Tak Pakai Masker, Warga Palembang Terancam Penjara 1 Tahun
Merdeka.com - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), akan memberlakukan sanksi tegas bagi warganya yang enggan pakai masker. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan memutus rantai penularan Corona Covid-19.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sudah menerapkan sanksi bagi warganya. Yaitu akan dikarantina selama sehari di Asrama Haji Palembang, jika kedapatan tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
Sanksi lain juga akan diberikan berupa hukuman penjara maksimal 1 tahun, bagi warga Kota Palembang yang masih tidak mau memakai masker.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Kenapa pakai masker penting? Masker bisa mencegah penyakit-penyakit tersebut karena masker berfungsi sebagai penghalang fisik yang mengurangi kontak langsung antara droplets atau tetesan cairan yang keluar dari mulut dan hidung seseorang dengan orang lain.
-
Bagaimana cara agar terhindar dari Covid-19? 'Pemerintah mengimbau lebih rajin bermasker terutama jika sakit dan di keramaian, lebih rajin cuci tangan, lengkapi vaksinasi segera sebanyak 4x GRATIS, jaga ventilasi udara indoor, hindari asap rokok,' ujar Ngabila.
-
Bagaimana cara mencegah kerusakan lingkungan di Indonesia? Meskipun tidak mungkin mengatasi keenam masalah utama lingkungan tersebut, setidaknya harus dicari solusi untuk mencegah bertambah buruknya kondisi bumi.
-
Bagaimana cara mencegah penularan flu Singapura? Mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun merupakan salah satu cara paling efektif untuk mencegah penularan flu Singapura.
Tindakan tegas ini merujuk instruksi Wali Kota (Wako) Palembang dan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018, tentang karantina kesehatan serta protokol kesehatan terkait Covid-19.
Tim dari gugus tugas pencegahan dan penanggulangan Covid-19 Palembang sendiri, yang akan mengamankan warga, yang beraktivitas tanpa menggunakan masker.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji menuturkan, ancaman kurungan penjara itu akan dilakukan, jika upaya isolasi di Asrama Haji Palembang tidak efektif.
"Nanti akan kita evaluasi, jika upaya isolasi 1x24 jam yang saat ini diberlakukan, tidak membuat masyarakat sadar bahaya Covid-19. Kita siapkan sanksi baru yang lebih tegas," katanya, Sabtu (2/5).
Tujuan isolasi warga yang tidak menggunakan masker itu, untuk lebih mengedukasi kesadaran akan kesehatan.
Menurutnya, jika mengacu pada UU Karantina Kesehatan Pasal 93. Maka, ada sanksi bagi yang melanggar, yaitu penjara paling lama satu tahun dan denda Rp100 juta.
Meskipun aturan wajib masker saat beraktivitas di luar rumah, seperti imbauan biasa, namun kebijakan tersebut bersifat mengatur. Terutama dengan sistem penegakan serius untuk mengedukasi secara persuasif.
"Kalau masih ada yang melanggar, semua aturan UU sudah bisa ditegaskan. Tapi lihat evaluasi selama masa percobaan ada efek jera atau tidak," katanya.
Kepala Satpol PP Palembang GA Putra Jaya mengatakan, warga yang dikarantina di Asrama Haji Palembang, akan menjalani serangkaian kegiatan.
"Salah satunya mereka kita minta membaca poster yang bertuliskan pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah disediakan. Serta mendengarkan arahan edukasi tentang bahaya Covid-19," ujarnya.
Dikarantina dan HP Disita
Tim keamanan Gugus Tugas Covid-19 Kota Palembang juga sudah menyiapkan 2 unit armada Trasmusi. Dengan 80 orang personel gabungan, yang dibagi dua regu untuk menindak pengendara bandel yang tidak menggunakan masker.
Instruksi Wali KOta Palembang tentang sanksi karantina warga yang tidak menggunakan masker, terus dilakukan.
Sejak tiga hari diberlakukan, sebanyak 108 warga Palembang yang tidak mengindahkan imbauan memakai masker, dikarantina selama sehari di Asrama Haji Palembang.
Ketua Pencegahan Gugus Tugas Covid-19 Kota Palembang Ahmad Zulinto menuturkan, sejak diberlakukan di tanggal 30 April 2020 lalu, sebanyak 108 orang warga Palembang sudah diisolasi.
"Di hari pertama sebanyak 33 orang, 41 orang di hari kedua dan 34 orang di hari ke tiga. Mereka diedukasi bagaimana cara ikut serta, dalam menanggulangi dan pencegahan Covid 19 di aula asrama setempat," katanya.
Di Asrama Haji Palembang tersebut, mereka tidak langsung di masukkan ke ruangan karantina. Namun terlebih dulu dibawa ke aula Asrama Haji Palembang, untuk mengikuti pembekalan mengenai penggunaan masker, pentingnya cuci tangan dan menjaga kebersihan dan lainnya.
Selain itu, mereka harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang pencegahan Covid-19, selama 10 jam kemudian. Lalu mereka dibawa ke ruang karantina di gedung Madinah Asrama Haji Palembang.
"Selama isolasi mereka tidak bisa menikmati fasilitas kamar seperti AC dan televisi. Namun diberi kelonggaran untuk membawa ponsel. Ternyata, ada yang memanfaatkannya untuk memakai aplikasi menghidupkan televisi, AC, merekamnya dan disebar melalui media sosial," ungkapnya.
Dengan adanya kejadian itu, lanjutnya, pihaknya akan lebih ketat mengawasi warga yang akan di karantina tersebut.
"Selama 1x24 jam di asrama haji, ponsel mereka kita tahan dulu," ucapnya.
Reporter: Nefri IngeSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini dampak asap dari kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah di Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaKemenkes RI sudah mengirimkan vaksin Inavac ke Dinkes Sumsel.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 bisa meluas jika masyarakat tidak mengindahkan pola hidup sehat dan menjaga jarak
Baca SelengkapnyaGubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengisyaratkan bakal menetapkan status tanggap darurat bencana asap karena kualitas udara nyaris menembus ambang batas.
Baca SelengkapnyaDalam sosialisasi tersebut Satpol PP DKI turut memaparkan dampak buruk pembakaran sampah.
Baca SelengkapnyaPolusi udara juga bisa memperparah penyakit pernapasan seperti asma, bronkitis, dan PPOK.
Baca SelengkapnyaPolusi Udara Jakarta berada pada fase terburuk dan memicu berbagai penyakit
Baca SelengkapnyaAnak-anak dan lanjut usia merupakan kelompok terbanyak sebagai penderita ISPA akibat kabut asap.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca Selengkapnya