Tak Mau Diputus, Pria di Gunungkidul Ancam Sebarkan Video Bugil Sang Mantan
Merdeka.com - Polisi mengamankan seorang pria paruh baya di Gunungkidul karena mengancam akan menyebarkan video bugil mantan pacarnya. Pria berinisial S (42) warga Kecamatan Semanu, Kabupaten Gunungkidul ini nekat mengancam menyebar video bugil karena tak mau diputus oleh korban.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto mengatakan, video itu diambil pelaku S saat sang pacar yang berinisial L mengikuti pengobatan tradisional di rumah pelaku. Saat pengobatan dengan terapi pembaluran rempah-rempah ini, korban pun harus telanjang dalam proses pengobatannya.
"Saat itu karena pemijatannya di seluruh tubuh maka pelaku meminta korban melepaskan pakaiannya," kata Suryanto saat dihubungi, Jumat (4/6).
-
Di mana pelaku mendapatkan video korban? 'Pada tanggal 11 Maret korban datang ke Subdit Siber Direktorat Krimsus Polda NTT untuk melakukan pengaduan. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan ternyata tanggal 15 Maret ada kejadian lagi,' jelasnya, Rabu (3/4).
-
Bagaimana video korban tersebar? Setelah handphone selesai diperbaiki, selang beberapa hari sejumlah rekaman video syur milik korban bersama seorang pria beredar di media sosial dan menjadi viral.
-
Siapa yang menyebarkan video? NRA sebagai pengambil data dan penyebar.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang mengunggah video itu? Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @rodopapat memperlihatkan seorang driver ojol yang sedang bekerja membawa penumpang berbadan besar.
-
Apa yang diklaim pelaku dalam video viralnya? Pelaku hanya mengaku-aku kerabat Mayjen TNI Rifky Nawawi,' kata dia.
Dia menerangkan pada Minggu (16/5) yang lalu, korban mendapatkan kiriman sebuah video dari nomor tak dikenal. Dalam video itu nampak sosok L sedang tanpa busana.
"Pengirim video itu adalah pelaku S. Pelaku kemudian mengajak korban bertemu. Setelah bertemu, pelaku kemudian mengancam akan menyebar luaskan video tersebut," jelasnya.
Tak terima dengan ancaman pelaku, korban pun melaporkannya ke Polres Gunungkidul. Pelaku kemudian diperiksa penyidik pada Rabu (2/6) kemarin.
"Dari pemeriksaan diketahui jika pelaku dan korban sempat menjalin hubungan selama 8 bulan. Pelaku, masih ingin berhubungan tapi korban sudah tidak mau. Kemudian pelaku mengancam korban dengan video itu jika tak mau menuruti keinginannya," jelas Suryanto.
"Saat ini pelaku telah kita amankan. Pelaku kita jerat dengan UU ITE," pungkas Suryanto.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
IA nekat menyebarkan video tersebut karena kesal ajakan bertemu ditolak oleh mantannya.
Baca SelengkapnyaPada 28 Maret 2023 pelaku menyebarkan foto vulgar korban ke sosial media.
Baca SelengkapnyaKarena merasa sakit hati, pelaku pun akhirnya menyebarkan video oral seks korban dengan dirinya.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya
Baca SelengkapnyaKorban selama ini juga sering mendapatkan kekerasan dari korban.
Baca SelengkapnyaBukannya mendapatkan uang, konten pornografi yang dibuatnya justru menyebar di media sosial.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSelama pacaran, keduanya kerap melakukan video call seks.
Baca SelengkapnyaPolisi kini tengah memburu pelaku seraya menunggu laporan korban.
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam korban jika tidak mau menjalin hubungan kembali maka foto korban akan disebarkan ke media sosial.
Baca SelengkapnyaKasus ini berawal dari laporan korban yang menjalin hubungan dan karena ada masalah minta putus.
Baca SelengkapnyaMMR nekat menyebarkan video saat korban tak mengenakan sehelai benangpun pada Februari 2023 lalu.
Baca Selengkapnya