Tak punya bukti kuat, Haris Azhar klaim punya empat saksi
Merdeka.com - Koordinator KontraS Haris Azhar mengatakan kesaksian yang dipaparkannya lewat pesan berantai merupakan kesaksian bandit narkoba tentang kejahatannya. Dari cerita itu Haris menyimpulkan kejahatan Freddy Budiman terorganisir dengan baik.
"Saya menulis ini kesaksian dari bandit, saya mengakui dia itu bandit dan penjahat, tapi kejahatan yang terorganisir itu tidak sendirian, dia enggak bawa barang sama supirnya sendiri, ada orang di belakangnya," ungkap Haris saat ditemui di kantornya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (3/8).
Haris menuturkan, meski tak ada rekaman pembicaraan, maupun CCTV, tapi dia mengatakan ada saksi yang bisa ditanyakan kebenaran percakapan Haris dengan terpidana mati Freddy.
-
Apa yang dikritik Meutya Hafid ke Menkominfo? 'Harusnya ada sikap meminta maaf, karena secara jujur harus diakui kita belum mampu mengamankan data-data pribadi masyarakat dengan maksimal,' ujar Meutya.
-
Bagaimana Hemas Nura merespon berita tersebut? Hemas Nura memuji sang suami di kolom komentar karena telah melunasi rumahnya, dan juga mendoakan agar rezeki sang suami selalu lancar.
-
Kenapa Firli digugat? Ia pun menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Dalam gugatan ini, pemohonnya adalah Ketua KPK Firli Bahuri yang diwakilkan oleh penasihat hukumnya, Ian Iskandar dan kawan-kawan.
-
Apa yang dilakukan Jaksa Urip yang membuat Hendarman kecewa? “Apa yang dilakukan (Jaksa Urip Tri Gunawan), sungguh-sungguh menciderai korps Kejaksaan,“ kata Hendarman dengan raut muka memerah menahan amarah, tahun 2008 lalu.
-
Siapa yang Firli Bahuri duga lakukan pemerasan? Firli Bahuri dikabarkan terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa hukuman yang dijatuhkan pada Hasbi Hasan? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
"Saya ada saksi-saksi tapi bukan bukti. Seperti Jhon Key, Sitinjank (Kepala Lapas Nusakambangan saat itu), dan 2 pelayan rohani," ujar Haris.
Haris menuturkan, 3 saksi tersebut bisa diperiksa terkait kebenaran informasi yang dibeberkan Freddy saat itu. Kata Haris sebenarnya, tak hanya Freddy yang ditemuinya saat itu, ada juga terpidana mati lainnya yang kala itu juga ditemuinya.
Haris juga mengungkapkan terkait pelaporan dirinya ke pihak kepolisian merupakan modus yang sering terjadi di banyak tempat. Ada banyak pekerja jurnalis, aktivis anti korupsi, aktivis masyarakat adat, aktivis agraria yang menuntut hak mereka dan melindungi hak tapi malah dikriminalkan.
"Sementara kasus yang mereka laporkan justru tidak ditindaklanjuti, nah ini banyak kejadian. Sebelum Pak Tito naik jadi Kapolri, KontraS bersama berbagai organisasi telah merilis daftar orang-orang yang dikriminalisasi. Hampir mirip dengan apa yang saya alami," papar Haris.
"Ini seperti ancaman demokrasi, di mana orang menyampaikan informasi, pendapat malah dipidanakan," tambahnya.
Padahal kata Haris, informasi yang disebarkan melalui media sosial itu justru menguntungkan bagi masyarakat. Terlebih bagi mereka penggiat yang melawan narkoba sebagai bahan informasi dan pengetahuan publik.
"Di lapangan, banyak kasus narkoba yang terkait dengan oknum atau personel aparat penegakan hukum. Jadi menurut saya sangat disayangkan kalau pihak kepolisian sangat reaksioner terhadap informasi ini," ungkap Haris.
Haris menyebut, baik Polri, BNN maupun TNI merupakan instansi milik publik yang merasa resah dengan adanya peredaran narkoba. Jadi tak perlu menurutnya para instansi itu bersikap reaksional.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Massa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaHal itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shandy Handika membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung.
Baca SelengkapnyaUsai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.
Baca SelengkapnyaSidang sempat berlangsung panas ketika tim kuasa hukum Haris & Fatia bertanya terkait riset dibalas dengan kriminalisasi.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaHaris menegaskan balik bahwa asumsi mencari untung dari menjelek-jelekkan nama Luhut adalah pemahanan yang salah.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar berdebat sengit dengan jaksa dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (21/8).
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Caleg PDIP, Alexsius Akim (AM) terkait kasus Harun
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaSandra Dewi diisukan telah menyandang status tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah
Baca Selengkapnya