Tak puas pada putusan PN Jaksel, BANI ajukan banding ke MA
Merdeka.com - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tidak sepakat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan perkara PT Geo Dipa Energi (Persero) dengan PT Bumigas 'nebis in idem'. BANI berencana mengajukan memori kasasi (memori banding) kepada Mahkamah Agung (MA).
Selasa (4/9) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terdiri dari Florensia, Mery Taat dan Krisnugrogo menyatakan perkara tersebut sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung dengan nomor perkara 586/Pdt.Sus/2012, karenanya 'nebis in idem'.
Nebis in Idem adalah salah satu asas dalam hukum yang artinya perkara dengan subjek dan objek yang sama yang sebelumnya pernah diperiksa tidak boleh diperiksa lagi pada tingkat peradilan yang sama.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Di mana PDIP akan mengajukan gugatan? Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Apa itu Banpres? Kasus korupsi bantuan Presiden itu bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap bantuan Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
"Kami tidak sepakat dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan perkara ini nebis in idem, jadi kami akan melanjutkan upaya hukum yang lainnya, yaitu mengajukan memori kasasi," kata Adhitya Yulwansyah, kuasa hukum BANI, Jumat (7/9).
Menurutnya, alasan 'nebis in idem' tersebut tidaklah tepat. Sebab, asas tersebut tidak termasuk dalam pasal 70 UU 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase, yang berisi alasan pembatalan putusan arbitrase secara limitatif.
"Jika PN Jaksel berpandangan nebis in idem karena perkara Geodipa vs Bumigas pernah diperiksa, maka logikanya PN Jakarta Selatan harusnya menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase yang diajukan Bumigas karena sebelumnya pembatalan pernah diajukan pada tahun 2008 PN Jaksel," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mardani Maming merupakan terpidana suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaHaryono Umar mengatakan, tidak ada yang salah dari eksaminasi itu jika diselipi alat bukti baru.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaHaryono Umar mengatakan, eksaminasi perkara Mardani H Maming tak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. Eksaminasi harus didukung minimal oleh dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim PN Jaktim menolak eksepsi dari Budi Said selaku tergugat I.
Baca Selengkapnya