Tak punya KTP Kendal, pendatang & santri terjaring operasi yustisi
Merdeka.com - Ahmad Ridho, warga Karawang Jawa Barat ini kaget, saat berjalan di sekitar Alun-alun Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pagi tadi. Tiba-tiba dia didatangi petugas Satpol PP dan diminta menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ridho kemudian kebingungan karena tidak memiliki KTP dan identitas lainnya. Oleh petugas, Ridho diminta menjalani sidang di tempat.
"Saya memang belum punya KTP dan belum mengurus, kalau harus buat repot bolak-balik ke Karawang karena di sini saya kerja," tegas Ridho, kepada wartawan di sela-sela razia, Jumat (6/11).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa saja yang bisa ditegur? Pastikan niat Anda murni untuk memberikan nasihat demi kebaikan, bukan untuk mempermalukan atau menghina orang yang ditegur.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa yang terkena denda Rp250.000 jika tidak menyalakan lampu sein? “Bagi orang yang mengemudikan yang akan berbelok arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) dipidanakan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,“ ujar Budiyanto kepada Merdeka.com, Jumat (14/7).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
Ridho-pun harus membayar denda Rp 25 ribu karena tidak membawa KTP. Tidak hanya Ridho puluhan warga Kendal lainnya juga terjaring operasi yustisi yang digelar tim gabungan Satpol PP, Polres Kendal dan Pengadilan Negeri Kendal. Warga yang tidak membawa KTP langsung menjalani sidang dan membayar denda.
Kebanyakan yang terjaring operasi yustisi ini adalah pendatang dan santri yang menuntut ilmu di pondok pesantren di Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Tidak hanya membayar denda, warga yang terjaring operasi mendapat teguran serta peringatan dari petugas agar selalu membawa KTP saat bepergian.
Kepala Satpol PP Kendal, Toni Ari Wibowo mengatakan, operasi ini dilakukan untuk menjaring warga yang tidak membawa kartu identitas sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2011.
"Dalam perda ini mengatur, warga kendal yang bepergian dan keluar rumah wajib membawa KTP," katanya.
Harapannya dengan operasi yustisi ini, warga Kendal selalu membawa KTP karena kartu tanda penduduk ini merupakan identitas sah dan jika terjadi sesuatu bisa mudah diketahui.
Rencananya operasi serupa akan terus dilakukan di sejumlah tempat agar warga sadar pentingnya membawa KTP jika bepergian. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Delapan imigran gelap ini berangkat dari Bangladesh ke Malaysia dan melanjutkan perjalanan ke Medan, Sumatera Utara hingga tiba ke Kabupaten Belu, NTT.
Baca SelengkapnyaPartner In Crime, Calo dan Honorer Dispendukcapil Malang Pungli Warga Urus KTP hingga KK
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan berujung penusukan tersebut diketahui terjadi saat kedua santri berinisial SF, 19, warga Rembang
Baca SelengkapnyaBerdasarkan pantauan, pihak Dishub bersama tim gabungan berkeliling menindak para jukir yang ada di sejumlah mini market.
Baca SelengkapnyaSatpol PP DKI bakal menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada juru parkir liar mulai Agustus 2024
Baca SelengkapnyaAdapun proses verifikasi ini sebagai bagian dari langkah selektif Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaTujuh pekerja seks terjaring razia di bekas lokalisasi Gunung Sampan Situbondo bukan warga lokal. Ini sosoknya.
Baca Selengkapnya"Jadi terdata, bahwa dari kelima orang ini bukan ormas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo
Baca SelengkapnyaBerdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.
Baca Selengkapnya"Menampung mereka di rumah detensi yang ada di Direktorat Jenderal imigrasi," kata Camat Setiabudi Iswahyudi
Baca SelengkapnyaUntuk alasan mereka mengemis karena kehabisan dana atau uang saat liburan di Pulau Bali.
Baca Selengkapnya