Tak punya izin tinggal, 31 WNA ditangkap petugas Imigrasi Bengkulu
Merdeka.com - Kantor Imigrasi Bengkulu menangkap 31 orang warga negara asing asal Tiongkok karena tidak memiliki dokumen izin tinggal. Para pekerja ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Bengkulu, Kabul Sudrajat mengatakan 31 orang asal negeri Tirai Bambu itu ditangkap di kamp pekerja salah satu perusahaan tambang di wilayah Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara.
"Mereka tidak bisa menunjukkan izin tinggal berupa paspor asli sehingga kami tangkap dan segera diproses," kata Kabul di Bengkulu dilansir dari antara, Kamis (22/10).
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Di mana pekerja Indonesia bekerja? Haygrove, sebuah perkebunan di Hereford yang memasok buah beri ke supermarket Inggris, memberikan surat peringatan kepada pria tersebut dan empat pekerja Indonesia lainnya tentang kecepatan mereka memetik buah sebelum memecat mereka lima dan enam pekan setelah mereka mulai bekerja.
Kabul menuturkan, untuk memperjelas keberadaan dan izin tinggal WNA Tiongkok, pihak Imigrasi akan memanggil direksi PT Injatama, perusahaan pertambangan batu bara yang mempekerjakan mereka.
"Kami juga akan memeriksa manajemen perusahaan untuk memperjelas keberadaan warga negara asing ini," ujar Kabul.
Usai ditangkap, puluhan pekerja asing kemudian digiring dari Ketahun menuju Kantor Imigrasi Kota Bengkulu menggunakan dua bus. Setelah tiba di Kantor Imigrasi Bengkulu, mereka diamankan di salah satu ruangan di kantor tersebut.
Pemeriksaan terhadap pekerja ini, lanjut Kabul, segera dilakukan oleh petugas Imigrasi. "Bila mereka bisa menunjukkan dokumen atau izin tinggal maka langsung dilepas, karena kemungkinan ada yang meninggalkan paspornya di Jakarta," tegas Kabul.
Namun bila para warga asing itu terbukti melanggar Undang-Undang tentang Keimigrasian maka ancamannya adalah deportasi hingga hukuman penjara selama empat tahun. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaMarak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengamankan 27 Warga Negara Sri Lanka yang tinggal dan berkegiatan di apartemen kawasan Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaTiga WN Nigeria dan Zimbabwe Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaKetiga WNA tersebut hadir dalam persidangan tanpa didampingi penasihat hukum, kecuali didampingi ahli alih bahasa atau penerjemah.
Baca SelengkapnyaMereka dideportasi karena kegiatan selama di Bali tidak sesuai dengan tujuannya awal datang ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaDelapan imigran gelap ini berangkat dari Bangladesh ke Malaysia dan melanjutkan perjalanan ke Medan, Sumatera Utara hingga tiba ke Kabupaten Belu, NTT.
Baca Selengkapnya