Tak Kantongi Izin Tangkap Ikan di Perairan NTT, 2 Nelayan NTB Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur, mengamankan dua nelayan asal Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, karena menangkap Lobster di laut Timor, tanpa mengantongi Surat Izin Penangkapan Ikan (Sipi).
Kedua tersangka ini masing-masing berinisial S yang menggunakan kapal motor GT 19 bernama pengembara dan B menggunakan kapal motor GT 12 bernama Yulianti.
Saat diamankan, petugas menyita enam ton Lobster, dengan nilai jual di pasaran mencapai dua ratus juta rupiah. Dari hasil pemeriksaan, kedua nelayan ini mengaku sudah sering mengambil hasil laut di perairan Nusa Tenggara Timur.
-
Bagaimana lobster biru ditangkap? Sebagai seorang nelayan sejak 2013, Haass menyampaikan keberuntungannya dan keistimewaan menemukan lobster biru dalam perangkapnya.
-
Dimana nelayan menemukan hewan laut itu? Hewan laut aneh dan misterius ini tidak sengaja ditangkap kapal nelayan Jepang; Zuiyo Maru yang sedang berlayar disebelah timur Christchurch, Selandia Baru.
-
Dimana ikan mas terbesar ditangkap? Ikan mas besar ini ditangkap oleh Jeff Graham pada 25 Juni 1986 di Danau Prince.
-
Apa jenis ikan yang ditemukan? Ikan berjenis ikan siput 'genus Pseudoliparis' ini ditemukan di kedalaman sekitar 8.336 meter di bawah laut.
-
Apa yang ditemukan oleh penyelam di laut? Para penyelam ini sedang berlatih di pantai lepas Kroasia. Mereka kemudian melihat sesuatu dari dasar laut dan tersandung bangkai kapal kuno.
-
Bagaimana nelayan menangkap Ikan Tuhuk? Biasanya, para nelayan menangkap dengan cara memancing, apabila menggunakan jaring justru meruskanya.
"Dua nelayan asal ini melakukan penangkapan Lobster di perairan Nusa Tenggara Timur tanpa surat izin, sehingga patroli langsung mengamankan mereka," kata Kasi Tindak Subunit Gakkum Ditpolairud Polda NTT, AKP Andy Rahmat, Sabtu (7/9).
Kedua pelaku dijerat pasal 29 ayat (1) juni, pasal 27 ayat (1) UU nomor 45 tahun 2019 tentang perubahan atau UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda 2 miliar rupiah.
"Untuk barang bukti Lobster enam ratus kilogram kami sudah lakukan lelang dan nilainya seratus dua belas juta. Alasan dilelang karena tidak bisa disimpan lama, kalau mau disimpan harus di alat yang bagus dan alatnya sangat mahal," ujar Andy.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaPetugas sampai melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan 99.250 benih lobster ke Vietnam, digagalkan petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Dua kurir, S (35) dan M (42), pun turut ditangkap.
Baca SelengkapnyaPangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan 99.648 ekor benih atau baby lobster senilai Rp15 miliar ke Singapura.
Baca SelengkapnyaPelaku membawa 20 kotak stereofoam berisi benih lobster.
Baca SelengkapnyaKapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.
Baca SelengkapnyaPolisi Setop Kijang Innova Angkut 50.000 Lebih Benur Senilai Rp6 M di Palembang
Baca SelengkapnyaPung menyebut kerugian akibat pencurian ikan atau illegal fishing mencapai Rp3,2 triliun.
Baca SelengkapnyaPihak berwenang berhasil mengamankan 6 pekerja packing beserta barang bukti benih lobster.
Baca SelengkapnyaKKP Gelar Operasi Penyelundupan Benih Bening Lobster, Potensi Rugikan Negara hingga Rp30 Triliun
Baca Selengkapnya2.128 tersangka di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 303 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaKeberhasilan tersebut merupakan hasil kerjasama dengan aparat penegak hukum yang telah menggagalkan penyelundupan sebanyak 24 kali di 11 lokasi.
Baca Selengkapnya