Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Kena Pasal Makar, Perekam Video Penggal Kepala Jokowi Dijerat UU ITE

Tak Kena Pasal Makar, Perekam Video Penggal Kepala Jokowi Dijerat UU ITE Dua Pelaku dalam Video Pengancaman jokowi Digiring ke Polda Metro. ©2019 Merdeka.com/Ronald

Merdeka.com - Ina Yuniarti alias IY telah resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan usai merekam dan menyebar video viral pengancaman kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dirinya terbukti merekam dan menyebarkan ke media sosial dengan aplikasi WhatsApp.

Awalnya, IY diancam dengan pasal berlapis. Salah satunya adalah Pasal 104, yang berisikan 'Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun'.

Namun, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi juga barang bukti, Ina Yuniarti akhirnya dikenakan Pasal Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun.

"Laporannya ada Pasal 105, 104. Hasil sidik nya ITE. Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian kepada merdeka.com, Jumat (17/5).

Penahanan dilakukan pada Kamis (16/5) malam. Jerry mengatakan, penahanan itu bisa melebihi 20 hari apabila penyidik masih membutuhkannya.

"Iya kita tahan untuk 20 hari pertama. Nanti bisa kita perpanjang sesuai ketentuan lanjutannya bagaimana," katanya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan Ina Yuniarti alias IY. IY sudah ditetapkan sebagai tersangka perekam dan penyebar video viral di media sosial yang berisi ancaman memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi).

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun

Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Anggota DPR Inisial IT Tersangka Terkait Pemalsuan Dokumen Tambang
Kejagung Tetapkan Anggota DPR Inisial IT Tersangka Terkait Pemalsuan Dokumen Tambang

IT kemudian ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 September 2023.

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Henri Subiakto Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru, Karena Salah Menerapkan Pasal UU ITE
Henri Subiakto Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru, Karena Salah Menerapkan Pasal UU ITE

"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri

Baca Selengkapnya
Polisi Tangerang Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Ibu ke Anaknya
Polisi Tangerang Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Ibu ke Anaknya

Polisi Tangerang Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Ibu ke Anaknya

Baca Selengkapnya