Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak mampu bereskan proyek Pasar Klewer, PT Adhi Karya kena denda

Tak mampu bereskan proyek Pasar Klewer, PT Adhi Karya kena denda Pasar Klewer. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Kota Solo menjatuhkan sanksi kepada PT Adhi Karya selaku pelaksana pembangunan Pasar Klewer lantaran tidak bisa mampu proyek sesuai target akhir tahun ini. Sanksi penalti berupa denda keterlambatan senilai Rp 81,8 juta per hari mulai berlakukan mulai 31 Desember.

Sementara itu berdasarkan evaluasi dilakukan, pelaksanaan proyek pembangunan Pasar Klewer dengan nilai kontrak kerja Rp 81,8 miliar diputuskan diperpanjang hingga 30 Januari mendatang. Selain sanksi tersebut, kontraktor juga diwajibkan menyetorkan uang jaminan sebesar 5 persen dari nilai kontrak atau Rp 4,09 miliar ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Kami mengajukan perpanjangan hingga 30 Januari," imbuh General Manajer PT Adhi Karya, Sukaryo, Jumat (23/12).

Sukaryo menjelaskan, perpanjangan waktu pekerjaan diajukan setelah pihaknya memastikan bahwa pembangunan kembali pasar tak selesai sesuai kontrak kerja. Menurutnya, ada beberapa alasan dan persoalan membuat proyek molor. Seperti molornya pembongkaran kios pasar timur, serta cuaca menjadi kendala besar dalam pelaksanaan pembangunan tersebut.

"Hujan juga menjadi kendala terbesar. Otomatis dengan hujan, pekerjaan terganggu. Bahkan kami menghitung ada 60 hari kondisi cuaca buruk," jelasnya.

Wali Kota Solo F.X Hadi Rudyatmo menuturkan, keputusan itu disepakati setelah dibahas dengan banyak pihak di wilayahnya. Dia juga tidak setuju bila PT Adhi Karya menyebut keterlambatan akibat cuaca buruk.

"Hujan itu bukan force major. Kecuali gempa, banjir baru *force major* dan proyek boleh saja terlambat," tambahnya.

Rudyatmo menambahkan, jika dihitung hingga 30 Januari, total denda keterlambatan yang dibayarkan ke kas negara mencapai Rp 2.454.000.000. Berdasarkan hasil evaluasi, lanjut dia, pembangunan Pasar Klewer saat ini mencapai 90,34 persen. Diperkirakan hingga berakhirnya masa kontrak pada 30 Desember, progress pembangunan hanya 95 persen.

"Masih ada sisa pengerjaan 5 persen yang akan dilanjutkan pihak PT Adhi Karya hingga 30 Januari nanti. Kekurangan proyek 5 persen ini nanti dikalikan dengan nilai kontraknya. Hasilnya itu menjadi jaminan di KPKNL," terangnya. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
APBD 2023 Tak Tercapai, Pemprov DKI Lakukan Penyesuaian Defisit Rp5 Triliun
APBD 2023 Tak Tercapai, Pemprov DKI Lakukan Penyesuaian Defisit Rp5 Triliun

Rencana belanja daerah tersebut terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Baca Selengkapnya
KPPU Denda Rp28 M ke 2 Perusahaan atas Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM
KPPU Denda Rp28 M ke 2 Perusahaan atas Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM

Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM melibatkan Jakpro

Baca Selengkapnya
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1 T, Duduk Perkara Eks Dirjen KA Prasetyo Korupsi Proyek di Medan Bikin Jalur Rel Mangkrak
Rugikan Negara Rp1 T, Duduk Perkara Eks Dirjen KA Prasetyo Korupsi Proyek di Medan Bikin Jalur Rel Mangkrak

Bukan hanya negara mengalami kerugian saja, pembangunan rel jalur Besitang-Langsa pada akhirnya tidak dapat berfungsi.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Gibran Minta DPRD Segera Eksekusi APBD untuk Kepentingan Warga
Gibran Minta DPRD Segera Eksekusi APBD untuk Kepentingan Warga

Penggunaan anggaran tersebut harus tetap dilakukan secara hati-hati seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya
KPPU Putuskan Jakpro Bersekongkol Dalam Proyek Revitalisasi TIM
KPPU Putuskan Jakpro Bersekongkol Dalam Proyek Revitalisasi TIM

KPPU memutuskan Jakpro bersama dua perusahaan bersekongkol dalam proyek revitalisasi TIM.

Baca Selengkapnya
APBD Perubahan DKI Jakarta 2024 Jadi Rp85,1 Triliun, Ini Rinciannya
APBD Perubahan DKI Jakarta 2024 Jadi Rp85,1 Triliun, Ini Rinciannya

DPRD DKI Jakarta mengesahkan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi peraturan daerah (Perda) dengan besaran Rp85.190.596.577.676.

Baca Selengkapnya
Membongkar Kejanggalan Proyek BTS 4G Bakti Kominfo di Meja Hijau
Membongkar Kejanggalan Proyek BTS 4G Bakti Kominfo di Meja Hijau

Kasus Korupsi BTS 4G ini merugikan keuangan negara mencapai Rp8,03 triliun.

Baca Selengkapnya
Kementerian BUMN Bantah Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Buat WIKA Rugi Rp7,2 Triliun, Ini Penjelasannya
Kementerian BUMN Bantah Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Buat WIKA Rugi Rp7,2 Triliun, Ini Penjelasannya

Wika menyinggung proyek kereta cepat mengakibatkan kerugian terhadap perusahaan yang ditaksir mencapai Rp7,12 triliun.

Baca Selengkapnya
Pemkab Banyuasin Ultimatum Kontraktor Perbaiki Patung Tak Mirip Bung Karno, Tak Beres Diganti!
Pemkab Banyuasin Ultimatum Kontraktor Perbaiki Patung Tak Mirip Bung Karno, Tak Beres Diganti!

Kontraktor membuat patung itu secara proporsional. Sebab, patung dengan ketinggian 6 meter memerlukan perhitungan matang untuk menghasilkan karya indah

Baca Selengkapnya
DPRD dan Pemprov DKI Sahkan Perda APBDP 2023 Rp79,52 Triliun
DPRD dan Pemprov DKI Sahkan Perda APBDP 2023 Rp79,52 Triliun

APBDP 2023 terdiri dari Pendapatan Daerah yang diproyeksikan mencapai Rp70,63 triliun.

Baca Selengkapnya