Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak mau ada salah tangkap, JK minta aturan kebiri dikaji lebih dalam

Tak mau ada salah tangkap, JK minta aturan kebiri dikaji lebih dalam Jusuf Kalla di Sidang Majelis PBB. ©Reuters/Eduardo Munoz

Merdeka.com - Maraknya kasus kekerasan seksual yang dialami anak di bawah umur menarik perhatian pemerintah. Kondisi ini membuat Presiden Joko Widodo berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) hukuman kebiri bagi pelaku pelecehan anak.

Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tak sepenuhnya sependapat dengan rencana tersebut. Dia menilai, aturan ini perlu mendapatkan kajian lebih mendalam, ada tiga pertimbangan yang harus dilakukan sebelum Perppu resmi diterbitkan.

"Nanti didiskusikan oleh menteri hukum, tentu di situ ada hukum ada hak asasi manusia (HAM) ada masalah kesehatan, ada bagaimana menggabungkan tiga faktor itu, masalah hukumnya, masalah HAM-nya, masalah kesehatannya," kata JK di Nusa Dua, Bali, Kamis (22/10).

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, hal perlu menjadi pertimbangan adalah bagaimana menghindari persoalan salah tangkap. Sebab, hukuman sudah terlanjur dilaksanakan dan kelamin pelaku sudah dikebiri.

"Tiba-tiba dia ternyata tidak salah sudah dikebiri bagaimana? Bisa kembaliin gak itu kan? Incase seperti itu ya," imbuh JK.

Oleh sebab itu, JK menyarankan untuk terlebih dahulu mempelajari efek dari aturan itu apabila diterapkan di Indonesia, meski di banyak negara sudah diberlakukan.

"Pelajari dulu tentu efeknya walaupun saya tahu sudah banyak negara yang laksanakan itu," ucap JK.

Sebelumnya, Pemerintah menilai kasus-kasus kekerasan terhadap anak sudah mencapai tahap yang mengkhawatirkan sehingga diperlukan langkah memperberat hukuman untuk mencegahnya.

Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Selasa petang menyetujui tindakan keras berupa peningkatan sanksi hukum khususnya bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak berupa hukuman pengebirian.

"Bahwa kita prihatin banyak kejahatan kekerasan seksual sehingga rasanya kita sepakat kejahatan ini luar biasa dan ditangani luar biasa," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, Selasa (20/10).

Jaksa Agung mengatakan mekanisme hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan tersebut disepakati berupa pengebirian yang akan dikoordinasikan dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.

"Dengan pengebirian ini memberikan efek deteren, menimbulkan orang harus berpikir seribu kali (bila ingin melakukan kejahatan-red) dan ini terobosan baru dan memberikan perubahan," katanya.

Prasetyo mengatakan untuk payung hukum maka Presiden akan menyiapkan Perppu karena sifat yang mendesak dan memerlukan penanganan segera.

"Bagaimana hukuman tambahan dilakukan, kalau perlu di terbitkan Perppu, kalau revisi Undang-Undang akan lebih lama sementara tuntutan ini semakin mendesak, sehingga mendesak perppu mengatur hukuman tambahan," katanya.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPAI Ungkap Faktor Kunci Tekan Kasus Kekerasan pada Anak
KPAI Ungkap Faktor Kunci Tekan Kasus Kekerasan pada Anak

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menyebutkan regulasi yang berkaitan dengan perlindungan anak sebetulnya sudah cukup komprehensif.

Baca Selengkapnya
Anak Lapor Diperkosa Malah Dicabuli Polisi, KPAI Minta Polri Berbenah
Anak Lapor Diperkosa Malah Dicabuli Polisi, KPAI Minta Polri Berbenah

KPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .

Baca Selengkapnya
Bukan Hal Sepele, Ini Kata KPAI Terkait Kasus Pembakaran Sekolah di Temanggung
Bukan Hal Sepele, Ini Kata KPAI Terkait Kasus Pembakaran Sekolah di Temanggung

KPAI mengatakan bahwa kasus perundungan di Temanggung seharusnya menjadi sinyal bahaya.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Ingin Ada Evaluasi Kesehatan Jiwa Orang Tua dan Guru Buntut Marak Kasus Penganiayaan Balita
Kemenkes Ingin Ada Evaluasi Kesehatan Jiwa Orang Tua dan Guru Buntut Marak Kasus Penganiayaan Balita

Imran menyampaikan hal ini merespons maraknya kasus penyiksaan terhadap balita.

Baca Selengkapnya
Tuai Pro dan Kontra, Ini Kata Pakar Terkait Hukuman Penjara Terhadap Anak Pelaku Perundungan di Cilacap
Tuai Pro dan Kontra, Ini Kata Pakar Terkait Hukuman Penjara Terhadap Anak Pelaku Perundungan di Cilacap

Kasus perundungan di Cilacap membuat publik geram. Namun pantaskah pelaku yang masih anak di bawah umur dipenjarakan?

Baca Selengkapnya
Memprihatinkan, KemenPPPA Catat Pidana Asusila dan Kekerasan Seksual Anak di Jawa Sangat Tinggi
Memprihatinkan, KemenPPPA Catat Pidana Asusila dan Kekerasan Seksual Anak di Jawa Sangat Tinggi

Tindak kejahatan seksual dengan anak sebagai korban adalah yang tertinggi dalam tiga tahun terakhir.

Baca Selengkapnya
"Perundungan dengan Dalih Apa pun Tak Boleh Dibiarkan!"

Dirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.

Baca Selengkapnya
Ketua DPR: Korban Kekerasan Seksual Tidak Perlu Takut Speak Up
Ketua DPR: Korban Kekerasan Seksual Tidak Perlu Takut Speak Up

Kasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan

Baca Selengkapnya
DPR: Pemerintah Harus Revisi Ayat Tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi pada Remaja
DPR: Pemerintah Harus Revisi Ayat Tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi pada Remaja

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab anggapan pemberian kontrasepsi bagi remaja membuka peluang seks bebas bagi pelajar.

Baca Selengkapnya
KPAI Ungkap Perlakuan Polisi Kepada Demonstran Anak: Diperiksa Sampai Subuh hingga Tak Diberi Makan
KPAI Ungkap Perlakuan Polisi Kepada Demonstran Anak: Diperiksa Sampai Subuh hingga Tak Diberi Makan

KPAI menyesalkan masih banyaknya pelanggaran hak-hak anak yang masih terus terjadi.

Baca Selengkapnya
Polisi Diminta Beri Efek Jera Pelaku Tawuran
Polisi Diminta Beri Efek Jera Pelaku Tawuran

Polisi diminta tindak tegas pelaku tawuran agar tidak menimbulkan korban jiwa.

Baca Selengkapnya
4 Anak Diduga Dibunuh Ayahnya di Jagakarsa, KPAI Desak RUU Pengasuhan Anak Disahkan
4 Anak Diduga Dibunuh Ayahnya di Jagakarsa, KPAI Desak RUU Pengasuhan Anak Disahkan

Keempat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) diduga dibunuh ayah kandungnya.

Baca Selengkapnya