Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak puas pada putusan PN Jaksel, BANI ajukan banding ke MA

Tak puas pada putusan PN Jaksel, BANI ajukan banding ke MA Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tidak sepakat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan perkara PT Geo Dipa Energi (Persero) dengan PT Bumigas 'nebis in idem'. BANI berencana mengajukan memori kasasi (memori banding) kepada Mahkamah Agung (MA).

Selasa (4/9) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terdiri dari Florensia, Mery Taat dan Krisnugrogo menyatakan perkara tersebut sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung dengan nomor perkara 586/Pdt.Sus/2012, karenanya 'nebis in idem'.

Nebis in Idem adalah salah satu asas dalam hukum yang artinya perkara dengan subjek dan objek yang sama yang sebelumnya pernah diperiksa tidak boleh diperiksa lagi pada tingkat peradilan yang sama.

"Kami tidak sepakat dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan perkara ini nebis in idem, jadi kami akan melanjutkan upaya hukum yang lainnya, yaitu mengajukan memori kasasi," kata Adhitya Yulwansyah, kuasa hukum BANI, Jumat (7/9).

Menurutnya, alasan 'nebis in idem' tersebut tidaklah tepat. Sebab, asas tersebut tidak termasuk dalam pasal 70 UU 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase, yang berisi alasan pembatalan putusan arbitrase secara limitatif.

"Jika PN Jaksel berpandangan nebis in idem karena perkara Geodipa vs Bumigas pernah diperiksa, maka logikanya PN Jakarta Selatan harusnya menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase yang diajukan Bumigas karena sebelumnya pembatalan pernah diajukan pada tahun 2008 PN Jaksel," katanya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MA Tolak Kasasi Mardani Maming, Ganjar Hukuman Bayar Uang Pengganti Tetap Rp110 Miliar
MA Tolak Kasasi Mardani Maming, Ganjar Hukuman Bayar Uang Pengganti Tetap Rp110 Miliar

Mardani Maming merupakan terpidana suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Esk Komisioner KPK Kritik Akademisi yang Mendadak Bela PK Mardani H Maming
Esk Komisioner KPK Kritik Akademisi yang Mendadak Bela PK Mardani H Maming

Haryono Umar mengatakan, tidak ada yang salah dari eksaminasi itu jika diselipi alat bukti baru.

Baca Selengkapnya
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Eks Komisioner KPK soal Eksaminasi Perkara Mardani H Maming: Tak Bisa Hanya Asumsi, Harus Didukung Alat Bukti
Eks Komisioner KPK soal Eksaminasi Perkara Mardani H Maming: Tak Bisa Hanya Asumsi, Harus Didukung Alat Bukti

Haryono Umar mengatakan, eksaminasi perkara Mardani H Maming tak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. Eksaminasi harus didukung minimal oleh dua alat bukti.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Antam vs Budi Said
Update Kasus Antam vs Budi Said

Majelis Hakim PN Jaktim menolak eksepsi dari Budi Said selaku tergugat I.

Baca Selengkapnya