Tak puas cuma diringankan 1 tahun, Anas ajukan kasasi ke MA
Merdeka.com - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi Hambalang dan proyek lain yang juga terjerat kasus pencucian uang, Anas Urbaningrum akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi akan diajukan dalam waktu dekat.
Hal itu diutarakan kuasa hukumnya, Adnan Buyung usai menjenguk Anas di rumah tahanan (rutan) KPK. Selain itu, advokat senior itu mengaku kedatangannya untuk mengatur siasat pengajuan kasasi kliennya nanti.
"Saya datang hari ini khusus untuk menjenguk klien saya, Anas urbaningrum yang akan mengajukan kasasi. Dan batas waktu kasasi, pada Senin yang akan datang. Karena hari ini terbatas untuk saya untuk bisa berbicara menanyakan Anas apa hal hal yang perlu dimasukkan dalam memori kasasi," kata Buyung di KPK, Jumat (6/3).
-
Apa yang menurut Anas Urbaningrum tentang penjegalan capres? “Menurut saya tidak ada satu pun capres atau bacapres yang dijegal. Menurut saya artinya dijegal dengan cara yang tidak lazim, menurut saya tidak ada,“ kata Anas di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2023).
-
Siapa yang merasa dikhianati oleh Anies? 'Rentetan peristiwa yang terjadi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat perubahan, pengkhianatan Piagam Koalisi yang telah disepakati ketiga parpol,' kata Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya.
-
Kapan Anas Urbaningrum menyatakan pendapatnya tentang penjegalan capres? “Menurut saya tidak ada satu pun capres atau bacapres yang dijegal. Menurut saya artinya dijegal dengan cara yang tidak lazim, menurut saya tidak ada,“ kata Anas di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2023).
-
Siapa yang dianiaya? Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri.
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
Pengajuan kasasi itu ditengarai karena Anas tidak terima putusan Pengadilan Tinggi Jakarta (PT Jakarta) yang hanya meringankan hukumannya satu tahun. Bahkan, Buyung menuding KPK alat dari rezim Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menyingkirkan Anas.
"Sebab dia sebenarnya hanyalah korban politik dari satu pertarungan internal dari masa pemerintahan SBY," ujar dia.
Lebih jauh, Buyung menegaskan bahwa Anas siap menerima apapun hasil kasasi yang diputus MA nanti. "Itu risiko tentunya. Kita harus hormati apapun keputusan MA nanti," tegas Buyung.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anwar Usman menegaskan hal yang dialaminya merupakan fitnah yang keji.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Resmi Diangkat jadi Ketua Umum PKN
Baca SelengkapnyaAnwar Usman juga tegas mengatakan ada skenario untuk membunuh karakternya
Baca SelengkapnyaMenurut dia pernyataan 'Gantung di Monas' jika terlibat dalam kasus korupsinya bukan betul gantung diri secara fisik.
Baca Selengkapnya"Kemudian minta maaf pada yang menciptakan manusia. Menciptakan kita semua. Minta maaf kalau saya bergetar soal ini," katanya.
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan aparat penegak hukum sering kali mengusut kasus yang sudah lewat
Baca SelengkapnyaDiketahui, Ketua Umum PKN sebelumnya Gede Pasek Suardika berharap Anas Urbaningrum akan menyampaikan pidato politik sebagai ketua umum baru pada Sabtu, 15 Juli
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum sudah bebas murni setelah menjalani hukuman atas kasus korupsi. Ia pun berencana kembali aktif di dunia politik.
Baca SelengkapnyaPihaknya tengah mementingkan bagaimana cara agar agenda yang disusunnya itu dapat terlaksana.
Baca SelengkapnyaSurat pernyataan 'Temu Kangen Anas' menyebut acara ini tidak akan mengandung unsur politik.
Baca SelengkapnyaHakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap
Baca Selengkapnya