Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak perlu antre, urus administrasi kependudukan di Solo bisa lewat HP

Tak perlu antre, urus administrasi kependudukan di Solo bisa lewat HP Ilustrasi E-KTP. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Guna mempercepat layanan dan memangkas antrean, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo meluncurkan aplikasi bernama 'Dukcapil Dalam Genggaman'. Aplikasi berbasis Android untuk mengurus layanan administrasi kependudukan (Adminduk) tersebut mulai diluncurkan Selasa kemarin.

"Kami yakin dengan aplikasi ini akan menekan antrean di kantor Dispendukcapil hingga 25 persen," ujar Kepala Dispendukcapil Solo Suwarta, Rabu (5/9).

Suwarta menjelaskan, layanan Dukcapil Dalam Genggaman tersebut untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan adminduk. Dengan fasilitas tersebut masyarakat tidak perlu ke kantor untuk mengantre. Menurut data yang dia miliki, rata-rata pengurusan adminduk mencapai 300 hingga 600 per harinya.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi masyarakat yang ingin mengurus adminduk tak harus datang mengantre di kantor Dispendukcapil. Selama ini untuk mengurus layanan adminduk warga harus datang dan antre di kantor Dispendukcapil," jelasnya.

Suwarta menambahkan, peluncuran aplikasi berbasis Android ini merupakan terobosan baru untuk mendongkrak kesadaran masyarakat, sekaligus mempermudah dalam mengurus adminduk. Masyarakat, lanjut dia, bisa mengunduh layanan tersebut melalui Google Play Store.

"Masyarakat bisa melakukan permohonan melalui aplikasi itu. Layanan ini meliputi penerbitan Kartu Tanda Pendudukan elektronik (e-KTP), akta kelahiran, akta kematian, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK)," jelasnya lagi.

Aplikasi ini, lanjut Suwarta, juga melayani perpindahan dan kedatangan penduduk. Setelah melakukan pendaftaran melalui aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman, tidak butuh waktu lama masyarakat akan menerima notifikasi (pemberitahuan), bahwa dokumen adminduk yang dibuatnya sudah selesai dan bisa diambil.

Aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman terbagi dalam empat fitur, yakni pengajuan layanan Adminduk meliputi layanan pengurusan e-KTP, KK, Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kematian, Perpindahan Keluar dan Kedatangan; Layanan Pengaduan; Cek Status e-KTP, serta e-KTP Digital. Sama halnya dengan layanan pengurusan Adminduk manual, warga wajib memenuhi persyaratan terlebih dahulu sebelum pengajuan layanan Adminduk.

Untuk persyaratan yang harus dipenuhi, warga bisa membuka menu persyaratan. Selanjutnya untuk mengakses permohonan layanan Adminduk, warga harus mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan harus menyertakan nomor handphone (HP) serta email.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Layanan 'Jemuran Gratis' di Medan Deli, Inovasi untuk Mudahkan Masyarakat Mengurus Adminduk
Layanan 'Jemuran Gratis' di Medan Deli, Inovasi untuk Mudahkan Masyarakat Mengurus Adminduk

Kabar gembira, masyarakat Medan Deli akan semakin mudah mengurus akte kelahiran dan kematian melalui Jemuran Gratis.

Baca Selengkapnya
Kini Bikin SKCK bisa Lewat Playstore, Begini Caranya
Kini Bikin SKCK bisa Lewat Playstore, Begini Caranya

Aplikasi tersebut nantinya akan bersinergi dengan data Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) dan Pusat Informasi Keamanan Nasional (Pusiknas).

Baca Selengkapnya
Cara Mudah Daftar Antrean BPJS di Mobile JKN, Tak Perlu Tunggu Terlalu Lama
Cara Mudah Daftar Antrean BPJS di Mobile JKN, Tak Perlu Tunggu Terlalu Lama

Mendaftar antrean BPJS mungkin dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN dengan cara berikut:

Baca Selengkapnya
Wamendagri Bima Arya Apresiasi Layanan Mobil Keliling Dukcapil di Solo
Wamendagri Bima Arya Apresiasi Layanan Mobil Keliling Dukcapil di Solo

Layanan ini tidak hanya cepat dan praktis, tetapi juga memiliki pendekatan 'jemput bola' dengan hadir di lokasi-lokasi strategis seperti Car Free Day & Sekolah.

Baca Selengkapnya
Urus SKCK Sebagai Syarat Pendaftaran CPNS Bisa Secara Online, Ini Link dan Tutorialnya
Urus SKCK Sebagai Syarat Pendaftaran CPNS Bisa Secara Online, Ini Link dan Tutorialnya

SKCK berfungsi sebagai bukti bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal dan merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi.

Baca Selengkapnya
Kabupaten Trenggalek Terima Penghargaan Digital Government Award di Istana Negara
Kabupaten Trenggalek Terima Penghargaan Digital Government Award di Istana Negara

Dengan adanya SPBE dapat mengurangi masyarakat mengunduh aplikasi untuk mendapatkan pelayanan

Baca Selengkapnya
Daftar Sertifikasi Halal Hanya Melalui PUSAKA Kemenag, Selain Itu Palsu
Daftar Sertifikasi Halal Hanya Melalui PUSAKA Kemenag, Selain Itu Palsu

PUSAKA Superapps merupakan bagian dari transformasi digital Kemenag. Sehingga, daftar sertifikasi halal saat ini lebih mudah.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Luncurkan INA Digital, Bisa Proses Administrasi Hanya Lewat KTP dan HP
Pemerintah Luncurkan INA Digital, Bisa Proses Administrasi Hanya Lewat KTP dan HP

Masyarakat hanya perlu satu kali login dan mengisi data untuk dapat mengakses berbagai layanan dalam satu portal.

Baca Selengkapnya
27.400 Aplikasi Pemerintah Gabung Jadi 1, Bisa Cari Semuanya
27.400 Aplikasi Pemerintah Gabung Jadi 1, Bisa Cari Semuanya

Integrasi ini akan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan dan mengajukan permohonan informasi. Juga, mengintegrasikan informasi dari berbagai Kementerian.

Baca Selengkapnya
Percepat Pelayanan Dokumen Pernikahan, Pemkot Pasuruan Launching Program 'Doa Langit'
Percepat Pelayanan Dokumen Pernikahan, Pemkot Pasuruan Launching Program 'Doa Langit'

Gus Ipul menyampaikan peningkatan kinerja Pemerintah dalam memberikan pelayanan publik terus diharapkan oleh masyarakat.

Baca Selengkapnya
Rekam Sidik Jari Kini Bisa Pakai Aplikasi AK23 Online, Begini Cara Buatnya
Rekam Sidik Jari Kini Bisa Pakai Aplikasi AK23 Online, Begini Cara Buatnya

Aplikasi AK-23 Online diharapkan bisa meningkatkan pelayanan dalam melakukan perekaman sidik jari

Baca Selengkapnya
Samsat Digital Pertama di Indonesia: Bayar Pajak dan Perpanjang STNK Tak Perlu Turun dari Mobil, Cuma Butuh 15 Menit
Samsat Digital Pertama di Indonesia: Bayar Pajak dan Perpanjang STNK Tak Perlu Turun dari Mobil, Cuma Butuh 15 Menit

Dengan adanya Samsat Digital Terminal Leuwipanjang, Aan berharap program serupa juga dikembangkan di Samsat seluruh wilayah Indonesia.

Baca Selengkapnya