Tak mau kalah, Ganindra Bimo laporkan balik korban pemukulan
Merdeka.com - Presenter Ganindra Bimo dilaporkan seorang mahasiswa, Kevin atas penganiayaan yang dilakukan di Jalan raya Lenteng Agung. Bimo dilaporkan Kevin ke Polsek Jagakarsa karena memukul hingga mengakibatkan luka lebam.
Tak mau kalah, Bimo pun melaporkan balik Kevin dengan tuduhan penganiayaan. "K membuat laporan penganiayaan karena dipukul. BG melaporkan dengan pasal yang sama karena dipukul dan dicekik," lanjut Kapolsek Jagakarsa Sri Bayangkari, Kamis (18/2).
Saat ini pihaknya telah menerima dua laporan Bimo dan Kevin. Keduanya saling melaporkan dengan tuduhan penganiayaan.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
"Awalnya jam 9 pagi terjadi dua orang ini naik kendaraan roda empat. Tidak saling serempetan tapi mungkin saling salip terus terjadi salah paham dan terjadi percekcokan kemudian saling pukul," tutur
Untuk diketahui, Kevin melaporkan Bimo ke Polsek Jagakarsa usai perkelahiannya dengan Bimo. Awalnya Bimo berniat untuk berdamai dengan korban. Karena menolak berdamai, Bimo kembali melaporkan Levin.
Baik Kevin atau Bimo telah melakukan visum di RS Salira. Keduanya terancam Pasal 351 penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya, dunia internasional melihat Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga dunia menjalankan pemilu yang tidak cacat dan bermasalah.
Baca SelengkapnyaGanjar mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan korban, mereka dianiaya tanpa peringatan
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menegaskan korban tidak memiliki motivasi lain seperti yang disebut jenderal bintang dua itu.
Baca SelengkapnyaLaporkan ‘Tragedi Boyolali’ ke Komnas HAM, TPN Ganjar Mahfud Tuntut Bentuk Tim Independen
Baca SelengkapnyaKorban perundungan sudah melaporkan peristiwa yang menimpanya.
Baca SelengkapnyaPolda Sumsel telah menerima laporan dari istri dari kedua belah pihak karena mengklaim suami mereka korban tindak kekerasan
Baca SelengkapnyaKepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan bahwa aksi tersebut terjadi di jalan Gagak Lumayung, Kelurahan Kota Wetan.
Baca SelengkapnyaAsriana, ibu korban menceritakan kondisi anaknya mengalami luka memar di wajah dan leher.
Baca SelengkapnyaDua kelompok dalam satu organisasi kemasyarakatan terlibat keributan karena beda dukungan di Pilkada Palembang.
Baca Selengkapnya