Tak libatkan KPK, penyusunan revisi KUHP dinilai tak transparan
Merdeka.com - Wakil Ketua Lembaga Hikmah Kebijakan Publik Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdullah Dahlan menyayangkan DPR dan pemerintah tidak melibatkan pemangku kepentingan dalam pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Abdullah menilai, pemerintah dan DPR seolah mengabaikan suara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penyusunan yang telah berjalan.
"Dari aspek proses penyusunan revisi KUHP ini agak jauh dari prinsip UU tata cara perundangan. Kenapa tidak memenuhi syarat karena beberapa pihak yang terkait RKUHP, stakeholder yang terkait dengan pidana khusus misal KPK, BNN tidak terlihat dilibatkan aktif dalam proses," ujar Abdullah Dahlan di PP Muhammadiyah, Kamis (7/6).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Siapa ketua Dewan Syura PKB? Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menjadi Ketua Dewan Syura dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kembali menjabat Ketua Umum PKB.
-
Siapa Ketua Dewan Syuro PKB? Diketahui, Ma'ruf Amin kembali dipercaya menjabat Ketua Dewan Syuro DPP PKB berdasarkan hasilMuktamar ke-VI yang digelar di Nusa Dua Bali, Minggu (25/8) lalu.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
"Ada proses tidak terbuka. Kritik KPK acapkali diabaikan penyusun UU," imbuhnya.
Dia menduga ada agenda tertentu di balik tak dilibatkannya KPK dalam penyusunan dan perumusan revisi KUHP.
"Ada dugaan motif apa yang mendasari, kalau bahwa butuh revisi KUHP baru, sudah pasti tidak masuk ke ranah abu-abu dan tertutup," kata dia.
Menurut Abdullah, memasukkan delik tindak pidana korupsi dalam revisi KUHP hanya akan melemahkan KPK. Dia mencontohkan sanksi minimum yang berbeda antara revisi KUHP dan UU Tipikor. Dalam UU Tipikor sanksi minimum 4 tahun, sedangkan di revisi KUHP hanya 2 tahun.
"Memasukkan klausul tindak pidana khusus korupsi konkretnya revisi KUHP ini dalam penilaian kami bukan justru menguatkan justru melemahkan," kata dia.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto akan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Instansi terkait untuk menjelaskan permasalahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Perkara (RKUHP). Alasannya, agar tidak ada pendapat yang berbeda.
"Saya akan memperluas Rakor dengan pihak lain yang menyangkut masalah ini. Dan saya harapkan masyarakat jelas dengan penjelasan ini memang sederhana. Karena masalahnya sederhana," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Rabu (6/6).
"Semua pihak yang mempunyai kepentingan RUKHP saya akan undang. Supaya jangan sampai nanti kalau enggak diundang masih punya pendapat yang beda," imbuhnya.
Dia meminta, dengan langkah yang diambil ini tidak ada lagi perang opini di media sosial. Terlebih sampai ditunggangi oleh kepentingan politik.
"Jangan sampai opini itu digeber di medsos sehingga menjadi perdebatan di umum. Ini kan menimbulkan keresahan, ini musim politik, Pilkada, Pilpres, Pileg" ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Baca SelengkapnyaHubungan antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan Dewas KPK kian memanas.
Baca SelengkapnyaDia menilai pansel harus 'jemput bola' kepada tokoh-tokoh yang kompeten dalam pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaAli menyebut, laporan Ghufron di Mabes Polri juga telah diketahui oleh pimpinan KPK lainnya.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca SelengkapnyaAdies Kadir meminta jajaran kepolisian melakukan pengusutan atas adanya kebocoran materi itu.
Baca SelengkapnyaKetua MKMK Jimly Asshiddiqie menemukan fakta baru, yaitu dugaan kebohongan Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaGhufron melaporkan Dewas KPK ke Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaBaginya proses laporan itu perlu dimaknai sebagai hal yang lumrah saja.
Baca SelengkapnyaPutusan DKPP menyebut Ummi melakukan pelanggaran kode etik saat pemilihan legislatif (Pileg) 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaAlexander menambahkan agar masyarakat tidak mengandalkan KPK untuk membasmi korupsi
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan dirinya memang benar dilaporkan ke Dewas KPK.
Baca Selengkapnya