai dalam pengawasan.
"Hal itu justru diketahui oleh Tergugat II, justru setelah terkuaknya peristiwa kejahatan seksual di lingkungan JIS," ungkap Kaligis.
Gugatan tersebut, telah didaftarkan ke Kepaniteraan PN Jakarta Selatan dengan Nomor 226/Pdt.G/2014/PN.JKT Sel/Tanggal 21 April 2014. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov Jabar menegaskan pihaknya menerapkan prinsip tabayun dalam menyelesaikan polemik Al-Zaytun.
Baca SelengkapnyaKejagung meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Baca SelengkapnyaJimmly enggan berpihak, karena antara Arsjad dan Anindya dekat dengan dirinya.
Baca SelengkapnyaPenutupan SD Inpres Pajjaiang dilakukan hingga tiga hari karena menunggu hasil perundingan antar ahli waris.
Baca SelengkapnyaPanji bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil menanggapi santai gugatan tersebut. Menurutnya, setiap urusan memiliki konsekuensi hukum dan akan dihadapi.
Baca Selengkapnya"Saya harap teman-teman di Al-Zaytun sana mendengar bahwa Anda terus berjalan sebagai Pesantren," kata Mahfud.
Baca SelengkapnyaTerdapat larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus, seperti larangan membawa senjata tajam dan terlibat tindakan asusila.
Baca SelengkapnyaKeterkaitan Al Zaytun dengan Negara Islam Indonesia (NII) sudah begitu banyak diungkap berbagai pihak. Hal ini tentu harus menjadi perhatian serius pemerintah.
Baca SelengkapnyaPanji dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengubah keadaan tempat kejadian perkara.
Baca SelengkapnyaAl-Zaytun akan dibina oleh Kementerian Agama. Bagaimana nasib para santri? Lalu kemana para guru akan mengajar?
Baca SelengkapnyaWali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.
Baca Selengkapnya