Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak mau disebut taksi gelap, Uber akan temui Dishub DKI

Tak mau disebut taksi gelap, Uber akan temui Dishub DKI Uber Teknologi. ©Reuters

Merdeka.com - Uber Technologies Inc menolak anggapan kalau mereka menjalankan usaha taksi gelap. Kalau benar pola bisnis mereka melanggar hukum, pastilah perusahaan mereka tak bisa membuka cabang di 170 kota seluruh dunia.

Prinsipnya, Uber tetaplah perusahaan transportasi multinasional, yang memakai pendekatan pemesanan unik lewat aplikasi ponsel Android, iOs, atau Windows Phone.

"Teknologi Uber justru menghubungkan konsumen kepada layanan antar jemput yang terjangkau, aman dan dapat diandalkan," kata Kepala Departemen Komunikasi Uber untuk Asia Tenggara dan Selatan Karun Arya dalam email kepada merdeka.com, Selasa (19/8).

Dalam wawancara khusus sebelumnya, Regional General Manager Uber untuk Asia Tenggara Michael Brown, mengatakan aplikasi disebut Uber Black ini mudah diunduh dan digunakan. Setelah terdaftar di server pusat Uber, maka konsumen tinggal menyebutkan area penjemputan, dan mobil dari rekanan mereka akan segera menjemput kurang dari 10 menit.

Perusahaan asal Amerika Serikat ini mengklaim menawarkan tarif bersaing dibanding taksi lokal, walau mobil yang mereka sediakan terhitung mewah contohnya Toyota Alphard atau Mercedes Benz C Class. Tarif buka pintu awal Rp 7.000, dan penumpang membayar Rp 2.580 per kilometer. Minimum pembayaran Rp 30.000.

Di luar itu, Arun mengakui sistem bisnis mereka tidak konvensional. Kalau memang Dishub mengaku pernah mengundang mereka, maka tim Uber akan menemui pemerintah. Ini supaya tidak ada kesalahpahaman antara kedua pihak.

"Secepatnya kami akan menggelar diskusi konstruktif bersama pemerintah maupun pemangku kepentingan lain, tentang apa yang membuat teknologi kami dapat memberi nilai tambah kepada konsumen maupun pengemudi di Indonesia," tandasnya.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta kemarin mengaku tidak senang dengan kehadiran layanan Uber di wilayahnya. Produk antar jemput itu disamakan dengan taksi bodong. "Saya sudah tahu tentang Uber dan itu termasuk taksi gelap," kata Kadishub DKI M. Akbar, Senin (18/8).

Menurut Akbar, Uber harusnya masuk transportasi karena ada transaksi pembayaran. Setelah naik lalu dibayar. Tapi Uber tak memenuhi syarat sebagai transportasi umum di DKI.

"Dia pakai pelat hitam. Harusnya kan pelat kuning. Kalau dia mau legal, harus dapat izin angkutan umum dulu," tandasnya.

Dishub mengaku sudah mengundang manajemen Uber untuk membicarakan proses izin operasional sejak Juli lalu. "Tapi mereka enggak datang, enggak tahu kenapa mereka tidak datang," imbuh Akbar.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menolak operasional layanan antar jemput Uber bila tak mengikuti aturan Pemprov DKI. Pengecualian diberikan, asal Uber mengurus izin operasi taksi sehingga dapat dikenai pajak.

"Kita setuju, ini ide bagus ya, suatu ide bagus, pesen taksi seperti ini. Tapi kan perusahaan mesti bayar pajak dong, kamu misal ambil untung enggak bayar pajak, terus dia pasti juga harus bayar lisensi ke luar negeri," kata Ahok di Balai Kota pagi tadi. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Digempur Bisnis Taksi Online, Bluebird Tetap jadi Pilihan Para Pelanggan
Digempur Bisnis Taksi Online, Bluebird Tetap jadi Pilihan Para Pelanggan

Di tengah gempuran bisnis taksi online, Bluebird masih tetap eksis mengaspal di jalan-jalan ibu kota.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Bakal Revisi Pergub, Atur Biaya Parkir Tertinggi untuk Roda Dua
Pemprov DKI Bakal Revisi Pergub, Atur Biaya Parkir Tertinggi untuk Roda Dua

Selama ini, penerapan tarif tertinggi baru berlaku bat kendaraan roda empat alias mobil.

Baca Selengkapnya
Fitur Tawar Menawar Tarif Gojek Jadi Perdebatan Netizen, Untung atau Rugi?
Fitur Tawar Menawar Tarif Gojek Jadi Perdebatan Netizen, Untung atau Rugi?

Kebijakan ini dapat membuat Gojek dan ojek pangkalan (opang) terlihat serupa dan tidak lagi memiliki perbedaan.

Baca Selengkapnya
Taksi Terbang di IKN Bakal Diuji Coba Sebelum HUT RI Tahun Depan
Taksi Terbang di IKN Bakal Diuji Coba Sebelum HUT RI Tahun Depan

Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan memiliki taksi terbang.

Baca Selengkapnya
Ingat! Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Kini Bayar Parkir Lebih Mahal
Ingat! Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Kini Bayar Parkir Lebih Mahal

Setiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI melalui pelat kendaraan.

Baca Selengkapnya
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak

Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.

Baca Selengkapnya
Bocoran Lokasi Tempat Uji Coba Taksi Terbang di IKN Nusantara
Bocoran Lokasi Tempat Uji Coba Taksi Terbang di IKN Nusantara

Taksi terbang tersebut rencananya akan diuji coba dalam tiga atau empat bulan ke depan.

Baca Selengkapnya
Taksi Terbang Siap Diuji Coba di IKN, Ini Perbedaannya dengan Pesawat Konvensional
Taksi Terbang Siap Diuji Coba di IKN, Ini Perbedaannya dengan Pesawat Konvensional

Uji coba taksi terbang di Ibu Kota Nusantara akan diisi lima orang penumpang.

Baca Selengkapnya
Tarif Bus Royaltrans Dipastikan Tak Naik, Tetap Rp20.000
Tarif Bus Royaltrans Dipastikan Tak Naik, Tetap Rp20.000

Saat ini tarif Royaltrans Rp20.000, tetap berlaku Rp20.000.

Baca Selengkapnya
Pj Gubernur DKI Setuju Tarif Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp5.000
Pj Gubernur DKI Setuju Tarif Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp5.000

Pemprov DKI dan Transjakarta telah menguji coba layanan baru rute Terminal Kalideres-Bandara Soekarno Hatta.

Baca Selengkapnya
Mulai 1 Oktober 2023,  Tarif Parkir di Jakarta Rp7.500 Per Jam
Mulai 1 Oktober 2023, Tarif Parkir di Jakarta Rp7.500 Per Jam

Penerapan tarif tertinggi ini akan berlaku di 131 titik lokasi di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Agar tidak menyesal di kemudian hari, pahami 3 ciri mobil bekas taksi.
Agar tidak menyesal di kemudian hari, pahami 3 ciri mobil bekas taksi.

Berikut adalah beberapa ciri dari mobil bekas taks yang wajib kamu pahami sebelum memutuskan untuk membelinya. Yuk simak!

Baca Selengkapnya