Tak Kapok, Eks Narapidana Kasus Narkoba Kembali Edarkan Sabu
Merdeka.com - Kelamnya kehidupan di dalam Lapas tak membuat, M Helmi (34), mantan terpidana kasus narkotika yang bebas tahun 2018 lalu kapok. Dia malah kembali menjajal peruntungannya berbisnis haram, dengan mengedarkan sabu dalam jumlah yang lebih besar.
Hal itu terungkap, dalam gelar perkara yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Tangerang Selatan, Jumat (29/3). Kasat Narkoba Polres Kota Tangerang Selatan AKP Kresno Wisnu Putranto menjelaskan, pelaku diamankan berikut barang bukti sabu seberat 1,3 kilogram yang didapat dari tempat tinggal sementara pelaku.
Dijelaskan Kresno, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang dia terima akan adanya transaksi narkotika di wilayah Tangerang Selatan.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
"Kami kemudian membuntuti pelaku yang akan bertransaksi di Menteng Jakarta Pusat, dan berhasil mengamankan 0,9 gram sabu di tempat transaksi tersebut," terang Kresno.
Dari tempat itu, polisi kemudian menggeledah tempat tinggal sementara pelaku di sebuah apartemen di Menteng. Dengan barang bukti yang didapat mencapai 1,2 kilogram sabu.
"Setelah kami kembangkan, kami mengarah ke apartemen pelaku, dan mendapati 1,29 kilogram sabu yang dibungkus dalam beberapa paket siap edar," terangnya.
Setiap paketnya, masing-masing berisi 100 gram sabu dan sisanya di sembunyikan pelaku dalam kantong plastik besar.
Dari pengakuan pelaku sabu itu didapat dari seseorang yang tidak dia kenal di kawasan Jakarta Barat.
"Dia mengaku diperintah dari seseorang di rutan Jambe di Tangerang, yang dikendalikan hanya dengan menggunakan telepon. Jadi pengakuannya, sama sekali tidak kenal dengan yang memberi perintah," ucapnya.
Atas perbuatannya, lanjut Kresno, pelaku disangkakan pasal 114 dan 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp 1 miliar.
Saat ini, Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut, yang diduga melibatkan banyak pihak lain.
"Ada beberapa DPO yang kita cari termasuk yang ada di lapas, nanti kita berkoordinasi dengan pihak lapas, dan ada orang yang diduga sebagai pemasok narkotika di wilayah Jakarta Barat namun ini masih dalam tahap penyelidikan dan selanjutnya akan kami lakukan pengungkapan," katanya.
Kresno menambahkan, bahwa pelaku MH sudah pernah ditangkap sebelumnya, dan telah melakukan pengedaran narkotika sejak tahun 2018.
"Tahun 2018 ini pelaku mulai mengedarkan dalam jumlah besar," terangnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaKepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepri Irjen Pol. Zahwan Pandra Arysad saat dikonfirmasi di Batam, Rabu, membenarkan adanya pemeriksaan itu.
Baca SelengkapnyaTotal sudah empat orang berkaitan jaringan pengedar sabu ini ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaPenangkapan Rio Reifan hari Jumat, tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, di daerah Jatinegara, Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaKakek 77 tahun itu ditangkap di rumah kontrakan yang baru dia sewa di Jalan Cicayur 1 RT01/02, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah 3 kali tertangkap gegara kasus narkoba
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaSubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah kontrakan petak di Jalan Raden Patah Parung Serap Ciledug Tangerang, Banten pada Senin (1/7).
Baca SelengkapnyaKapolda Kalsel Irjen Winarto menjelaskan, pengungkapan jaringan Fredy Pratama itu berawal dari adanya penangkapan pelaku berinisial AR
Baca Selengkapnya