Tak kapok, 2 maling kayu asal Mojokerto beraksi lagi di Pasuruan
Merdeka.com - Pernah ditahan di Polres Pasuruan karena menebangi pohon tanpa izin, dua warga Kabupaten Mojokerto tak juga kapok. Mereka terus mencuri kayu-kayu di Hutan RPH Jatirejo KPH Pasuruan, Jawa Timur.
Karena terus melakukan pencurian kayu dalam hutan itulah anggota Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, terpaksa kembali mengamankan dua orang tersebut.
Dua pencuri kayu hutan itu adalah Lukman (41) dan Sandika (28). Keduanya warga Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang menjadi korban pencurian? Mereka kemudia berbagi tugas untuk menjalankan aksi pencurian satu unit kursi roda milik kakek disabilitas itu.'Tega, dua pelaku pencuri menggondol kursi roda seorang kakek disabilitas,' tulis keterangan di dalam video tersebut.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Kabit Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan kedua tersangka ini bukan kali pertama menebangi pohon di kawasan hutan yang ada di Pasuruan tersebut.
"Bahkan, dua orang ini (tersangka), tahun 2006 lalu pernah ditangkap Polres Pasuruan karena mencuri kayu di hutan. Ternyata mereka belum kapok dan mencuri lagi. Dari pengakuannya baru sekali, tapi setelah kita selidiki ternyata sudah lebih dari satu kali," kata Awi di Mapolda Jawa Timur, Jumat (31/10).
Awi menjelaskan, penangkapan kedua tersangka itu berdasarkan informasi masyarakat tentang ulah keduanya. "Setelah kita turun ke lapangan, ternyata benar, kedua orang ini (tersangka) melakukan penebangan pohon secara liar untuk dijual kembali kepada pembelinya," terang perwira dengan tiga melati itu.
Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Mapolda Jawa Timur bersama barang bukti satu unit truk Nopol W 8403 X bermuatan tujuh kubik kayu hutan yang sudah dipotong-potong, 160 batang kayu pinus dan mahoni, serta satu lembar dokumen SKAU.
Tersangka sendiri, di hadapan penyidik mengaku membeli tujuh kubik kayu hutan itu seharga Rp 5,5 juta dari seseorang. Untuk kemudian dijual kembali seharga Rp 11 juta.
"Awalnya mereka mengaku tidak tahu kayu curian ini laku berapa. Karena mengaku baru pertama kali menjual kayu hutan. Tapi kemudian mereka mengaku, kalau sebelum ini, tujuh kubik kayu dalam truknya itu pernah dibeli seseorang Rp 11 juta," ungkap mantan Wadirlantas Polda Jawa Timur itu.
Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 87 ayat (1) huruf (a) dan (b) jungto Pasal 83 ayat (1) huru (a) dan (b) jungto Pasal 12 huruf (d), (e), (k) dan (i) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menangkap dua komplotan jambret yang menyasar para turis atau Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaPelaku terakhir kali beraksi dengan mengaku sebagai anggota Polri.
Baca SelengkapnyaWarga kemudian meluapkan emosi dengan melempari dan memukul pelaku dengan kayu dan balok.
Baca SelengkapnyaPelaku selalu membawa tajam saat keluar dari rumah.
Baca SelengkapnyaToko di samping kantor polisi tapi kemalingan berkali-kali. Bagaimana bisa? simak kronologinya
Baca SelengkapnyaKedua pelaku merupakan komplotan sudah sering beraksi di Depok dan sekitarnya.
Baca SelengkapnyaPara pelaku ditembak di bagian kaki karena melawan.
Baca SelengkapnyaPenggerebekan ini berawal dari pengakuan dua tersangka yang tertangkap akan mengedarkan 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaBikin kepala geleng-geleng, aksi pencurian dilakukan oleh dua orang pemulung di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Selasa (4/7) lalu.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, ketiganya kabur dari sel dengan cara merusak terali besi sel dengan menggunakan gergaji pada Senin (11/3) lalu.
Baca Selengkapnya