Tak Mau Perkeruh Suasana, Polisi Setop Usut Pengakuan Luthfi Soal Disetrum & Dipukuli
Merdeka.com - Polisi tidak melanjutkan pengusutan dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik kepolisian terhadap Luthfi Alfiandi, demonstran pembawa bendera merah putih saat demo RUU KPK. Dugaan penganiayaan terhadap Luthfi muncul saat persidangan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1), Lutfi mengaku di depan majelis hakim bahwa dirinya disiksa saat diperiksa di Polres Metro Jakarta Barat. Itu dilakukan agar Luthfi mengaku telah melempar batu kepada polisi. Luthfi mengaku dipukuli beberapa kali di tubuh dan wajahnya. Dia juga mengaku disetrum sekitar 30 menit.
Polisi sempat berjanji mengusut kasus ini. Namun akhirnya dihentikan. Keputusan itu disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Kenapa keluarga APD mencabut laporan polisi? 'Sehingga saya menghargai orang tua pelaku, sedangkan alasan kita untuk mencabut laporan polisi, karena tersulut emosi membuat laporan ke polisi melihat anak yang merintih kesakitan di rumah sakit,' jelasnya.
-
Kenapa polisi belum bisa pastikan motif pembunuhan? Awaluddin mengaku belum bisa memastikan kasus tersebut apakah pembunuhan atau perampokan. Ia menegaskan saat ini personel sedang melakukan penyelidikan.
-
Kenapa TNI AD membantah klaim pelaku? Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
"Tidak (diproses hukum)," tutur Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2).
Asep tidak menjelaskan alasan dan pertimbangan hukum penghentian pengusutan dugaan penganiayaan ini. Dia hanya menyebut alasannya karena Luthfi telah bebas dari penjara dan tidak perlu lagi diungkit berkepanjangan.
"Pihak kepolisian itu mengedepankan fungsi tugas utamanya memberikan rasa aman dan rasa nyaman dalam berbagai peristiwa. kalau pilihannya dalam situasi yang lebih baik dan kondusif itu menjadi prioritas. Tidak perlu kita menganggap persoalan-persoalan yang kemudian memperkeruh situasi," jelas dia.
Menurut Asep, yang disampaikan Luthfi di persidangan biarlah menjadi bagian dalam proses hukum. Terlebih, pihaknya mendapat temuan bahwa penyidik telah bekerja sesuai SOP dan pernyataan penganiayaan tersebut tidak terbukti kebenarannya.
"Artinya dengan situasi sekarang ini semua sudah kembali normal, keluarga dari pihak Luthfi bisa memahami apapun yang terjadi, hasil pemeriksaan itu kita tetap memberikan evaluasi terhadap tugas dan wewenang Polri," kata Asep.
Janji Kapolri
Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan, sudah membentuk tim untuk memeriksa anggota Polri diduga menganiaya Lutfi Alfiandi, demonstran yang didakwa menyerang aparat saat aksi unjuk rasa menolak RKUHP dan RUU pada September 2019 lalu.
Dugaan penganiayaan itu diungkapkan Lutfi dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1) kemarin.
"Ya nanti sudah dibentuk ada Kadiv Propam, tim akan kita periksa, apa benar polisi melakukan itu," kata Jenderal Idham Aziz di Kompolnas, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).
Dia memastikan tak segan-segan memberikan sanksi tegas terhadap anggota Polri jika terbukti menganiaya Lutfi. "Kalau benar, saya sudah minta ditindak tegas," ujarnya.
Bantahan Polisi
Lutfi mengaku disiksa seperti dipukul dan disetrum oleh penyidik polisi saat ditahan di Polres Metro Jakarta Barat ketika dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pengakuan ini diungkapkan Lutfi ketika majelis hakim menanyakan aksinya menyerang aparat seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun pengakuan itu dibantah Polres Metro Jakarta Barat. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan, telah memeriksa langsung anggotanya yang mengamankan Lutfi. Dia tidak menemukan adanya fakta seperti yang dikatakan Lutfi saat di persidangan.
"Saya sudah cek ke anak buah. Kejadian (penangkapan Lutfi) kan terjadi pada bulan September (2019). Saya cek, tidak ada kejadian seperti itu (Lutfi disetrum)," ucap Audie.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaPengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, menyebut kliennya sudah berdamai dengan tiga pelapornya.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca Selengkapnya