Tak punya izin tinggal di Indonesia, 12 WNA China kerja di Lombok
Merdeka.com - Sebanyak 12 warga negara asing asal China dideportasi pihak Imigrasi Kelas I Mataram. Belasan warga asing itu kedapatan tak kantongi izin tinggal namun, bekerja di dalam negeri.
Kepala Imigrasi Mataram Romi Yudianto mengungkapkan belasan warga asal China itu diketahui bekerja di Dermaga Labuan Haji Lombok Timur
"Secepatnya kita lakukan deportasi," ujar Romi, Senin (16/1).
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas penanganan pelanggaran WNA? Apalagi dalam benak masyarakat, semua urusan orang asing langsung dikaitkan dengan pihak kami,' kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi (Inteldakim) Denpasar Iqbal Rifai, Jumat (6/10).
Keberadaan mereka, lanjut Romi seperti diberitakan Antara, didapati saat pihaknya melakukan pengecekan di lapangan. Hasilnya, 12 warga asal China tidak mengantongi dokumen keimigrasian.
"12 WNA ini sudah melakukan aktivitas dan pada saat petugas melakukan pengecekan di lapangan tidak ditemukan dokumen," jelasnya.
Menurut dia, pihak Imigrasi sudah melakukan upaya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ke 12 WNA, termasuk pihak sponsor yang mendatangkan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian.
Sebelumnya, Imigrasi Mataram menyita 12 paspor milik WNA China pada 3 Januari 2017 lalu. Diketahui, 12 WNA tersebut berada di Indonesia hanya mengantongi izin tinggal kemudahan khusus keimigrasian (dahsuskim) dengan izin tinggal batas perairan.
Adapun 12 warga China hanya mengantongi izin tinggal dahsuskim, namun dalam faktanya bekerja di kapal keruk Chai Jun 1 di Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur. Mereka di antaranya berinisial ZZ, ZX, LQ, DX, ZY, LP, XQ, LW, YQ, LZ, JL, dan LQG.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 12 wanita asal Vietnam ditangkap atas dugaan menjadi PSK dengan kedok sebagai ladies companion (LC) di tempat karaoke di kawasan Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaMarak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Baca SelengkapnyaRumah kontrakan ini dihuni puluhan pengangguran asal China.
Baca SelengkapnyaTernyata ada WNA China jadi joki untuk ujian bahasa Inggris. Sekarang dia ditangkap.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca SelengkapnyaLY ditangkap di rumahnya Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan pada Selasa (13/2) sore.
Baca Selengkapnyaberdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024
Baca Selengkapnya5 WN China Diamankan di Teluk Kupang, Diduga Akan Diselundupkan ke Australia
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca Selengkapnya