Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Mau Perkeruh Suasana, Polisi Setop Usut Pengakuan Luthfi Soal Disetrum & Dipukuli

Tak Mau Perkeruh Suasana, Polisi Setop Usut Pengakuan Luthfi Soal Disetrum & Dipukuli Luthfi Alfiandi jalani sidang vonis. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Polisi tidak melanjutkan pengusutan dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik kepolisian terhadap Luthfi Alfiandi, demonstran pembawa bendera merah putih saat demo RUU KPK. Dugaan penganiayaan terhadap Luthfi muncul saat persidangan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1), Lutfi mengaku di depan majelis hakim bahwa dirinya disiksa saat diperiksa di Polres Metro Jakarta Barat. Itu dilakukan agar Luthfi mengaku telah melempar batu kepada polisi. Luthfi mengaku dipukuli beberapa kali di tubuh dan wajahnya. Dia juga mengaku disetrum sekitar 30 menit.

Polisi sempat berjanji mengusut kasus ini. Namun akhirnya dihentikan. Keputusan itu disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra.

"Tidak (diproses hukum)," tutur Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2).

Asep tidak menjelaskan alasan dan pertimbangan hukum penghentian pengusutan dugaan penganiayaan ini. Dia hanya menyebut alasannya karena Luthfi telah bebas dari penjara dan tidak perlu lagi diungkit berkepanjangan.

"Pihak kepolisian itu mengedepankan fungsi tugas utamanya memberikan rasa aman dan rasa nyaman dalam berbagai peristiwa. kalau pilihannya dalam situasi yang lebih baik dan kondusif itu menjadi prioritas. Tidak perlu kita menganggap persoalan-persoalan yang kemudian memperkeruh situasi," jelas dia.

Menurut Asep, yang disampaikan Luthfi di persidangan biarlah menjadi bagian dalam proses hukum. Terlebih, pihaknya mendapat temuan bahwa penyidik telah bekerja sesuai SOP dan pernyataan penganiayaan tersebut tidak terbukti kebenarannya.

"Artinya dengan situasi sekarang ini semua sudah kembali normal, keluarga dari pihak Luthfi bisa memahami apapun yang terjadi, hasil pemeriksaan itu kita tetap memberikan evaluasi terhadap tugas dan wewenang Polri," kata Asep.

Janji Kapolri

Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan, sudah membentuk tim untuk memeriksa anggota Polri diduga menganiaya Lutfi Alfiandi, demonstran yang didakwa menyerang aparat saat aksi unjuk rasa menolak RKUHP dan RUU pada September 2019 lalu.

Dugaan penganiayaan itu diungkapkan Lutfi dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1) kemarin.

"Ya nanti sudah dibentuk ada Kadiv Propam, tim akan kita periksa, apa benar polisi melakukan itu," kata Jenderal Idham Aziz di Kompolnas, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).

Dia memastikan tak segan-segan memberikan sanksi tegas terhadap anggota Polri jika terbukti menganiaya Lutfi. "Kalau benar, saya sudah minta ditindak tegas," ujarnya.

Bantahan Polisi

Lutfi mengaku disiksa seperti dipukul dan disetrum oleh penyidik polisi saat ditahan di Polres Metro Jakarta Barat ketika dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pengakuan ini diungkapkan Lutfi ketika majelis hakim menanyakan aksinya menyerang aparat seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun pengakuan itu dibantah Polres Metro Jakarta Barat. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan, telah memeriksa langsung anggotanya yang mengamankan Lutfi. Dia tidak menemukan adanya fakta seperti yang dikatakan Lutfi saat di persidangan.

"Saya sudah cek ke anak buah. Kejadian (penangkapan Lutfi) kan terjadi pada bulan September (2019). Saya cek, tidak ada kejadian seperti itu (Lutfi disetrum)," ucap Audie.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Firli Bahuri Tak Ditahan, Ini Dugaan Mahfud Md
Firli Bahuri Tak Ditahan, Ini Dugaan Mahfud Md

Menkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Tiga Laporan terhadap Panji Gumilang Dicabut, Polri: Ini Bukan Delik Aduan
Tiga Laporan terhadap Panji Gumilang Dicabut, Polri: Ini Bukan Delik Aduan

Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, menyebut kliennya sudah berdamai dengan tiga pelapornya.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks

Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman

Baca Selengkapnya