Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Pakai Masker, 73 Warga Padang Dihukum Menyapu Fasilitas Umum

Tak Pakai Masker, 73 Warga Padang Dihukum Menyapu Fasilitas Umum Warga Padang Dihukum Menyapu Jalanan. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Sebanyak 73 warga Padang, Sumatera Barat, telah menjalani sanksi berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan, yaitu tidak pakai masker selama masa pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).

"Semuanya rata-rata melakukan pelanggaran tidak memakai masker saat bepergian ke luar rumah dan tempat keramaian. Selain kerja sosial yang bersangkutan juga diberikan teguran," kata Komandan Satpol PP Kota Padang Alfiadi di Padang, Rabu (8/7).

Ia menyampaikan hingga saat ini memang sanksi yang diterapkan masih sebatas teguran dan kerja sosial kendati dalam Perwako no 49 tahun 2020 juga diatur sanksi denda bagi yang melanggar.

"Kalau untuk diberlakukan denda kasihan warga, membeli masker yang cuma Rp5 ribu saja masih susah apalagi didenda hingga Rp250 ribu," katanya.

Ia mengakui tidak ingin gaduh dan berbenturan di lapangan dengan masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengedepankan teguran.

Kalau untuk sanksi sosial pelanggar diberikan sapu, rompi bertuliskan pelanggar PSBB dan disuruh membersihkan fasilitas umum, katanya.

Alfiadi menyebutkan pada periode 13-19 Juni 2020 terdapat 1.713 warga yang ditegur karena tidak pakai masker dan pada 20-26 Juni 2020 turun menjadi 1.359 orang. Kemudian pada 27 Juni sampai 3 Juli 2020 warga yang ditegur menjadi 700 orang.

Kemudian Satpol PP selama pandemi juga telah membubarkan 46 kerumunan dan menegur 47 rumah makan yang tidak menyediakan fasilitas khusus cuci tangan bagi pengunjung.

Dalam Perwako no 49 2020 tentang pola hidup baru di masa pandemi COVID-19 fasilitas umum seperti pasar, restoran, supermarket, dikondisikan menjaga jarak, jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas bangunan, dan bagi yang melanggar diberikan sanksi teguran tertulis hingga denda paling banyak Rp2,5 juta.

Selanjutnya pola hidup baru di lokasi wisata memastikan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas, melakukan pemeriksaan suhu tubuh, wajib memakai masker dan bagi yang melanggar diberikan sanksi teguran tertulis hingga denda paling banyak Rp2,5 juta.

Berikutnya pola hidup baru di hotel pengelola memastikan semua petugas negatif COVID-19 dibuktikan dengan swab test atau tes rapid test serta melakukan pemeriksaan suhu tubuh pengunjung.

Ia menambahkan selama pandemi COVID-19 setiap masyarakat wajib mematuhi dan melaksanakan pola hidup baru.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penumpang KRL Akhirnya Bisa 'Bernapas'
Penumpang KRL Akhirnya Bisa 'Bernapas'

Pemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Penumpang MRT dan TransJakarta Tetap Pakai Masker
Ini Alasan Penumpang MRT dan TransJakarta Tetap Pakai Masker

Penggunaan masker di angkutan umum DKI Jakarta kini mulai ditiadakan. Namun jika tengah dalam kondisi kesehatan menurun, maka disarankan tetap tetap menggunakan masker.

Baca Selengkapnya
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker

Pengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.

Baca Selengkapnya
Lima Pasangan Bukan Suami Istri Tertangkap Basah Ngamar di Hotel, Tak Berkutik Digelandang Satpol PP
Lima Pasangan Bukan Suami Istri Tertangkap Basah Ngamar di Hotel, Tak Berkutik Digelandang Satpol PP

Satpol PP juga mengamankan minuman keras atau beralkohol di salah satu tempat hiburan malam (THM).

Baca Selengkapnya
FOTO: Dianggap Mengganggu, Pedagang Kopi Starling Diangkut Satpol PP Jelang KTT ASEAN
FOTO: Dianggap Mengganggu, Pedagang Kopi Starling Diangkut Satpol PP Jelang KTT ASEAN

Para pedagang kopi starling itu cuma bisa pasrah, Mereka tak melawan saat petugas Satpol PP mengangkut sepeda dan barang dagangannya ke atas truk.

Baca Selengkapnya
Viral Sejoli Mesum di Pantai Sigandu, Satpol PP Batang Larang Gazebo Tertutup
Viral Sejoli Mesum di Pantai Sigandu, Satpol PP Batang Larang Gazebo Tertutup

Video sepasang anak muda melakukan tindakan asusila dalam gazebo kafe di kawasan Pantai Sigandu Kabupaten Batang viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Ratusan Lapak PKL di Puncak Dibongkar, Sandy Pas Band Beri Pesan Menohok
Ratusan Lapak PKL di Puncak Dibongkar, Sandy Pas Band Beri Pesan Menohok

Sedikitnya ada 503 PKL yang ditertibkan oleh Satpol PP di kawasan Puncak.

Baca Selengkapnya
Polisi Dinarasikan Serbu Tempat Salat di Masjid Raya Sumbar, Kapolda: Itu Aula Pertemuan
Polisi Dinarasikan Serbu Tempat Salat di Masjid Raya Sumbar, Kapolda: Itu Aula Pertemuan

Lokasi yang dipakai oleh masyarakat untuk tidur tersebut bukanlah area suci untuk tempat salat, melainkan aula tempat pertemuan dan pelaksanaan kegiatan oleh pe

Baca Selengkapnya
Razia Lokalisasi Danau Tempe Baru Dilakukan Padahal Sudah Diadukan 1,5 Bulan Lalu, Ini Dalih Satpol PP
Razia Lokalisasi Danau Tempe Baru Dilakukan Padahal Sudah Diadukan 1,5 Bulan Lalu, Ini Dalih Satpol PP

Saat ditanya kapan proses penutupan resmi lokalisasi itu dilakukan, Satpol PP Denpasar akan mencari bukti-bukti kuat.

Baca Selengkapnya
Satpol PP Tertibkan Puluhan Kafe Tak Berizin di Kolong Jembatan Cilincing
Satpol PP Tertibkan Puluhan Kafe Tak Berizin di Kolong Jembatan Cilincing

Puluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Selengkapnya
Sampah Menumpuk di Pasar Kutabumi Bikin Warga Jengkel, Tak Diangkut Karena Dinas Kebersihan Diperiksa Polisi
Sampah Menumpuk di Pasar Kutabumi Bikin Warga Jengkel, Tak Diangkut Karena Dinas Kebersihan Diperiksa Polisi

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang berjanji sasmpah segera diangkut besok.

Baca Selengkapnya