Tak Mampu Bayar Iuran, Korban PHK Ajukan Uji Materi UU BPJS ke MK
Merdeka.com - Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bernama Koko Koharudin mempersoalkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ke Mahkamah Konstitusi karena kesulitan membayar iuran BPJS Kesehatan.
Pemohon mengajukan permohonan uji materi Pasal 18 ayat 1 UU BPJS yang berbunyi, "Pemerintah mendaftarkan penerima Bantuan Iuran dan anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS".
"Setelah pemohon berhenti bekerja tidak kemudian bisa membuat pemohon untuk dapat meminta kepesertaannya di BPJS diakhiri. Hal ini karena Pasal 14 Undang-Undang BPJS memerintahkan kepesertaan BPJS yang bersifat wajib bagi seluruh warga negara," kata kuasa hukum pemohon Ashadi Eko Prihwijiyanto dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi dilansir Antara, Selasa (1/9).
-
Siapa yang membayar iuran BPJS PBI? Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, biaya BPJS terbaru akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
-
Kenapa pembayaran iuran BPJS penting? Anggoro menekankan bahwa perlindungan jaminan sosial merupakan jaring pengaman ekonomi dan sosial bagi seluruh pekerja apapun profesinya ketika menghadapi risiko, oleh karenanya perlindungan jaminan sosial menjadi sesuatu yang penting untuk dimiliki.
-
Kenapa peserta BPJS Non-PBI bayar iuran? Ini dikarenakan peserta dianggap mampu membayar iuran dan tidak termasuk fakir miskin atau orang tidak mampu.
-
Bagaimana iuran BPJS akan dibahas? 'Dan bagaimana iuran nanti akan dibahas lebih lanjut, karena dalam Perpres 59 juga diamanatkan juga bahwa hasil dari evaluasi tentunya akan melandaskan atau mengacu untuk penetapan dari segi manfaat dari segi tarif atau segi iuran,' sambungnya.
-
Siapa yang menunggak pembayaran? 'Nah, jemaah sulsel itu sudah selesai semua pembayaran ke oknum broker seat, jemaah surabaya yang belum selesaikan. Ini informasi yang saya dapat yah, tapi belum ada kepastian yah,' sebutnya.
-
Bagaimana cara menghitung iuran BPJS untuk PPU? Total iuran yang harus dibayarkan adalah 5% dari gaji atau upah bulanan. Pembagiannya adalah 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Ashadi mengatakan pemohon mengalami kerugian konstitusional karena kepesertaan BPJS Kesehatan tidak dapat diakhiri setelah tidak bekerja, melainkan hanya berubah tipe kepesertaan-nya.
Sebelumnya pemohon merupakan peserta pekerja penerima upah (PPU), kemudian pemohon merasa tidak mampu untuk melanjutkan kepesertaan-nya menjadi anggota BPJS peserta mandiri. Ashadi menyebut dengan kepesertaan itu, pemohon harus menangguhkan utang iuran yang belum dibayar sebesar Rp2,6 juta per tanggal 18 Agustus 2020.
Untuk itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 18 ayat 1 UU BPJS bertentangan dengan UUD 1945 apabila dimaknai menghilangkan hak dari warga negara yang benar secara nyata tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar iuran BPJS dan untuk mendaftarkan sebagai peserta BPJS kriteria penerima bantuan iuran (PBI).
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Program Rehab merupakan inovasi dari BPJS Kesehatan dalam upaya memberikan kemudahan.
Baca SelengkapnyaPenyerahan SKK tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaAli Ghufron Mukti mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena tantangan yang dihadapi di depan cukup berat.
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.
Baca SelengkapnyaTerpenting, peserta BPJS Kesehatan sudah terdaftar mencicil program REHAB.
Baca SelengkapnyaSaat menjabat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memotong TKD ASN DKI Jakarta sebesar 25 persen.
Baca SelengkapnyaUji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.
Baca SelengkapnyaPT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit berdasarkan putusan sidang di Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
Baca SelengkapnyaSatgas BLBI masih mencari jalan keluar untuk mengatasi perbedaan hitungan utang antara obligor/debitur dan besaran utang yang ditetapkan pemerintah
Baca SelengkapnyaMasa pelunasan Tahap I Bipih 1445 H sudah dibuka sejak 10 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPeserta BPJS Kesehatan PBI merupakan peserta yang dianggap tidak mampu, sehingga iuran tersebut ditanggung pemerintah.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan tidak memiliki utang di rumah sakit manapun. Sebaliknya, BPJS Kesehatan telah mampu membayar uang muka di berbagai rumah sakit.
Baca Selengkapnya