Tak punya dokumen, 13 calon TKI diamankan polisi Bandara Soetta
Merdeka.com - Sebanyak 13 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal diamankan Polres Bandara Soekarno Hatta lantaran tidak memiliki dokumen lengkap yang menunjukkan mereka adalah TKI legal. Saat diperiksa petugas yang berjaga, mereka hanya bisa memberikan dokumen palsu yang tidak sesuai dengan identitas mereka.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Azari Kurniawan mengatakan, para TKI tersebut diamankan saat menunggu pesawat yang akan berangkat ke Abu Dhabi di Terminal 2E, Rabu (8/10).
"Kita dapat informasi kalau ada calon TKI dengan dokumen tidak resmi akan berangkat ke Arab. Setelah kita kembangkan, kita berhasil menemukan mereka sebelum berangkat. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas mendapati dokumen palsu mereka," katanya, Jumat (10/10).
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Adapun dokumen palsu tersebut berupa Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), Kartu asuransi kesehatan dan serta surat perjanjian kerja antara TKI dengan majikan. Sisanya yang asli hanya Paspor, visa kerja dan boarding pass. "Dalam dokumen tersebut, ternyata atas nama orang lain, tapi mereka yang pakai," kata Azari.
Menurut Azari, sebelumnya petugas juga sudah mengamankan 135 calon TKI ilegal, sejak Juli 2014. Pelaku yang terlibat dalam pemalsuan dokumen tersebut sebanyak 10 orang dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sedangkan yang masih buron ada 10 orang, berinisial HH, ES, DH, HN, IM, MY, YY, BUC. GBS dan FA.
"Mereka berperan sebagai sponsor, handle perusahaan, sampai pimpinan perusahaan," katanya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 102 dan 103 UU No 39/2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Menurut Azari, pihaknya mengamankan para calon TKI ini demi memberikan pelayanan dan perlindungan dari ancaman praktik-praktik ilegal dari para penyalur dan penempatan calon TKI secara non prosedural. "Setelah dimintai keterangan, mereka akan dipulangkan ke daerah asal," katanya.
Berdasarkan keterangan para calon TKI yang semuanya wanita itu, sebelumnya mereka dijanjikan akan diberangkatkan kerja ke luar negeri oleh seseorang yang mengaku penyalur TKI. Semua dokumen persyaratan ditanggung penyalur. Namun mereka tidak pernah diberi tahu perusahaan penyalur dan asrama TKI resmi dari pihak sponsor tersebut.
"Mereka datang ke rumah kita, nawarin kerjaan jadi TKI, katanya mereka resmi. Semua biaya ditanggung mereka. Kita Cuma disuruh ke Bandara untuk ketemuan sama mereka, lalu berangkat," kata Atika, Calon TKI asal Tasik tersebut.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun kedua tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia non-prosedural itu di antaranya berinisial MZ dan PJ.
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaPara calon pekerja migran tersebut sedianya akan diberangkatkan ke negara-negara Timur Tengah, Kamboja, Thailand, dan China.
Baca SelengkapnyaDiketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Baca SelengkapnyaDari pengungkapan itu, dua orang wanita berhasil diamankan di area terminal 2 keberangkatan internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaPara pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca SelengkapnyaRibuan orang tersebut, terpengaruh iming-iming pemberian kerja di luar negeri secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaPetugas turut mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai penyalur para CPMI non-prosedural tersebut.
Baca SelengkapnyaKetiga WNA tersebut hadir dalam persidangan tanpa didampingi penasihat hukum, kecuali didampingi ahli alih bahasa atau penerjemah.
Baca Selengkapnya