Tak miliki paspor, 2 WN Inggris pelatih selam dideportasi
Merdeka.com - Laura dan Hanna Parveen, dua wanita asal Inggris, berprofesi sebagai instruktur selam diamankan petugas imigrasi di Bira Diva Camp, Pantai Tanjung Bira, Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Selayar. Mereka ditangkap karena tidak mengantongi paspor dan dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sulsel, Ramli HS menyebut, keduanya ditangkap 26 Februari lalu dan dideportasi pada 4 Maret lalu. Kedua wanita itu juga sempat menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Bulukumba, dikenai sanksi denda masing-masing Rp 5 juta dan selanjutnya dipulangkan.
"Saat petugas melakukan pemeriksaan, keduanya tidak bisa tunjukkan dokumen perjalanannya, mereka tidak pegang paspor. Alasannya paspor mereka dipegang oleh sponsornya di Bali," kata Ramli, Jumat (10/3).
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
Menurut dia, sesuai pasal 7 pada UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, telah diatur tentang kewajiban setiap warga Negara asing wajib menunjukkan dokumen perjalannya
"Kalau warga Negara asing yang dimaksud tidak bisa menunjukkan dokumen atau identitas dirinya sebagaimana Laura dan Hanna ini maka dia dinyatakan telah melanggar pasal 116 UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," terangnya. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejak Januari hingga saat ini sudah ada enam orang yang diusir kembali ke negaranya dan selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi.
Baca SelengkapnyaMereka terpantau melakukan orasi di tengah demonstrasi pengemudi ojek daring di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaDua wanita berkewarganegaraan asing kembali berulah di Bali
Baca SelengkapnyaDua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas Imigrasi dalam penggerebekan tersebut.
Baca SelengkapnyaMereka diduga hendak diselundupkan ke Australia melalui perairan laut Kabupaten Sukabumi.
Baca SelengkapnyaBelasan calon PMI dan 24 WNA ini akan berangkat ke Malaysia lewat jalur laut.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku menyelundupkan 12 paspor itu atas perintah seorang WN Malaysia lainnya dengan upah Rp3 juta.
Baca SelengkapnyaTuris itu datang ke Bali bersama seorang putrinya yang berkewarganegaraan Inggris berinisial VK (9) untuk menikmati waktu liburannya.
Baca SelengkapnyaUntuk alasan mereka mengemis karena kehabisan dana atau uang saat liburan di Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaFatin (23),warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mengaku masih bersedih dan belum menerima kenyataan bahwa dirinya gagal berangkat kerja ke Dubai di 2024.
Baca SelengkapnyaNP menerima bayaran senilai Rp2 juta atas jasa hubungan intim dan pijat yang ditawarkan.
Baca Selengkapnya