Tak penuhi panggilan KPK, Jonan bisa dihadirkan di sidang eks Dirjen Hubla
Merdeka.com - Menteri ESDM Ignasius Jonan tak penuhi panggilan KPK terkait kasus suap Dirjen Hubla Kemenhub, Antonius Tonny Budiono pada 4 Desember 2017 lalu. Meski KPK menyatakan pemeriksaan Jonan akan dijadwalkan ulang, berkas Antonius tetap dilimpahkan ke pengadilan tanpa adanya kesaksian mantan Menteri Perhubungan itu.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir, mengatakan, seharusnya KPK memanggil ulang Jonan sebelum berkas Tonny dilimpahkan ke pengadilan. Sebab, pada saat waktu kasus suap terjadi, Jonan yang saat itu menjabat Menhub, merupakan atasan langsung Toni.
"Seharusnya orang menjadi saksi harus hadir dulu, karena bagaimana pun juga Pak Jonan pada saat itu pimpinannya. Ya pimpinan membuat kebijakan dan keputusan, sementara yang bersangkutan melakukan operasional dalam pelaksanaannya. Pada umumnya kebijakan itu seperti itu," kata Mudzakir saat dihubungi, Senin (22/1).
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Siapa yang dipanggil Jokowi terkait penguntitan Jampidsus? 'Sudah saya panggil tadi,' kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
-
Kenapa Dewas KPK menunda sidang etik Ghufron? Ketua majelis etik, Tumpak Hatorangan mengatakan penundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron.
-
Apa sikap Jokowi terkait Jampidsus dikuntit? 'Sudah enggak ada masalah memang enggak ada masalah apa-apa,' imbuhnya.
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
Sebelumnya, KPK juga hendak memeriksa stafsus Jonan, Hadi Mustofa pad 5 Desember lalu. Namun Hadi juga tak penuhi panggilan KPK karena ada agenda lain.
Kendati Jonan tidak jadi memberikan kesaksian pada KPK, sambung Mudzakir, mantan Dirut PT KAI itu tetap bisa dipanggil oleh hakim untuk memberikan kesaksian terhadap kasus suap tersebut.
"Ya mestinya kalau tidak begitu tetap menjadi saksi. Maksudnya menjadi saksi (di pengadilan) walaupun tidak pernah diberkas," ujarnya.
Lebih jauh, Mudzakir menyampaikan, karena proses pembuktian di pengadilan memerlukan keterangan Jonan, maka yang bersangkutan wajib hadir walaupun tidak pernah di-BAP oleh KPK.
"Karena ini upaya untuk mencari kebenaran materil dan hakiki, apakah perbuatan yang bersangkutan tanpa sepengetahuan menteri atau malah justru mendiamkan saja," ungkapnya.
Untuk diketahui, kasus yang melibatkan Tonny bermula saat dia ditangkap di Mess Perwira Dirjen Perhubungan Laut di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada 23 Agustus 2017. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menemukan uang lebih dari Rp 20 miliar lebih yang tercecer di kasur dan toilet.
Tonny diduga menerima suap dari PT Adhi Guna Keruktama untuk proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016. Kasus suap ini terjadi saat Jonan masih menjabat Menteri Perhubungan.
Selain itu, uang diberikan karena Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten. Kemudian, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Johanis Tanak mangkir pemeriksaan Dewas KPK lantaran mengajukan cuti.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas KPK menemukan dugaan pelanggaran etik dilakukan Johanis Tanak terkait komunikasi dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite.
Baca SelengkapnyaSeharusnya, sidang putusan dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak digelar hari ini secara terbuka.
Baca SelengkapnyaAlbertina menilai komunikasi yang dilakukan Johanis dengan pejabat Kementerian ESDM berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Baca SelengkapnyaDiketahui Johanis sempat menjabat Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
Baca SelengkapnyaKetut menegaskan, hingga kini Burhanuddin masih menjalankan tugasnya sebagai Jaksa Agung.
Baca SelengkapnyaBaginya proses laporan itu perlu dimaknai sebagai hal yang lumrah saja.
Baca Selengkapnya"Menyatakan Terperiksa Sudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku,"
Baca SelengkapnyaAlbertina menyatakan jika sidang akan tetap berlangsung dan terbuka untuk umum.
Baca SelengkapnyaJohanis Tanak dikabarkan bertemu tahanan kasus korupsi Dadan Tri Yudianto di lantai 15 gedung KPK.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaKemenhub meminta KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Budi Karya.
Baca Selengkapnya