Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak mau ada dokumen hilang, alasan Bareskrim geledah First Travel

Tak mau ada dokumen hilang, alasan Bareskrim geledah First Travel Gedung Bareskrim Mabes Polri. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melakukan penggeledahan di kantor PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Hal itu dilakukan untuk mencari barang bukti guna pengembangan penyidikan.

"Kita hari ini mau geledah lagi ada di Depok juga sama satu yang lain. Kita amankan dulu supaya tidak ada dokumen yang hilang," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Hery Rudolf Nahak saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (11/8).

Dari hasil penggeledahan, polisi hanya menyita berupa dokumen yang untuk dijadikan sebagai barang bukti.

"Ini kaitannya dengan dokumen, itu kaitan dengan teknis nanti kita mau sita lagi yang di tempat lain," ujarnya.

Selama dalam penggeledahan, Rudolf mengaku tidak ada kendala apapun. Dia juga menyebut bahwa ini merupakan rangkaian pengembangan.

"lancar, tidak ada masalah. Ya begitu karena ini kasus relatif baru," tegasnya.

Menurut Brigjen Herry Rudolf Nahak, kasus ini terkuak berkat 13 orang agen First Travel yang melapor ke polisi. PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel menawarkan sejumlah paket umrah melalui para agennya dengan harga yang murah kepada para calon jemaah.

Paket 1 atau yang disebut paket promo umrah dipasarkan seharga Rp 14,3 juta per jemaah. Paket reguler ditawarkan seharga Rp 25 juta. Sementara paket VIP dengan harga Rp 54 juta.

"Animo masyarakat cukup besar. Bahkan pelaku sempat merekrut agen-agen yang bertugas merekrut jamaah," katanya.

Dari hasil investigasi, kata Herry, pelaku telah merekrut 1.000 orang agen yang 500 agen di antaranya adalah agen yang aktif mencari jemaah.

Selain itu, terungkap bahwa sedikitnya ada 70 ribu calon jamaah yang telah membayar biaya umroh. Namun hanya 35 ribu jamaah yang bisa diberangkatkan.

"Sisanya, tidak bisa berangkat karena berbagai alasan," katanya.

Pihaknya memperkirakan kerugian yang diderita para jamaah atas kasus ini mencapai Rp 550 miliar. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Juncto Pasal 378, 372 KUHP dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Selesai Geledah Balai Kota Semarang, Bawa Dua Koper Besar
KPK Selesai Geledah Balai Kota Semarang, Bawa Dua Koper Besar

Sementara keberadaan Wali Kota Semarang belum terlihat. Mba Ita dikabarkan berada di dalam gedung.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Rumah Mantan Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto, Tas hingga Mobil Mewah Disita
KPK Geledah Rumah Mantan Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto, Tas hingga Mobil Mewah Disita

KPK juga menelusuri aliran uang mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya
Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Telkom Grup, KPK Geledah Rumah dan Kantor di Jakarta
Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Telkom Grup, KPK Geledah Rumah dan Kantor di Jakarta

Ali menyiratkan sudah ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Telkom (persero) ini.

Baca Selengkapnya
FOTO: Situasi Gedung Sekretariat DPR saat Digeledah KPK, Pengamanan Ketat Bersenjata
FOTO: Situasi Gedung Sekretariat DPR saat Digeledah KPK, Pengamanan Ketat Bersenjata

Hingga berita ini ditulis, penggeledahan masih berlangsung

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Ruang Badan Pengadaan Barang dan Jasa Kota Semarang
KPK Geledah Ruang Badan Pengadaan Barang dan Jasa Kota Semarang

Belum ada keterangan resmi dari KPK maupun Pemkot Semarang

Baca Selengkapnya